Merahputih.com - Polisi memasukkan tiga orang ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) terkait kasus pengeroyokan terhadap dua orang anggota TNI, Kapten Komarudin dan Pratu Rivo Nanda di halaman parkir ruko Arundina, Cibubur, Jakarta Timur.
"Jadi total DPO terkait kasus pengeroyokan TNI AL di Cibubur Jakarta Timur itu ada tiga orang yang masing-masingnya berinisial IH, D dan SR," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Kamis(13/12).
Satu dari tiga orang DPO berinisial SR merupakan seorang perempuan. SR sendiri merupakan istri dari salah satu tersangka berinisial I.
Saat kejadian pengeroyokan, SR juga terlibat memukul dan mendorong korban.
"Jadi, DPO berinisial SR itu, adalah istri dari pada salah satu tersangka berinisial I. Dimana SR ini, yang juga ikut mendorong, memukul juga di sana," tambah Argo.
Argo mengimbau kepada tiga DPO untuk segera menyerahkan diri. "Sebelum kami melakukan penangkapan," ucapnya.
Hingga kini, polisi sudah menangkap dua orang pelaku pengeroyokan kepada Kapten Komarudin dan Pratu Rivo. Keduanya berinisial AP dan HP alias E.
Kedua pelaku ditangkap di rumahnya masing-masing. Ap dan HP alias E disangkakan pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. (gms)