Surat Bebas COVID-19 Tidak Berlaku Saat Periode Larangan Mudik

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 21 April 2021
Surat Bebas COVID-19 Tidak Berlaku Saat Periode Larangan Mudik

Mudik. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Larangan mudik kini tengah digencarkan oleh pemerintah. Bahkan, surat bebas COVID-19 yang biasanya menjadi dokumen perjalan, tidak berlaku saat periode larangan mudik 6 - 12 Mei 2020.

Ketua Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Doni Monardo menyebut, kendati seseorang telah dinyatakan bebas COVID-19 lewat surat yang dikeluarkan, tak menutup kemungkinan yang bersangkutan kemudian tertular dalam perjalanan. Apabila hal itu terjadi, maka mudik ke kampung halaman menjadi momentum yang justru dapat memicu tragedi.

Baca Juga:

Jokowi: Mudik Tidak Dilarang Lonjakan COVID-19 Bisa 140 Ribu Kasus Per Hari

"Tidak menjamin seseorang yang sudah membawa dokumen negatif COVID-19 akan selamanya negatif. Kita sudah buktikan, mereka yang berada di dalam perjalanan itu punya risiko yang sangat tinggi,” kata Doni dalam keterangan pers, Rabu (21/4).

Penularan COVID-19 dalam perjalanan sangat mungkin terjadi dari seseorang yang telah positif COVID-19 kemudian secara tidak langsung meninggalkan droplet di beberapa bidang atau benda pada fasilitas umum. Termasuk transportasi massal baik darat, laut maupun udara.

"Mereka sudah negatif COVID-19, merasa nyaman, tetapi tanpa sadar mereka menyentuh bagian tertentu dari permukaan benda-benda yang mungkin sudah terkena droplet dari seseorang yang positif COVID-19," ujarnya.

Jenderal TNI bintang tiga ini mencontohkan, apabila kemudian seseorang terinfeksi virus SARS-CoV-2 dari perjalanan dan tiba di kampung halaman, maka yang bersangkutan telah menjadi carrier dan dapat menulari sanak famili termasuk orang tuanya di rumah.

Kemudian yang harus diperhatikan menurut Doni adalah, tidak semua daerah memiliki dokter atau fasilitas medis sesuai standar dan dapat menangani pasien terkonfirmasi COVID-19. Maka apabila seseorang di daerah tertular, maka risiko fatal sangat tinggi.

Doni Monardo
Kepala BNPB Doni Monardo. (Foto: Antara)

“Di kampung belum tentu tersedia rumah sakit, belum tentu tersedia dokter, belum tentu tersedia fasilitas kesehatan yang. Apa artinya? Yang bersangkutan (pemudik) sama halnya secara tidak langsung telah membunuh orang tuanya,” imbuh Doni.

Ia menegaskan, berkaca dari contoh kasus nyata tersebut, maka dengan adanya aturan pemerintah tentang peniadaan mudik sebagaimana yang tertuang dalam Surat Edaran Ketua Satgas Nomor 13 Tahun 2021adalah upaya pencegahan dan mitigasi dalam menekan angka kasus COVID-19 di Tanah Air pada masa libur hari nasional.

Pemerintah mencatat, pada libur Idul Fitri 22-25 Mei tahun lalu, rata-rata kasus positif naik sebesar 68 hingga 93 persen. Kemudian masa libur Tahun Baru Islam pada 20-23 Agustus 2020, rata-rata kasus positif naik sebesar 58-119 persen. Sementara itu libur memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober-1 November 2020, juga telah meningkatkan angkanya sebesar 37-95 persen.

Baca Juga:

Mudik Dilarang, DPR Minta Tempat Wisata Ditutup Selama Lebaran

#Ramadan #Breaking #Mudik #Larangan Mudik #Letjen Doni Monardo #Lebaran #Idul Fitri #Satgas COVID-19 #BNPB
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Di sepanjang kawasan Sudirman-Thamrin, akan digelar beberapa kegiatan, di antaranya pertunjukan Barongsai, Light Festival, dan sebagainya.
Alwan Ridha Ramdani - 1 jam, 26 menit lalu
Semarak Imlek di Jakarta, Pramono Ingin Lebih Berwarna
Indonesia
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Menu kering MBG yang disiapkan antara lain telur rebus, kacang, susu kemasan, roti, dan makanan bergizi lainnya.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
MBG Tetap Jalan Selama Ramadan, Siswa Muslim Bawa Pulang Menu Kering
Indonesia
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Pembangunan Masjid Negara IKN di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, hampir rampung dengan progres tinggal kurang dari 2 persen lagi beres.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Masjid Negara IKN Tinggal Kurang 2% Lagi, Sudah Bisa Dipakai Tarawih Ramadan
Indonesia
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Gempa besar pernah mengguncang Bantul pada 2006 dengan Magnitudo 6,3 yang menewaskan lebih dari 5.700 orang.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Rumah-Rumah di Bantul Rusak Akibat Gempa M 6,4 Pagi Tadi, Warga Terluka Dilarikan ke RS
Indonesia
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Skema pembelajaran Ramadan 2026 yang ditelah ditetapkan pemerintah berlaku 18 Februari–27 Maret 2026.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
Pemerintah Berlakukan Gerakan Satu Jam Tanpa Gawai Bagi Siswa Selama Ramadan
Indonesia
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Pemerintah menetapkan pembelajaran Ramadhan 2026 dengan fokus pada penguatan nilai keagamaan, pembentukan karakter, serta kegiatan sosial.
Wisnu Cipto - Jumat, 06 Februari 2026
18-20 Februari Siswa Belajar di Luar Sekolah, Libur Lebaran 23-27 Maret
Olahraga
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Timnas Futsal Indonesia cetak sejarah untuk pertama kalinya tampil di final Piala Asia Futsal.
Frengky Aruan - Kamis, 05 Februari 2026
Cetak Sejarah, Timnas Futsal Indonesia Lolos ke Final untuk Pertama Kali Usai Tumbangkan Jepang 5-3 secara Dramatis
Indonesia
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
Komisi IV DPR meminta pemerintah melakukan peta stok dan risiko harga pangan menjelang Ramadan.
Soffi Amira - Kamis, 05 Februari 2026
Jelang Ramadan, Rina Saadah Minta Pemerintah Petakan Stok dan Risiko Harga Pangan
Indonesia
Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Pemeriksaan di 98 UPT untuk memastikan kapal yang beroperasi memenuhi persyaratan kelaiklautan dan keselamatan pelayaran
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
 Kemenhub Mulai Periksa Kapal di 98 UPT Demi Keselamatan Mudik 2026
Indonesia
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Tradisi Ziarah Kubro akan berlangsung selama tiga hari dengan mengunjungi sejumlah lokasi bersejarah di Palembang Darussalam
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
Tradisi Ziarah Kubro di Kota Palembang, Acara Menyambut Ramadan
Bagikan