Sumarsono Sebut Surat Keterangan Disdukcapil Bebas Digunakan


Plt Gubernur DKI Soni Sumarsono. (MP/John Abimanyu)
Pelaksana Tugas (Plt) DKI Jakarta, Soni Sumarsono mengatakan Surat Keterangan (suket) Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) bebas digunakan untuk berbagai kepentingan, tidak hanya untuk Pilkada DKI Jakarta.
"Suket itu dikeluarkan tidak hanya untuk Pilkada, tapi untuk berbagai urusan. Mau nikah juga pake suket, selama blanko e-ktp belum ada, dikeluarkan suket. Salah satu dari 18 peruntukan itu adalah untuk Pilkada," kata Sumarsono saat ditemui di Balai Kota, Jakarta Pusat, Kamis (6/4).
Menurutnya, menjelang Pilkada pihak KPU meminta tanggal (6/4) sudah diberhentikan untuk tidak dikeluarjan lagi suketnya. Namun, justru sebaliknya Dirjen Otonomi (Otda) mengusulkan suket diberhentikan pada saat 5 hari sebelum pencoblosan.
"Kalau dari KPU minta tanggal 6 sudah diberhentikan, tidak lagi mengeluarkan suket. Saya kira terlalu jauh, masih 13 hari. Kasihan untuk mengakomodir yang lainnya. Kita lagi minta, seideal mungkin, 5 hari stop sebelum pilkada. Ada aturan di inpres dan ingub 1215, suket terakhir dikeluarkan H-5 sebelum pencoblosan. Jadi, kira-kira idealnya kita usulkan H-5,suket untuk pilkada stop. Itu yang sedang kami usulankan," kata Sumarsono.
Meski demikian, Sumarsono juga mengatakan, jika pemberhentian suket dilakukan pada saat H-5 pencoblosan, tentu dapat memberikan kontrol dan juga waktu untuk membagikan kepada setiap TPS yang ada di Jakarta.
"Tapi kalau dibagikan pada H-1, terlalu mendadak. Tidak mungkin. Padahal suara itu bisa 2,5 persen sehingga menimbulkan persoalan. Kami terbentur pada aturan sehingga banyak yang tidak nyoblos. Maka itu, diberikan ruang waktu untuk mendaftar ulang," tandasnya.
Baca berita terkait Pilkada DKI Jakarta lainnya di: Meme Kocak Pilkada DKI 2017
Bagikan
Berita Terkait
Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

Singapura Minta Affidavit untuk Penuntutan Paulus Tannos, KPK Klaim Sudah Kirim Dokumen

KPK Tangkap Buronan Kasus Korupsi e-KTP Paulus Tannos di Singapura

DPRD Gelar Paripurna Penetapan Pramono-Rano Karno Jadi Gubernur-Wakil Gubernur Jakarta Terpilih

Ketua DPRD Jakarta Setuju Gubernur tidak Dipilih Rakyat

DPRD Segera Bersurat ke Prabowo, Bahas Penetapan Pram-Rano sebagai Pemenang Pilkada Jakarta

Penetapan Pasangan Pram-Rano Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta

The Jakmania Rayakan Kemenangan Pram-Doel di Bundaran HI

Usulan SIM Seumur Hidup Layaknya KTP Dianggap Keliru

Tim RIDO Bakal Laporkan KPU DKI ke DKPP
