Suap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Penghapusan Tagihan Pajak Rp78 Miliar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 November 2016
Suap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Penghapusan Tagihan Pajak Rp78 Miliar

Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kasus suap yang melibatkan petinggi Ditjen Pajak dilatari utang pajak. Seorang pengusaha keturunan India, RRN menyuap pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak HS untuk menghapus surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar.

Untuk permintaannya itu, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ras Rajamohanan Nain menjanjikan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak Handang Soekarno tebusan senilai Rp6 miliar sehingga Ras Rajamohanan Nain tak perlu membayar kewajibannya sebesar Rp78 miliar.

"Kedua pihak sepakat, RRN akan membayar kepada yang bersangkutan sebesar Rp6 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Agus menambahkan, penyidik KPK menangkap keduanya di apartemen RRN di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11) sekira pukul 20:00 WIB.

Bersama kedua tersangka, turut diamankan dua staf RRN di kediaman masing-masing di daerah Pamulang dan Pulomas, selain itu penyidik juga mengamankan satu orang lagi di Surabaya. Dari tangan tersangka penyidik mengamankan uang US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar.  

"Seusai penyerahan, saat keluar penyidik mengamankan HS beserta supir dan ajudan pada pukul 20:30 WIB. Dari lokasi diamankan uang sejumlah US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah itu penyidik menuju kediaman RRN untuk mengamankan RRN untuk kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Agus.

Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain terkait dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Pascapenangkapan KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan seluruh penyidik dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Menurut Agus, HS dan RRN langsung ditetapkan sebagai tersangka. RRN disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan HS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian bagi KPK hal seperti ini memang sejak awal menjadi prioritas kami. Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar dengan nego kewajiban itu hilang, dari nego itu akan dibayarkan sejumlah Rp6 miliar kepada yang bersangkutan dan Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," jelasnya.

Meski demikian, Agus yakin bahwa masih banyak orang yang memiliki integritas tinggi di lingkungan Ditjen Pajak. 

"Jadi, jangan sampai kehilangan kepercayaan pada Ditjen Pajak. Mereka harus kita percaya dan kami bersama dengan Kemenkeu akan mengambil langkah-langkah perbaikan ke dalam. Kami akan men-support. Kita bisa kerja sama untuk melakukan perbaikan di sektor perpajakan," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Sambangi KPK, Dua Petinggi Ditjen Pajak Pilih Bungkam
  2. Ditjen Pajak Sarankan UMKM Ikut Amnesti Pajak secara Kolektif
  3. Ditjen Pajak Yakin Trump Effect Tak Pengaruhi Amnesti Pajak Indonesia
  4. Jelang Deadline, Peserta Amnesti Pajak Diprediksikan Melonjak
  5. Ditjen Pajak Sasar Para Penunggak Pajak

 

#Operasi Tangkap Tangan #Kasus Suap #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Coretax DJP akan mengalami downtime selama 24 jam pada 8-9 Agustus 2026 untuk pemeliharaan sistem. Simak jadwal lengkapnya.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 08 Agustus 2026
Coretax DJP Alami Downtime 24 Jam, Catat Jadwal Penghentian Layanan 8-9 Agustus 2026
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
WNI yang tidak membayar pajak akan dicabut status kewarganegaraannya. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Jumat, 07 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Benarkah WNI yang Tidak Bayar Pajak Bakal Dicabut Status Kewarganegaraannya?
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Media sosial tengah viral adanya ajakan demo tidak bayar pajak. Lalu, apakah informasi ini benar?
Soffi Amira - Kamis, 06 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Viral Demo Ajakan Tidak Bayar Pajak, Ramai Jadi Perbincangan
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dikabarkan akan menerapkan pajak untuk TV, Kulkas, hingga AC. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Bahlil Tegaskan Pemilik Kulkas, AC, TV dan Sepeda akan Dikenai Pajak Tahun Depan
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Menteri ESDM, Bahlil Lahadaila, kabarnya akan menyita TV para penunggak pajak. Apakah informasi itu benar?
Soffi Amira - Minggu, 02 Agustus 2026
[HOAKS atau FAKTA]: Menteri ESDM Bahlil Kabarnya Bakal Sita TV karena Tidak Bayar Pajak, Benarkah?
Indonesia
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Berbagai kebijakan itu membuat pertumbuhan mobil listrik di Jakarta tarus meningkat pesat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Juli 2026
Biar Adil, Pramono Siapkan Kebijakan Tarif Pajak Buat Kendaraan Listrik
Bagikan