Susi Pudjiastuti Kembali Cabut Izin 18 Perusahaan Perikanan

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 02 Juli 2015
Susi Pudjiastuti Kembali Cabut Izin 18 Perusahaan Perikanan

Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti di Gedung III KKP, Jakarta Pusat, Kamis (25/6). (Foto: MerahPutih/Novriadi Sitompul)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Kementerian Kelautan dan Perikanan kembali memberikan sanksi administrasi terhadap empat grup perusahaan perikanan yang secara keseluruhan berjumlah 18 perusahaan. Ke empat grup perusahaan tersebut adalah Group Benjina, Group Dwi Kaeya, Group Mabiru, dan Group Maritim Timur Jaya. Pemberian sanksi terhadap 18 perusahaan tersebut sudah sesuai dengan hasil Analisis dan Evaluasi (Anev) KKP jilid I.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti mengatakan, rincian sanksi administrasi terhadap 18 perusahaan tersebut diantaranya, 8 SIUP perusahaan dicabut (PT.Dwi Karya Reksa Abadi, PT.Aru Samudera Lestari, PT.Pusaka Bahari, PT. Jaring Mas, PT.Thalindo Arumina Jaya, PT.Tanggul Mina Nusantara, PT.Hadidgo dan PT.Biota Indo Persada dan 82 SIPI/SIKPI Kapal dari 12 perusahaan dicabut.

"Penjatuhan sanksi administrasi jilid I tidak berarti meniadakan kemungkinan dijatuhkannya sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak dicabut SIUP atau SIPI/SIKPI, jika di kemudian hari dtemukan alasan yang kuat untuk itu," tuturnya berdasarkan siaran pers yang diterima merahputih.com, Rabu, (1/7).

Sementara itu, berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) No 56/Permen-KP/2014 dan perubahannya No 10/Permen-KP/2015 tentang Penghentian Sementara (Moratorium) Perizinan Usaha Perikanan Tangkap di Wilayah Pengelolaan Perikanan Indonesia, kapal-kapal perikanan yang pembangunannya di luar negeri (kapal eks asing) dilakukan Analisis dan Evaluasi.

Adapun hasil analisis dan evaluasi jilid II adalah terhadap 12 perusahaan perikanan sebagai berikut :

1. PT.Sino Indonesia Shunlida Fishing
2. PT. S&T Mitra Mina Industri
3. PT.Era Sistem Informasindo
4. PT.Anugerah Bahari Berkat Abadi
5. PT.Minatama Mutiara
6. PT.Ombre Lines
7. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah
8. PT.Sumber Laut Utama
9. PT.Maju Bersama Jaya
10. PT.Indojurong Fishing Industry
11. PT.Staracki Indonesia
12. PT. Ocean Mitramas

Adapun kriteria Anev dalam mengukur kepatuhan operasional kapal pelaksanaan Anev terhadap 12 perusahaan ini berdasarkan 9 Kriteria diantaranya :

1. Legalitas kepemilikan kapal (antara lain kapal terdaftar di negara lain selain di Indonesia, ditemukan bendera negara lain di kapal, deletion certificate tidak dapat dibuktikan keabsahannya, dan keabsahan dari pengadaan kapal tidak dapat dibuktikan.

2. Keberadaan nakhoda dan anak buah kapal (crew) asing

3. Pengaktifan VMS (mengaktifkan atau tidak mengaktifkan VMS selama periode SIPI/SIKPI berlaku)

4. Transshipment secara tidak sah

5. Pelanggaran jalur penangkapan ikan

6. Kesesuaian kondisi fisik kapal dengan SIPI (antara lain mark down ukuran kapal dan penggunaan alat tangkap yang tidak sesuai dengan SIPI berdasarkan hasil temuan verifikasi lapangan)

7. Indikasi tindak pidana berat (antara lain melakukan praktik forced labour dan human trafficking)

8. Pembangunan atau kemitraan dengan UPI

9. Kewajiban pendaratan di pelabuhan pangkalan yang ditunjuk dalam masa berlaku periode SIPI/SIKPI.

Selain itu, adapula konsekuensi Pelanggaran terkait kepatuhan operasional kapal pada poin 3 dikenakan sanksi administrasi berupa pembekuan atau pencabutan SIPI/SIKPI sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Misalnya seperti Pelanggaran terkait kepatuhan perusahaan terhadap kegiatan operasional usaha perusahaan dikenakan sanksi administrasi berupa pencabutan SIUP. Namun, Pencabutan SIUP dikenakan bilamana ditemukan indikasi adanya tindak pidana yang berkaitan dengan perikanan antara lain human trafficking, penyelundupan barang-barang secara ilegal, terbukti memalsukan dokumen berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, melakukan kegiatan penangkapan ikan tanpa izin dan pelanggaran hukum yang dilakukan berulang kali.

Berdasarkan Rekomendasi Tim, sesuai dengan hasil anev dan sanksi administrasi terhadap 12 perusahaan dan 176 kapal adalah sebagai berikut:

a. 4 (empat) Pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), yaitu:

1. PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing
2. PT. S & T Mitra Mina Industri
3. PT. Sumber Laut Utama; dan 4. PT. Maju Bersama Jaya.

b. 52 (lima puluh dua) SIPI dan/atau SIKPI dari 8 perusahaan DICABUT, yaitu:

1.. PT. Era Sistem Informasindo (4) 2. PT. S & T Mitra Mina Industri (4) 3. PT. Maju Bersama Jaya (3)
4. PT. Sumber Laut Utama (13)
5. PT. Minatama Mutiara (4)
6. PT. Anugerah Bahari Berkat Abadi (14)
7. PT. Ombre Lines (7)
8. PT. Indojurong Fishing Industry (3).

c. 85 (delapan puluh lima) SIPI dan/atau SIKPI dari 8 perusahaan sudah tidak aktif dan TIDAK AKAN DIPERPANJANG:

1. PT. Sumber Laut Utama (1)
2. PT. Sino Indonesia Shunlida Fishing (19)
3. PT. Minatama Mutiara (8)
4. PT. Era Sistem Informasindo (2) 5. PT. Starcki Indonesia (8)
6. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah (2)
7. PT. Indojurong Fishing Industry (28)
8. PT. Ombre Lines (17)

d. 4 SIPI dan/atau SIKPI dari perusahaan tersebut di bawah ini DIBEKUKAN:

1. PT. Ocean Mitramas (4).

e. 9 SIPI dan/atau SIKPI dari perusahaan tersebut di bawah ini sudah berakhir.

1. PT. Ocean Mitramas (9). Perpanjangan dari SIPI dan/atau SIKPI yang masa berlakunya telah berakhir disesuaikan kepada kebijakan pemerintah pasca Anev.SIUP beberapa perusahaan tersebut di bawah ini TIDAK DICABUT namun tidak tertutup kemungkinan dilakukan pencabutan di kemudian hari jika ditemukan alasan yang kuat untuk itu, yaitu:

1. PT. Anugerah Bahari Berkat Abadi 2. PT. Minatama Mutiara
3. PT. Ombre Lines
4. PT. Chindo Zhenyang Mina Anugerah
5. PT. Era Sistem Informasindo
6. PT. Indojurong Fishing Industry
7. PT. Ocean Mitrama
8. PT. Starcki Indonesia.

Sampai dengan saat ini, perusahaan-perusahaan yang dicabut SIUPnya berjumlah 12 (dua belas) izin (gabungan dari pengumuman jilid I dan jilid II). Sedangkan, SIPI/SIKPI yang dicabut berjumlah 152 (seratus lima puluh dua) izin. Pencabutan izin-izin tersebut baru dari 30 (tiga puluh) perusahaan saja dibandingkan dengan total perusahaan yang dianalisis dan evaluasi berjumlah 187 (seratus delapan puluh tujuh).(rfd)

#Sanksi #Perusahaan Perikanan #Menteri Susi #Susi Pudjiastuti
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Olahraga
Barcelona Kena Sanksi UEFA, Kenapa Pemain Real Madrid Bisa Lolos dari Hukuman?
Barcelona dikenakan sanksi UEFA. Hansi Flick dan asistennya, Marcus Sorg, bakal absen di pertandingan pertama. Lalu, mengapa pemain Real Madrid bisa lolos dari hukuman?
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Barcelona Kena Sanksi UEFA, Kenapa Pemain Real Madrid Bisa Lolos dari Hukuman?
Olahraga
Langgar Aturan Financial Fair Play, Barcelona Kena Sanksi UEFA
Barcelona terancam kena sanksi dari UEFA. Hal itu disebabkan Barca dianggap kembali melanggar aturan Financial Fair Play (FFP).
Soffi Amira - Kamis, 05 Juni 2025
Langgar Aturan Financial Fair Play, Barcelona Kena Sanksi UEFA
Olahraga
Kontroversi Final Copa del Rey, Dani Carvajal Lolos dari Sanksi
Laga final Copa del Rey masih memicu kontroversi. Sebab, Dani Carvajal terbebas dari sanski. Padahal, ia ikut bereaksi terhadap wasit.
Soffi Amira - Rabu, 30 April 2025
Kontroversi Final Copa del Rey, Dani Carvajal Lolos dari Sanksi
Olahraga
Buntut Insiden Final Copa del Rey, Antonio Rudiger Terancam Hukuman 12 Laga
Antonio Rudiger kini terancam hukuman 12 laga. Hal itu buntut dari insiden final Copa del Rey melawan Barcelona.
Soffi Amira - Selasa, 29 April 2025
Buntut Insiden Final Copa del Rey, Antonio Rudiger Terancam Hukuman 12 Laga
Indonesia
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Aktivitas ngabuburit di area perlintasan kereta api sangat berbahaya dan dapat mengancam keselamatan jiwa.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Maret 2025
Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta
Indonesia
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Mantan Menteri KKP Susi Pudjiastuti bergabung menjadi konsultan Pemerintah Provinsi Jawa Barat di era Gubernur Dedi Mulyadi.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Februari 2025
Susi Pudjiastuti Jadi Tim Konsultan Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Tanpa Dibayar
Olahraga
Sandro Tonali Kembali ke Newcastle, Berpeluang Main
Sandro Tonali kini sudah kembali ke Newcastle. Ia diperkirakan akan kembali bermain pada Rabu (28/8).
Soffi Amira - Selasa, 20 Agustus 2024
Sandro Tonali Kembali ke Newcastle, Berpeluang Main
Indonesia
PDIP Buka Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar
Ketua DPD PDIP Jawa Barat, Ono Surono menegaskan partai besutan Megawati Soekarnoputri siap mendukung Susi Pudjiastuti menjadi Cagub di Pilkada Jabar.
Frengky Aruan - Rabu, 19 Juni 2024
PDIP Buka Peluang Usung Susi Pudjiastuti di Pilkada Jabar
Indonesia
Sri Mulyani Kenang Diajak Susi Jadi Menkeu 8 Tahun Silam
Nostalgia kebersamaan Sri Mulyani dan Susi Pujiastuti.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Maret 2024
Sri Mulyani Kenang Diajak Susi Jadi Menkeu 8 Tahun Silam
Indonesia
Susi Pudjiastuti Bakal Gabung TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran
Susi Pudjiastuti bakal segera bergabung dengan TKD Jawa Barat untuk memenangkan Prabowo-Gibran.
Zulfikar Sy - Selasa, 21 November 2023
Susi Pudjiastuti Bakal Gabung TKD Jabar Menangkan Prabowo-Gibran
Bagikan