Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja tak Dikurangi

Soffi AmiraSoffi Amira - Rabu, 01 April 2026
Swasta Diimbau Ikut WFH 1 Hari Seminggu, Pemerintah: Gaji hingga Jatah Cuti Pekerja tak Dikurangi

Pemerintah tetapkan kebijakan WFH bagi ASN dan karyawan swasta. Foto: MerahPutih/Didik

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengimbau perusahaan swasta, BUMN, dan BUMD untuk ikut menerapkan Work From Home (WFH) satu hari dalam seminggu.

Kebijakan ini merupakan bagian dari Transformasi Budaya Kerja yang diberlakukan pemerintah mulai 1 April 2026.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, telah menerbitkan surat edaran untuk menyampaikan imbauan tersebut. Penerapan WFH dapat disesuaikan dengan kondisi perusahaan.

"Para pimpinan perusahaan swasta, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), dan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) diimbau untuk menerapkan Work From Home bagi pekerja atau buruh selama satu hari kerja dalam satu minggu, sesuai dengan kondisi perusahaan," kata Yassierli dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (1/4).

Baca juga:

Pengusaha dan Pekerja Dukung WFH 1 Hari Seminggu di Sektor Swasta

Yassierli menambahkan, penerapan WFH tidak boleh melanggar hak-hak pekerja seperti gaji hingga cuti.

"Upah atau gaji dan hak lainnya tetap dibayarkan sesuai ketentuan. Pelaksanaan WFH tidak mengurangi cuti tahunan," ujarnya.

Sementara di sisi lain, para pekerja juga tetap harus menjalankan tugas dan kewajiban. Penerapan WFH tidak mengurangi produktivitas dan kualitas layanan.

"Pekerja yang melaksanakan WFH tetap menjalankan tugas dan kewajibannya. Perusahaan memastikan produktivitas serta kualitas layanan tetap terjaga," ucap Yassierli.

Baca juga:

Menaker Yassierli Terbitkan SE WFH, Gaji dan Hak Karyawan Tetap Aman

Anggota Lembaha Kerja Sama (LKS) Tripartit Nasional dari unsur pekerja, Carlos Rajagukguk, pada kesempatan yang sama menekankan bahwa surat edaran Menaker telah menjamin hak-hak pekerja dalam penerapan WFH 1 hari dalam seminggu.

"Kami menegaskan bahwa kekhawatiran seperti ‘no work no pay’ dalam skema WFH tidak relevan, karena hak pekerja tetap dijamin dalam surat edaran ini," tegasnya.

Ia juga menyampaikan dukungannya atas langkah pemerintah merespons cepat dinamika global melalui Transformasi Budaya Kerja.

Pihaknya optimistis Transformasi Budaya Kerja dapat berdampak positif untuk semua pihak. Produktivitas dapat ditingkatkan, budaya kerja efektif, dan menghasilkan penghematan energi.

Baca juga:

Kebijakan WFH ASN Harus Diawasi, DPR Usul Sistem Geolocation

"Kami berharap Transformasi Budaya Kerja Nasional ini dapat memperkuat kolaborasi antara serikat pekerja, pengusaha, dan pemerintah," tutupnya.

Sebagai informasi, kebijakan WFH setiap Jumat telah ditetapkan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 1 April 2026.

Pola kerja ini tidak hanya menyasar ASN, tetapi juga sektor swasta dan masyarakat luas sebagai bagian dari upaya perubahan gaya hidup yang lebih berkelanjutan sekaligus hemat energi. (Pon)

#Work From Home (WFH) #ASN #Karyawan Swasta #Hemat Energi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Fun
BAIC BJ30 Hybrid Jadi Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM, Konsumsi Tembus 15,5 Km per Liter!
BAIC BJ30 Hybrid bisa menjadi solusi di tengah kenaikan harga BBM. Konsumsi BBM mobil ini menembus 15,5 km per liter.
Soffi Amira - Jumat, 12 Juni 2026
BAIC BJ30 Hybrid Jadi Solusi di Tengah Kenaikan Harga BBM, Konsumsi Tembus 15,5 Km per Liter!
Indonesia
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Pemprov DKI Jakarta akan memadamkan lampu di Monas, Bundaran HI, Balai Kota, dan sejumlah titik lainnya selama 60 menit pada 13 Juni 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 Juni 2026
Lampu Monas hingga Bundaran HI Dipadamkan 1 Jam pada 13 Juni 2026, DKI Jakarta Gelar Aksi Hemat Energi
Indonesia
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Kementerian PANRB menyebut kebijakan WFH ASN tidak menurunkan kinerja maupun kualitas pelayanan publik. Sebanyak 95 persen layanan tetap stabil dan digitalisasi pemerintahan semakin meningkat.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Kementerian PANRB: WFH ASN Tak Turunkan Kinerja, 95 Persen Layanan Publik Tetap Stabil
Indonesia
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Pemerintah mencatat penghematan Rp1,94 triliun dari kebijakan Transformasi Budaya Kerja ASN selama April-Mei 2026. Mayoritas berasal dari efisiensi perjalanan dinas.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
Bakom Klaim Transformasi Budaya Kerja ASN Hemat Rp 1,94 Triliun dalam Dua Bulan
Indonesia
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Komisi II DPR memastikan perjuangan tenaga honorer. PPPK merupakan aset negara, bukan beban anggaran.
Soffi Amira - Rabu, 10 Juni 2026
DPR Dorong Kepastian Kerja PPPK, Sebut Jadi Aset Negara Bukan Beban Anggaran
Indonesia
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Donny membuka kemungkinan tempat pelatihan Komcad ASN gelombang II akan berbeda dari gelombang I.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
2.300 ASN Ikut Latihan Jadi Komponen Cadangan Gelombang II di Agustus
Indonesia
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Pemerintah resmi merealisasikan pembayaran gaji ke-13 kepada aparatur sipil negara (ASN) dan pensiunan dengan total anggaran mencapai Rp 24 triliun.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 Juni 2026
Gaji Ke-13 Cair, Negara Rogoh Kocek APBN Rp 24 T untuk 5,5 Juta ASN-Pensiunan
Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Selain itu, agar pengangkatan guru, pamong belajar, penilik, dan pengawas sekolah dilakukan pemerintah pusat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Mei 2026
Bukan Lagi Wewenang Daerah, Pengangkatan dan Distribusi Guru Diusulkan Dilakukan Pemerintah Pusat
Indonesia
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Kebutuhan dasar masyarakat, seperti pendidikan, kesehatan, dan bantuan sosial, harus tetap menjadi prioritas utama.
Dwi Astarini - Rabu, 20 Mei 2026
Gubernur Pramono Lantik 884 Pejabat, Ingatkan Gerak Cepat Antisipasi Perubahan di Tengah Gejolak Global
Bagikan