Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Fadhli Fadhli - Selasa, 22 Desember 2015
Subdit Cybercrime Ungkap Sindikat Nigerian Scam

Direktur Krimsus Kombes (Pol) Mujiono (tengah). (Foto: MP/Bartolomeus Papu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Megapolitan - Subdit Cybercrime Unit IV Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya berhasil mengungkap sindikat Nigerian Scam, dengan meringkus dua orang warga negara Nigeria berninisial AOC alias FJM dan RS.

"Komplotan pelaku sindikat Nigerian Scam dibekuk di Perumahan Legenda Wisata Zona Vivaldi Blok M9, No. 17, Jakarta Selatan," ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mujiono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (22/12).

Menurut Mujiyono, dalam beraksi salah satu, pelaku yang masuk dalam DPO berinisial UTE menggunakan facebook. Setelah berkenalan dengan korban, UTE berpura – pura sebagai Marks Collins dan berprofesi sebagai Dokter di Rumah Sakit Texas Amerika.

UTE kemudian meminta korban mencarikan rumah di Jakarta, dengan alasan akan berivestasi di Jakarta dalam bidang pendidikan. Setelah korban bersedia, UTE berjanji akan mengirim hadiah berupa paket uang dollar yang dikirim dari Amerika Serikat.

"Kata pelaku paket tersebut akan diantar oleh seorang Agen dari Amerika bernama Frank Jorick Morgen (AOC alias FJM)," terangnya.

Beberapa hari kemudian, lanjut Mujiono, korban mendapatkan pesan melalui aplikasi WhatsApp dari UTE, yang mengatakan bahwa paket sudah sampai di Indonesia dan diterima oleh seorang petugas Bandara I Gusti Ngurah Rai Bali atas nama Bertha Ivanna Floren alias RS.

Namun untuk mengantar paket tersebut ke Jakarta, korban diharuskan mentransfer sejumlah uang. "Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 647.432.000." papar Mujiono.

Mujiyono menambahkan, karena merasa dirugikan, korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihaknya.

Saat dilakukan penangkapan, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti berupa delapan buah ponsel serta kartu SIM, satu buah laptop, dan tiga buku rekening.

Untuk tersangka inisial UTE masih diburu petugas. Sedangkan yang sudah tertangkan dijerat dengan pasal 34 dan 5 UU RI No. 8 Tahun 2010 UU TPPU, atau pasal 378 KUHP Jo pasal 55 ayat (1) ke (1) KUHP dan/atau pasal 263 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun. (gms)

 

BACA JUGA:

  1. Warga Stasiun Depok Lama Diminta "Pajak" Oknum TPA
  2. Jelang Natal, Laskar Merah Putih Berbondong-bondong Jaga Gereja
  3. Danau Perumahan Citra Garden City Masih Bau Bangkai Ikan
  4. Makam Pangeran Aria Wiraguna Jadi Lokasi Penyembahan
  5. Setiap Tahun Ikan di Danau Perumahan Citra Garden City Mati
#Nigerian Scam #Polda Metro Jaya
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Fadhli

Berkibarlah bendera negerku, tunjukanlah pada dunia.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Banyaknya kegiatan yang berlangsung menunjukkan ruang publik tetap berjalan normal.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jamin Kondisi Jakarta Tetap Kondusif, Minta Warga tak Panik
Indonesia
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Penanganan perkara tidak boleh berhenti pada para pelaku yang diduga menjalankan aktivitas di lapangan.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Pengamat Minta Polisi Usut Aktor di Balik Sindikat Buzzer
Indonesia
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Pengungkapan kasus bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan distribusi ganja.
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Hampir 28 Kg Ganja di Jakarta Timur, Tangkap Tiga Tersangka
Indonesia
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Polda Metro Jaya membongkar sindikat obat keras ilegal di Kebon Kacang. Sebanyak 575 ribu pil disita.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
Sindikat Obat Keras Ilegal Dibongkar di Jakarta, Polda Metro Sita Lebih dari 575 Ribu Butir
Indonesia
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Polda Metro Jaya menegaskan kasus baru ditutup setelah ketemu PWI dan Hotman Paris, serta melalui proses gelar perkara.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
PWI Cabut Laporan Polisi Hotman Paris, Polda Mau Semua Datang Dulu Baru Kasus Ditutup
Indonesia
Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Polda Metro Jaya menyita Rp220 juta dari sindikat hoaks medsos. Polisi mendalami dugaan dana negara digunakan untuk membiayai propaganda digital. Delapan tersangka ditangkap.
Wisnu Cipto - Rabu, 29 Juli 2026
 Rp 220 Juta Disita, Polda Telisik Dugaan Sindikat Propaganda Hoaks Medsos Dibiayai Uang Negara
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Polda Metro Jaya menegaskan, Kasat Narkoba Polres Tangsel, AKP Pardiman, kini masih belum ditetapkan tersangka.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Kasat Narkoba Polres Tangsel Diperiksa, Polda Metro Pastikan Belum Berstatus Tersangka
Indonesia
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Polda Metro Jaya mengklarifikasi isu penembakan ajudan Febrie Adriansyah, yang viral di media sosial.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
Polda Metro Jaya Klarifikasi Isu Penembakan Ajudan Febrie Adriansyah yang Viral di Media Sosial
Indonesia
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
​Dalam menjalankan aksinya, sindikat ini terbagi ke dalam lima peran terorganisir, yakni perekrut dan pembiaya, pembuat konten, penyebar konten, pengangkat konten
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 27 Juli 2026
Polisi Tahan 8 Orang Diduga Lakukan Propaganda Digital, Barang Bukti Rp 220 Juta
Bagikan