Suap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Penghapusan Tagihan Pajak Rp78 Miliar

Luhung SaptoLuhung Sapto - Selasa, 22 November 2016
Suap Pejabat Ditjen Pajak Terkait Penghapusan Tagihan Pajak Rp78 Miliar

Ilustrasi tertangkap, diborgol (MerahPutih/Alfi Rahmadhani)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Nasional - Kasus suap yang melibatkan petinggi Ditjen Pajak dilatari utang pajak. Seorang pengusaha keturunan India, RRN menyuap pejabat eselon III Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak HS untuk menghapus surat tagihan pajak sebesar Rp78 miliar.

Untuk permintaannya itu, Direktur PT EK Prima Ekspor Indonesia Ras Rajamohanan Nain menjanjikan Kasubdit Bukti Permulaan Direktorat Penegakan Hukum Dirjen Pajak Handang Soekarno tebusan senilai Rp6 miliar sehingga Ras Rajamohanan Nain tak perlu membayar kewajibannya sebesar Rp78 miliar.

"Kedua pihak sepakat, RRN akan membayar kepada yang bersangkutan sebesar Rp6 miliar," terang Ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Agus Rahardjo saat konferensi pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (22/11). Agus menambahkan, penyidik KPK menangkap keduanya di apartemen RRN di Spring Hill Residence, Kemayoran, Jakarta, Senin (21/11) sekira pukul 20:00 WIB.

Bersama kedua tersangka, turut diamankan dua staf RRN di kediaman masing-masing di daerah Pamulang dan Pulomas, selain itu penyidik juga mengamankan satu orang lagi di Surabaya. Dari tangan tersangka penyidik mengamankan uang US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar.  

"Seusai penyerahan, saat keluar penyidik mengamankan HS beserta supir dan ajudan pada pukul 20:30 WIB. Dari lokasi diamankan uang sejumlah US$148.500 atau setara Rp1,9 miliar. Setelah itu penyidik menuju kediaman RRN untuk mengamankan RRN untuk kemudian membawa keduanya untuk dilakukan pemeriksaan," jelas Agus.

Uang tersebut diduga terkait dengan sejumlah permasalahan pajak yang dihadapi PT EK Prima Ekspor Indonesia, antara lain terkait dengan surat tagihan pajak (STP) sebesar Rp78 miliar, setelah melakukan pemeriksaan 1x24 jam. Pascapenangkapan KPK melakukan gelar perkara antara pimpinan dan seluruh penyidik dan memutuskan meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan.

Menurut Agus, HS dan RRN langsung ditetapkan sebagai tersangka. RRN disangkakan Pasal 5 ayat 1 huruf a, huruf b, pasal 13 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001. Sedangkan HS disangkakan dengan Pasal 12 huruf a, huruf b, atau pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah UU No 20 Tahun 2001.

"OTT (Operasi Tangkap Tangan) ini berdasarkan informasi dari masyarakat. Kemudian bagi KPK hal seperti ini memang sejak awal menjadi prioritas kami. Saudara bisa membayangkan kewajiban pajak sebesar Rp78 miliar dengan nego kewajiban itu hilang, dari nego itu akan dibayarkan sejumlah Rp6 miliar kepada yang bersangkutan dan Rp1,9 miliar itu tahap pertama dari penyerahan," jelasnya.

Meski demikian, Agus yakin bahwa masih banyak orang yang memiliki integritas tinggi di lingkungan Ditjen Pajak. 

"Jadi, jangan sampai kehilangan kepercayaan pada Ditjen Pajak. Mereka harus kita percaya dan kami bersama dengan Kemenkeu akan mengambil langkah-langkah perbaikan ke dalam. Kami akan men-support. Kita bisa kerja sama untuk melakukan perbaikan di sektor perpajakan," tandasnya. (Abi)

BACA JUGA:

  1. Sambangi KPK, Dua Petinggi Ditjen Pajak Pilih Bungkam
  2. Ditjen Pajak Sarankan UMKM Ikut Amnesti Pajak secara Kolektif
  3. Ditjen Pajak Yakin Trump Effect Tak Pengaruhi Amnesti Pajak Indonesia
  4. Jelang Deadline, Peserta Amnesti Pajak Diprediksikan Melonjak
  5. Ditjen Pajak Sasar Para Penunggak Pajak

 

#Operasi Tangkap Tangan #Kasus Suap #Pajak
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
PPN dalam negeri tumbuh 51,3 persen menjadi Rp 369,5 triliun, antara lain didorong aktivitas perdagangan besar bahan bakar minyak (BBM).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 09 Oktober 2026
Begini Pendapatan Pajak Sampai 30 September 2026, Pajak Penjualan Barang Mewah Naik Drastis
Indonesia
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Penerapan pajak perdagangan elektronik berpotensi mendorong penyesuaian harga di tingkat konsumen karena tambahan komponen pajak dapat menjadi biaya operasional bagi pedagang.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 08 Oktober 2026
Penerapan Pajak Perdagangan Elektronik Mulai 1 Oktober 2026 Bisa Bikin Harga Barang Dinaikkan
Indonesia
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
PPh 22 yang telah dipungut melalui lokapasar kemudian diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan atau menjadi bagian dari pelunasan PPh Final, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 01 Oktober 2026
Pungutan Pajak Penghasilan Pedagang du Marketplace Mulai Diterapkan Per 1 Oktober 2026
Indonesia
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Pemerintah berencana memperluas PPh 21 Ditanggung Pemerintah untuk pekerja bergaji di bawah Rp 10 juta. Kebijakan ditargetkan mencakup 7,5 juta pekerja.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 01 Oktober 2026
PPh 21 Ditanggung Pemerintah Bakal Diperluas, Pekerja Gaji di Bawah Rp 10 Juta Dapat Keringanan
Indonesia
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Saat ini juga tengah dibahas untuk pembuatan program tambahan untuk KPR bersubsidi bagi masyarakat dengan penghasilan tetap sekitar Rp 17 juta.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Pekerja di Seluruh Sektor Dengan Upah di Bawah Rp 10 Juta Dapat Insentif Pajak
Indonesia
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Pemerintah memberlakukan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi digital lintas negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 29 September 2026
Pemerintah Mulai Pungut Pajak Atas Transaksi Melalui Platform Asing
Indonesia
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Sejumlah target penerima insentif perpajakan di antaranya termasuk usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta sektor bidang usaha seperti manufaktur, pertanian, perdagangan, hingga konstruksi.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 September 2026
Ingin Uang Beredar di Masyarakat, Insentif Pajak Capai Rp 632 Triliun
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Bagikan