Suap Bupati Jepara ke Hakim PN Semarang Runtuhkan Wibawa Institusi Peradilan
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan memaparkan kasus korupsi pejabat negara (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyesalkan korupsi yang menjerat penegak hukum, khususnya hakim kembali terjadi. Hal itu menyusul ditetapkannya Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka suap.
"KPK sangat menyesalkan terjadinya kembali penerimaan suap oleh penegak hukum, khususnya Hakim serta terlibatnya Kepala Daerah," kata Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan dalam jumpa pers di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (6/12).
Menurut Basaria kasus suap yang melibatkan Hakim PN Semarang ini semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan. Sebab, sejauh ini terdapat 21 orang hakim yang telah diproses lembaga antirasuah.
"Hal ini kami pandang dapat semakin meruntuhkan wibawa institusi peradilan di Indonesia," ujar Basaria.
Selain itu, kata Basaria, kasus suap yang melibatkan Bupati Jepara ini juga akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat terhadap kepada daerah. Pasalnya, sampai saat ini terdapat 104 kepada daerah yang telah diproses KPK.
"Sekaligus ketidakpercayaan pada Kepala Daerah yang diduga memberikan suap dalam kasus ini," imbuh dia.
KPK, lanjut Basaria, berharap Mahkamah Agung (MA) tidak berhenti melakukan upaya pencegahan di lingkungan peradilan. Saat ini, KPK malalui tugas Pencegahan, sedang mempersiapkan rekomendasi pada MA terkait manajemen penanganan perkara.
"Diantaranya pola penunjukan majelis hakim, komunikasi dengan pihak eksternal, sistem informasi pengadilan, pola pengawasan di pengadilan, beban kerja Panitera dan Hakim," tandasnya.
Basaria melanjutkan, rekomendasi tersebut lahir dari proses Kajian dan koordinasi dengan pihak Badan Pengawas MA sebelumnya.
KPK menetapkan Bupati Jepara, Ahmad Marzuqi dan Hakim Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Lasito sebagai tersangka kasus dugaan suap.
Marzuqi diduga memberikan uang sebesar Rp700 juta kepada Lasito agar menerima permohonan praperadilan kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik yang diajukannya.
Marzuqi yang merupakan politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik untuk DPC PPP Kabupaten Jepara tahun 2011-2014.
Uang yang diberikan kepada Lasito diduga untuk mempengaruhi putusan praperadilan yang diajukan oleh Marzuqi atas penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah di Pengadilan Negeri Semarang tahun 2017.
"Hakim tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan AM dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka AM tidak sah dan batal demi hukum," ungkap Basaria.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Prabowo Marahi Media, Hasto Ingatkan Indonesia Gak Suka yang Model Marah-marah
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
60 Laporan Harta Kekayaan Pejabat Terindikasi Dari Korupsi
Grup WA 'Mas Menteri Core' Bakal Dibongkar! Nadiem Makarim Siap Buka-bukaan Chat Rahasia di Persidangan
KPK Geledah Kantor Bupati Bekasi, Sita 49 Dokumen dan 5 Barang Bukti Elektronik
Kejaksaan Ingin Bersih-Bersih, Minta Masyrakat Laporkan Jaksa Bermasalah
KPK Tahan Kasi Datun Kejari HSU, Sempat Melawan dan Kabur saat OTT
KPK Lakukan 11 OTT, Tetapkan 118 Tersangka, dan Pulihkan Aset Negara Rp 1,53 Triliun Sepanjang 2025, Tertinggi dalam 5 Tahun Terakhir
KPK Bawa Duit Rp 400 Juta Dari Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Riau, Ada Dolar Singapura
Kejagung Pecat Kajari Huku Sungai Utara dan 3 Anak Buahnya Setelah Terjaring OTT KPK
Sesalkan OTT Jaksa, Komisi III DPR Minta Akar Masalah Penegakan Hukum Diusut
45 Jaksa Ditangkap Diduga Korupsi, ICW Soroti Kinerja Jaksa Agung