Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Fadhli Fadhli - Selasa, 22 Desember 2015
Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit Cybercrime Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Nigerian Scam, dengan meringkus dua orang warga negara Nigeria berninisial AOC alias FJM dan RS.

"Komplotan pelaku sindikat Nigerian Scam dibekuk di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9, No. 17, Jakarta Selatan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).

Menurut Mujiyono, dalam beraksi salah satu, pelaku yang masuk dalam DPO berinisial UTE menggunakan facebook. Setelah berkenalan dengan korban, UTE berpura – pura sebagai Marks Collins dan berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Texas Amerika.

UTE kemudian meminta korban mencarikan rumah di Jakarta, dengan alasan akan berivestasi di Jakarta dalam bidang pendidikan. Setelah korban bersedia, UTE berjanji akan mengirim hadiah berupa paket uang dollar yang dikirim dari Amerika Serikat.

"Kata pelaku paket tersebut akan diantar oleh seorang Agen dari Amerika bernama Frank Jorick Morgen (AOC alias FJM)," terangnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Mujiono, korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari UTE, yang mengatakan bahwa paket sudah sampai di Indonesia dan diterima oleh seorang petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atas nama Bertha Ivanna Floren alias RS.

Namun untuk mengantar paket tersebut ke Jakarta, korban diharuskan mentransfer sejumlah uang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 647.432.000." papar Mujiono.

Mujiyono menambahkan, karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan buah ponsel serta kartu SIM, satu buah laptop, dan tiga buku rekening.

Untuk tersangka inisial UTE masih diburu petugas. Sedangkan yang sudah tertangkan dijerat dengan pasal 34 dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 UU TPPU, atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Warga Stasiun Depok Lama Diminta "Pajak" Oknum TPA
  2. Jelang Natal, Laskar Merah Putih Berbondong-bondong Jaga Gereja
  3. Danau Perumahan Citra Garden City Masih Bau Bangkai Ikan
  4. Makam Pangeran Aria Wiraguna Jadi Lokasi Penyembahan
  5. Setiap Tahun Ikan di Danau Perumahan Citra Garden City Mati
#Nigerian Scam #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Penyelidikan dilakukan terhadap seluruh rangkaian aktivitas barang tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Buru Pelaku di Balik Peredaran Kacang Tanah yang Diduga Ilegal
Indonesia
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Dugaan pelanggaran dalam kasus ini berkaitan dengan persyaratan impor dan ketentuan karantina.
Dwi Astarini - Rabu, 16 September 2026
Polda Metro Bongkar 49,85 Ton Kacang Tanah Diduga Ilegal, Dokumen Impor tak Lengkap
Indonesia
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Persija vs Persib akan digelar di GBK, Sabtu (12/9). Polda Metro telah menyiapkan kantong parkir untuk masyarakat yang menonton.
Soffi Amira - Jumat, 11 September 2026
Ada Persija vs Persib di GBK, Polda Metro Siapkan Rekayasa Lalu Lintas dan Kantong Parkir
Indonesia
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Polda Metro Jaya masih membahas permohonan izin pertandingan yang menjadi salah satu duel paling dinanti di kompetisi musim ini.
Dwi Astarini - Rabu, 09 September 2026
Laga Persija vs Persib di GBK masih Terkendala Izin Keamanan
Indonesia
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
RS (38), pria yang disebut bandar besar obat keras di Tanah Abang, ditangkap polisi setelah masuk DPO. Total tersangka dalam kasus ini menjadi enam orang.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 03 September 2026
Polisi Tangkap Bandar Besar Obat Keras di Tanah Abang, Ratusan Ribu Butir Barang Bukti Diamankan
Indonesia
Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Polda Metro Jaya mendalami dugaan aktor intelektual, penyedia dana, dan penggerak massa di balik kerusuhan DPR 27 Agustus. Polisi tegaskan kerusuhan bukan dilakukan pengunjuk rasa.
Wisnu Cipto - Rabu, 02 September 2026
 Kerusuhan DPR 27 Agustus Bukan Ulah Pendemo, Polda Buru Dalang di Balik Layar
Indonesia
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Pelarian bandar besar obat keras daftar G di Tanah Abang akhirnya dihentikan Polda Metro Jaya. RS (38) diciduk bersama barang bukti ratusan ribu butir pil ilegal. Simak kronologinya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Jaya Ringkus Bandar Besar Obat Keras Tanah Abang, Pelariannya Berakhir di Parkiran Kos
Indonesia
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Polisi menyusun sketsa berdasarkan hasil penyelidikan terhadap sejumlah saksi dan bukti digital.
Dwi Astarini - Rabu, 02 September 2026
Polda Metro Sebar Dua Sketsa Terduga Pelaku yang Tewaskan Pedagang Cermin di Tanah Abang
Indonesia
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Polda Metro Jaya memastikan foto wajah terduga pelaku penganiayaan warga Pejompongan saat demo DPR yang viral di medsos hasil manipulasi AI
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Viral Foto Wajah Terduga Penganiaya Warga Pejompongan Tewas Saat Demo, Polda Bilang Itu AI
Indonesia
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Polda Metro Jaya menetapkan 49 tersangka kerusuhan demo DPR, termasuk 5 anak. Dari 322 orang diamankan, 273 dipulangkan. Polisi memetakan pelaku dalam 6 klaster peran.
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
Polda Tetapkan 49 Tersangka Demo DPR 27 Agustus Termasuk 5 Anak, 273 Orang Dipulangkan
Bagikan