#HOAKS/FAKTA: Pergub Anies Larang Suami-Istri Berhubungan Badan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Maret 2020
#HOAKS/FAKTA: Pergub Anies Larang Suami-Istri Berhubungan Badan

Anies Baswedan saat pengumuman status tanggap darurat virus corona di ibu kota. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Surat edaran seruan Gubernur Anies Baswedan yang berisikan penghentian sementara hubungan suami istri untuk mencegah penularan COVID-19 tengah viral di media sosial.

Surat edaran itu bernomor 6 Tahun 2020. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan kop serta dibumbuhkan dengan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta. Surat itu dipastikan Hoaks.

Baca Juga:

Puluhan Ribu Masker Dibagikan di Bundaran HI Cegah Penyebaran Corona

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Anies sendiri menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran COVID-19 yang terus meningkat pesat di Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pusat sebaran wabah di Indonesia. Surat seruan itu sekaligus menetapkan Jakarta sebagai provinsi dengan status Tanggap Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Hoaks surat edaran larangan hubungan badan (Ist/ANT)

Dalam surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 itu, seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Sementara itu, Kominfo sebagai institusi negara yang gencar memerangi hoaks di dunia maya menegaskan institusinya belum mengetahui dokumen palsu mengatasnamakan Gubernur DKI tentang larangan hubungan suami-istri saat pandemi COVID-19 yang beredar itu.

"Kami belum cek belum cek," kata Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu, saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (26/3). (Asp)

Baca Juga:

Anggota Wantimpres Desak Agar Biaya Tes Massal Corona Digratiskan

##HOAKS/FAKTA
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Menkeu Purbaya Tak Mau Talangi, Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh Rp 119 Triliun
Beredar informasi yang menyebut Luhut mengancam rakyat untuk ikut membayar utang proyek Whoosh Rp 119 triliun. Cek faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Gara-Gara Menkeu Purbaya Tak Mau Talangi, Luhut Ancam Rakyat Ikut Bayar Utang Whoosh Rp 119 Triliun
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI Joko Widodo marah ke Menkeu Purbaya soal Kereta Cepat Jakarta - Bandung.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 13 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Murka Terhadap Purbaya karena Ogah Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
Hingga saat ini, Gibran Rakabuming masih menjabat Wakil Presiden RI masa bakti Oktober 2024-Oktober 2029.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Surat sudah di Tangan DPR, Wapres Gibran Resmi Dimakzulkan dari Jabatannya
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: PSSI Resmi Tunjuk Roberto Mancini Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Patrick Kluivert
PSSI dikabarkan sudah menunjuk pelatih baru untuk Timnas Indonesia pasca dipecatnya Patrick Kluivert, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: PSSI Resmi Tunjuk Roberto Mancini Jadi Pelatih Timnas Indonesia Gantikan Patrick Kluivert
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
Beredar isu di media sosial yang menyebut China mengikuti program penyaluran uang untuk perbankan nasional seperti yang dilakukan Menkeu Purbaya di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Cara Menkeu Purbaya Guyur Dana ke Perbankan untuk Bantu Kredit Rakyat Rupanya Ditiru China
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Tidak ditemukan pernyataan resmi atau pemberitaan kredibel tentang Mark Zuckerberg yang mengaitkan konflik Iran-AS dengan matinya Google atau internet secara global.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Mark Zuckerberg Sebut, Jika Perang antara AS dan Iran Pecah, Dunia akan Kehilangan Media Sosial Instagram hingga Google
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
Beredar informasi yang menyebut hubungan Ketua DEN Luhut Binsar Panjaitan dan Menkeu Purbaya tengah memanas, cek faktanya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] Luhut Kasih Peringatan Keras untuk Menkeu Purbaya: Jangan Sombong kalau Berbicara, Harus Tiru Jokowi!
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Kabar tentang Bahlil Lahaldia dicopot dari jabatan Menteri ESDM oleh Presiden Prabowo beredar di media sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Kebijakannya Dianggap Ngawur, Prabowo Copot Bahlil jadi Jabatan Menteri ESDM
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
Tidak ditemukan pengumuman resmi yang membenarkan klaim.
Dwi Astarini - Selasa, 04 November 2025
[HOAKS atau FAKTA] : Kabar Gembira dari Menkeu Purbaya, Pemerintah akan Lunasi Utang Rakyat yang di Bawah Rp 5 Juta
Bagikan