Sudah 71 Juta Kartu SIM Terdaftar di Kemenkominfo


Menkominfo Rudiantara (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)
MerahPutih.Com - Kebijakan registrasi ulang kartu SIM mendapat tanggapan cukup antusias dari masyarakat. Buktinya sejak diumumkan beberapa waktu lalu sudah 71 juta kartu SIM yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika.
Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan hingga 22 November 2017 tercatat sekitar 71 juta pengguna telepon seluler mendaftarkan kartu Subscriber Identity Module (SIM) ponselnya.
"Hingga hari ini tercatat sekitar 71 juta pengguna atau pelanggan kartu SIM prabayar telepon seluler di Tanah Air teregistrasi di Kementerian Komunikasi dan Informatika," kata Rudiantara seusai menghadiri acara Sinergi Aksi Informasi dan Komunikasi publik (SAIK) 2017 di Palembang, Rabu (22/11) malam.
Melihat jumlah masyarakat yang telah melakukan registrasi tersebut, ia optimistis program registrasi kartu SIM prabayar itu bisa berjalan baik hingga batas waktu yang ditargetkan.
Bagi pengguna ponsel yang belum melakukan registrasi diimbau untuk segera registrasi karena jika hingga batas waktu yang ditetapkan, yakni pada akhir Februari 2018, belum juga registrasi maka pihaknya akan memblokir kartu SIM.
Masyarakat yang telah berhasil melakukan registrasi diharapkan dapat membantu keluarga, teman, dan masyarakat yang ada di sekitar lingkungan tempat tinggal atau tempat kerja melakukan registrasi kartu SIM ponsel.
Melakukan registrasi prosesnya mudah, pelanggan hanya perlu memasukkan 16 angka yang terdapat pada Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK), ujarnya.
Rudiantara sebagaimana dilansir Antara menjelaskan, program registrasi pelanggan kartu SIM prabayar diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 21 Tahun 2017 yang mulai diterapkan pada 31 Oktober 2017.
Tujuan penerapan program registrasi itu untuk meningkatkan kenyamanan masyarakat pelanggan operator ponsel atau pengguna kartu SIM prabayar.
“Dengan teregistrasinya pengguna ponsel diharapkan nantinya tidak ada lagi tawaran produk, kredit, dan informasi memenangkan undian tertentu melalui pesan singkat atau SMS yang selama ini cukup mengganggu masyarakat, “demikian papar Rudiantara.(*)
Bagikan
Berita Terkait
Nike hingga Lenovo Dapat Surat Peringatan dari Kominfo, Terancam Diblokir Karena Tak Penuhi Aturan

Modus Mantan Dirjen Kominfo Habiskan Duit Negara Ratusan Miliar Bangun PDNS Tak Layak hingga Akhirnya ‘Jebol’

Dituding Terima Jatah dari Judi Online, Budi Arie Merasa Namanya Dijual

Sosok Calon Tersangka Kasus Korupsi PDNS di Kominfo Diungkap Kejaksaan

Dugaan Korupsi Proyek PDNS di Kominfo Picu Kebocoran Data dan Serangan Ransomware

Aturan Turunan UU ITE Diserahkan ke Menteri Kabinet Prabowo

Peringatan Bencana Kini Dikirim dengan SMS Blast ke Semua Nomor

Kemenkominfo Bentuk Satgas Anti Hoaks Kawal Pilkada 2024

Pemerintah Ingin Jadikan Indonesia Destinasi Investasi Kecerdasan Artifisial

Layanan Pusat Data Nasional Sementara Diklaim Telah Pulih Setelah Diserang Ransomware
