Pilkada 2018

Surat Edaran MenPAN-RB Dinilai Kerangkeng Hak Politik PNS

Eddy FloEddy Flo - Rabu, 14 Februari 2018
Surat Edaran MenPAN-RB Dinilai Kerangkeng Hak Politik PNS

Ilustrasi. ( ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Surat Edaran MenPAN-RB Nomor 71 Tahun 2017 yang melarang pegawai negeri sipil (PNS) menghadiri kampanye politik dinilai sebagai bentuk kerangkeng hak politik PNS.

King Faisal, Pengamat hukum dari Universitas Khairun Ternate menyatakan surat edaran tersebut perlu ditinjau ulang.

"Surat edaran itu harus ditinjau ulang, karena membelenggu hak politik PNS untuk mendapatkan informasi yang jelas visi dan misi calon kepala daerah yang disampaikan saat kampanye," kata King Faisal di Ternate, Rabu (14/2).

Menurut dia, PNS memiliki hak konstitusional untuk memilih calon kepala daerah yang sesuai dengan kriterianya, tetapi bagaimana PNS bisa mengetahui apakah calon kepala daerah yang akan dipilihnya sesuai dengan kriterianya kalau dilarang menghadiri kampanye.

Kalau surat edaran tersebut tidak ditinjau ulang, kata King Faisal sebagaimana dilansir Antara, hal itu sama artinya dengan membiarkan PNS untuk memilih calon kepala daerah tanpa informasi yang jelas.

"Seperti membeli kucing dalam karung dan ini jelas merupakan sesuatu yang salah dalam demokrasi," katanya Ia mengatakan PNS memang tidak boleh terlibat kegiatan politik praktis, misalnya memanfaatkan jabatannya untuk mengarahkan orang lain untuk memilih calon kepala daerah tertentu atau menjadi tim sukses calon kepala daerah tertentu, tetapi kalau hanya menghadiri kampanye seharusnya tidak dilarang.

Surat edaran tersebut, menurut dia, juga tidak sesuai dengan norma hukum, karena isinya bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 mengenai PNS, yang menjadi rujukan Menpan-RB dalam mengeluarkan surat edaran itu.

"Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 tersebut, tidak menyebutkan larangan bagi PNS untuk menghadiri kampanye politik dan itu dipraktikan pada pilkada serentak 2015, tetapi anehnya Menpan-RB melalui Surat Edaran Nomor 71 justru melarangnya," ujarnya.

Oleh karena itu, King Faisal mengimbau kepada Bawaslu dan jajarannya untuk bijak dalam menyikapi surat edaran Menpan-RB tersebut, bahkan sebaiknya diabaikan saja, karena dalam norma hukum surat edaran tidak memiliki kekuatan hukum mutlak.(*)

#PNS #Menpan RB #Pilkada 2018
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Pemerintah memastikan kebijakan penambahan alokasi belanja pegawai tetap berada dalam koridor kehati-hatian fiskal yang ketat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Pemerintah Siapkan Anggaran Rp31 Triliun Ubah Status PPPK ke Pegawai Pemerintah Pusat
Indonesia
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Proses pengangkatan guru PPPK menjadi PNS mencakup cakupan luas, meliputi guru sekolah umum, guru madrasah negeri, hingga pendidik Taman Kanak-Kanak
Angga Yudha Pratama - Kamis, 20 Agustus 2026
Kesempatan Guru PPPK Jadi PNS Terbuka Lebar, DPR dan Pemerintah Sepakati Skema UU ASN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Presiden RI, Prabowo Subianto, dikabarkan mau menghapus utang pensiunan PNS. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Sabtu, 23 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Dikabarkan Mau Hapus Utang Pensiunan PNS
Indonesia
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Kemendikdasmen dan lembaga terkait juga sedang membahas mekanisme seleksi bagi ratusan ribu guru non-ASN tersebut yang sudah masuk sistem Dapodik.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Kemendikdasmen Cari Sekolah Kelebihan Pengajar, Tutupi Kekurangan Formasi 498 Ribu Guru
Indonesia
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Ke depan, harus ada satu status guru nasional, yaitu PNS. Tidak ada lagi guru PPPK maupun PPPK Paruh Waktu
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
DPR Dorong Status Semua Guru Jadi PNS
Indonesia
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
INAku bertujuan mengintegrasikan layanan kelahiran dengan kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional.
Dwi Astarini - Senin, 06 April 2026
Wacana Platform INAku, Janjikan Anak Baru Lahir Langsung Jadi Anggota Aktif BPJS Kesehatan
Indonesia
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Pemerintah mulai mencairkan THR ASN 2026 sejak 26 Februari. Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyebut total anggaran mencapai Rp55 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 03 Maret 2026
THR ASN 2026 Mulai Cair, Pemerintah Siapkan Anggaran Rp 55 Triliun
Indonesia
4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Ada Kuota Tiap Instansi
ASN yang menjadi komcad setelah dinyatakan memenuhi syarat, maka tidak langsung berangkat pada keesokan harinya.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
4.000 ASN Bakal Ikut Pelatihan Komponen Cadangan, Ada Kuota Tiap Instansi
Indonesia
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Rini mengatakan, jajarannya siap menjalankan putusan tersebut dan segera berkoordinasi dengan Polri untuk melaksanakan putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 November 2025
Putusan Final, Menteri PANRB Bakal Ikuti Aturan Polisi Dilarang Jabat di Lembaga Sipil
Indonesia
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Kebijakan ini berpotensi meningkatkan kesejahteraan dan kepuasan kerja ASN, karena sistem yang lebih adil akan menumbuhkan loyalitas dan semangat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
DPR Usulkan Gaji Tunggal Bagi ASN, Hilangkan Disparitas Penghasilan
Bagikan