#HOAKS/FAKTA: Pergub Anies Larang Suami-Istri Berhubungan Badan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 26 Maret 2020
#HOAKS/FAKTA: Pergub Anies Larang Suami-Istri Berhubungan Badan

Anies Baswedan saat pengumuman status tanggap darurat virus corona di ibu kota. (Foto: MP/Asropih)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Surat edaran seruan Gubernur Anies Baswedan yang berisikan penghentian sementara hubungan suami istri untuk mencegah penularan COVID-19 tengah viral di media sosial.

Surat edaran itu bernomor 6 Tahun 2020. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan kop serta dibumbuhkan dengan tanda tangan Gubernur DKI Jakarta. Surat itu dipastikan Hoaks.

Baca Juga:

Puluhan Ribu Masker Dibagikan di Bundaran HI Cegah Penyebaran Corona

Padahal, Surat Seruan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 Tahun 2020 tertanggal 20 Maret itu, berisikan tentang Penghentian Sementara Kegiatan Perkantoran dalam rangka Mencegah Penyebaran Wabah COVID-19.

Anies sendiri menerbitkan Surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 guna menghambat penyebaran COVID-19 yang terus meningkat pesat di Provinsi DKI Jakarta sebagai salah satu pusat sebaran wabah di Indonesia. Surat seruan itu sekaligus menetapkan Jakarta sebagai provinsi dengan status Tanggap Tanggap Darurat Bencana COVID-19.

Hoaks surat edaran larangan hubungan badan (Ist/ANT)

Dalam surat Seruan Nomor 6 Tahun 2020 itu, seluruh perusahaan di wilayah Jakarta untuk secara serius melakukan hal-hal sebagai berikut:

1. Menghentikan seluruh kegiatan perkantoran untuk sementara waktu, menutup fasilitas operasional, dan melakukan kegiatan berusaha dari rumah.

2. Bagi perusahaan yang tidak dapat menghentikan total kegiatan perkantorannya, diminta mengurangi kegiatan tersebut sampai batas minimal (jumlah karyawan, waktu kegiatan, dan fasilitas operasional). Mendorong sebanyak mungkin karyawan untuk bekerja dari rumah.

3. Memperhatikan Surat Edaran Menteri Manusia No. M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Perlindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19.

4. Seruan ini berlaku 14 hari terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 hingga 5 April 2020.

5. Informasi terkait:

a. penyebaran COVID-19 dapat dilihat melalui situs: https://corona.jakarta.go.id.

b. panduan terkait dengan penanggulangan COVID-19 (poster, spanduk berdiri, dll.) dapat diunduh melalui tautan: https://bit.ly/PublikasiCoronaDKI.

Sementara itu, Kominfo sebagai institusi negara yang gencar memerangi hoaks di dunia maya menegaskan institusinya belum mengetahui dokumen palsu mengatasnamakan Gubernur DKI tentang larangan hubungan suami-istri saat pandemi COVID-19 yang beredar itu.

"Kami belum cek belum cek," kata Plt Humas Kominfo Ferdinandus Setu, saat dikonfirmasi MerahPutih.com, Kamis (26/3). (Asp)

Baca Juga:

Anggota Wantimpres Desak Agar Biaya Tes Massal Corona Digratiskan

##HOAKS/FAKTA
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo akan Ubah Pemberian MBG Jadi Sehari Dua Kali
Beredar informasi yang menyebut Prabowo akan mengubah skema pemberian MBG jadi dua kali sehari. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 10 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo akan Ubah Pemberian MBG Jadi Sehari Dua Kali
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Tarif Listrik dan PDAM Melonjak 2 Kali Lipat
Kabar kenaikan tarif listrik dan PDAM tengah menjadi pembahasan di media sosial.
Frengky Aruan - Sabtu, 06 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Tarif Listrik dan PDAM Melonjak 2 Kali Lipat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BGN Impor Ratusan 700 Juta Butir Telur dari China untuk MBG
Informasi ini diunggah akun Facebook “Asal Ngontent” yang juga menyinggung Menko Bidang Pangan Zulkifli Hasan.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: BGN Impor Ratusan 700 Juta Butir Telur dari China untuk MBG
Indonesia
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
warga untuk bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyaring konten-konten yang dikonsumsi sebelum dibagikan di akunnya masing-masing.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Juni 2026
Hoaks Kejahatan di Jakarta Viral, Diskominfotik Didesak Patroli Siber
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Tidak ditemukan informasi atau pemberitaan kredibel yang membenarkan klaim
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 Juni 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menkeu Purbaya Sebut MBG Membebani APBN
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Tim Pemeriksa Fakta Mafindo (TurnBackHoax) menelusuri klaim dengan memasukkan kata kunci “Prabowo lunasi utang proyek Whoosh” ke mesin pencari Google.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 01 Juni 2026
 [HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Diam Diam Lunasi Utang Kereta Cepat
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Menteri Imipas Agus Andrianto menegaskan dokumen itu palsu.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Pemerintah Indonesia Tolak Warga Palestina Masuk ke Tanah Air
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Prediksi Indonesia Akan Bangkrut Tahun 2030 Gara-gara Terlilit Utang
Ini dalam informasi yang diunggah akun Facebook “Herna Rizky”.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: ASEAN Prediksi Indonesia Akan Bangkrut Tahun 2030 Gara-gara Terlilit Utang
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: 9 WNI Ditangkap Militer Israel, Menteri HAM Pigai: Itu Salah Sendiri
Klaim bahwa Menteri HAM Natalius Pigai menyalahkan sembilan WNI yang ditangkap Israel terbukti hoaks.
Wisnu Cipto - Kamis, 28 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: 9 WNI Ditangkap Militer Israel, Menteri HAM Pigai: Itu Salah Sendiri
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Beredar informasi yang menyebut Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, dinobatkan sebagai lulusan terbaik UGM. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Mei 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Jokowi Dinobatkan Jadi Alumni Terbaik UGM
Bagikan