Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

#HOAKS/FAKTA: Pergub Anies Larang Suami-Istri Berhubungan Badan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Maret 2020
#HOAKS/FAKTA: Pergub Anies Larang Suami-Istri Berhubungan Badan

Anies Baswedan saat pengumuman status tanggap darurat virus corona di ibu kota. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Surat edaran seruan Gubernur Anies Baswedan yang berisikan penghentian sementara hubungan suami istri untuk mencegah penularan COVID-19 tengah viral di media sosial.

Surat edaran itu bernomor 6 Tahun 2020. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan kop serta dibumbuhkan dengan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta. Surat itu dipastikan Hoaks.

Baca Juga:

Puluhan Ribu Masker Dibagikan di Bundaran HI Cegah Penyebaran Corona

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Anies sendiri menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran COVID-19 yang terus meningkat pesat di Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pusat sebaran wabah di Indonesia. Surat seruan itu sekaligus menetapkan Jakarta sebagai provinsi dengan status Tanggap Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Hoaks surat edaran larangan hubungan badan (Ist/ANT)

Dalam surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 itu, seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Sementara itu, Kominfo sebagai institusi negara yang gencar memerangi hoaks di dunia maya menegaskan institusinya belum mengetahui dokumen palsu mengatasnamakan Gubernur DKI tentang larangan hubungan suami-istri saat pandemi COVID-19 yang beredar itu.

"Kami belum cek belum cek," kata Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu, saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (26/3). (Asp)

Baca Juga:

Anggota Wantimpres Desak Agar Biaya Tes Massal Corona Digratiskan

##HOAKS/FAKTA
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Disebutkan, larangan mendirikan kios itu berlaku dalam radius 2 kilometer dan jika ketahuan akan diancam denda.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 01 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Toko Klontong Dilarang Berada Dekat Koperasi Merah Putih
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Pengendara sepeda motor yang berkendara menggunakan sendal jepit akan ditilang, denda Rp 250 ribu. Cek informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Pakai Sendal Jepit saat Naik Motor akan Ditilang Polisi
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Beredar informasi di media sosial yang menyebut Bank Indonesia menerbitkan uang kertas pecahan Rp 5 Juta bergambar Soekarno. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bank Indonesia Terbitkan Uang Kertas Rp 5 Juta Bergambar Soekarno
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Beredar unggahan di media sosial yang menyebut Prabowo akan mengubah IKN jadi markas besar TNI. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Bakal Ubah IKN Jadi Markas Besar TNI
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Pertamina menegaskan tidak ada kebijakan semacam itu dalam pelayanan.
Dwi Astarini - Sabtu, 25 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : SPBU bakal Dijaga Petugas Samsat untuk Menilang Penunggak Pajak
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA ]: Gelombang Panas Eropa Dipicu Paparan 5G
Tidak ada bukti atau mekanisme fisika yang membuktikan bahwa sinyal 5G dapat mengubah cuaca atau memicu gelombang panas.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA ]: Gelombang Panas Eropa Dipicu Paparan 5G
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Isu tentang MBG dihentikan sedang ramai muncul di sosial media, tapi belum ada satu pun yang terkonfirmasi benar.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Jokowi Minta Prabowo Setop MBG dan Fokus Selesaikan Proyek IKN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BBM Langka karena Gaji Sopir Truk Tangki Banyak yang Belum Dibayar
Sebuah konten berisi narasi kelangkaan BBM terjadi karena banyak sopir truk tangki yang belum dibayar. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: BBM Langka karena Gaji Sopir Truk Tangki Banyak yang Belum Dibayar
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] :Bayi di Bekasi Alami Radang Orak karena Disuntik Vaksin Petugas Kesehatan
Kondisi radang otak yang dialami bayi tersebut tidak berkaitan dengan vaksin yang diberikan.
Dwi Astarini - Kamis, 23 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA] :Bayi di Bekasi Alami Radang Orak karena Disuntik Vaksin Petugas Kesehatan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Sejumlah platform media sosial dikenakan pajak baru oleh Komdigi. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Komdigi Tetapkan Pajak Baru untuk Platform Media Sosial
Bagikan