Stranas PK Luncurkan 15 Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024
Peluncuran Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan tema Digitalisasi untuk Cegah Korupsi. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) meluncurkan Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 dengan tema Digitalisasi untuk Cegah Korupsi.
Peluncuran aksi ini berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 (Pasal 5) yang menyebutkan bahwa aksi pencegahan korupsi ditetapkan 2 tahun sekali oleh Tim Nasional Pencegahan Korupsi (Timnas PK).
Timnas PK terdiri dari 5 kementerian/lembaga yakni Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang bertindak sebagai koordinator, Kantor Staf Kepresidenan (KSP), Kementerian PPN/Bappenas, Kementerian PAN RB dan Kementerian Dalam Negeri.
Baca Juga:
KPK Boyong 3 Koper Usai Geledah Gedung DPRD Jatim
"Timnas berkoordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan lainnya yang terkait, termasuk berkoordinasi intensif dengan Menko Perekonomian, Menko Maritim dan Investasi, serta Menteri Politik Hukum dan HAM," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam acara peluncuran di Jakarta Pusat, Selasa (20/12).
Firli menjelaskan, aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 ini melibatkan 76 kementerian/lembaga, 34 pemerintah provinsi, dan 68 pemerintah kabupaten/kota.
Baca Juga:
Jadi Tersangka, Hakim Yustisial Edy Wibowo Penuhi Panggilan KPK
Aksi Pencegahan Korupsi 2023-2024 terdiri dari 15 aksi, sebagai berikut :
1. Percepatan Penyelesaian Ketidaksesuaian Pemanfaatan Ruang dan Tumpang Tindih Perizinan Berbasis Lahan Melalui Implementasi Kebijakan Satu Peta
2. Pengendalian Ekspor Impor
3. Peningkatan Kualitas Data Pemilik Manfaat serta Pemanfaatan Untuk Perizinan, Pengadaan Barang/Jasa
4. Perbaikan Tata Kelola di Kawasan Pelabuhan
5. Percepatan Proses Digitalisasi Sertifikasi Pendukung Kemudahan Berusaha
6. Penguatan Digitalisasi Perencanaan Penganggaran di Tingkat Pusat, Daerah, dan Desa
7. Peningkatan Efektifitas Pencegahan Korupsi Dalam Pengadaan Barang dan Jasa
8. Optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Melalui Intensifikasi dan Ekstensifikasi di sub-Sektor Mineral dan Batubara (Minerba)
9. Penataan Aset Pusat
10. Penguatan Partai Politik dalam Pencegahan Korupsi
11. Optimalisasi Interoperabilitas Data Berbasis NIK Untuk Program Pemerintah
12. Penguatan Aparat Pengawasan Interen Pemerintah (APIP) Dalam Pengawasan Program
Pemerintah
13. Penguatan Sistem Penanganan Perkara Tindak Pidana
14. Optimalisasi Pengawasan Keuangan Desa dan Penataan Aset Desa
15. Penguatan Integrasi Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (ASN)
Firli memastikan, akan melakukan pengecekan langsung terkait dampak dari aksi Stranas PK. Hal ini penting guna mencegah terjadinya praktik korupsi, serta diharapkan meningkatkan perekonomian.
"Saya akan sidak langsung, target KPK bahwa keberadaan pelabuhan menjamin distribusi logistik, meningkatkan pendapatan daerah apalagi PNBP," kata Firli. (Pon)
Baca Juga:
KPK Tahan Hakim Yustisial Edy Wibowo Tersangka Suap Penanganan Perkara MA
Bagikan
Berita Terkait
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji
KPK Ungkap Sudewo sudah Dibidik Sejak 2025, sebelum OTT di Pati
KPK Telusuri Keterlibatan Anggota Komisi V DPR Lain dalam Kasus Suap Proyek DJKA Kemenhub
KPK Geledah Rumah Orang Kepercayaan Wali Kota Madiun, Bawa Duit dan Bukti Elektronik
Bupati Pati Sudewo Jadi Tersangka KPK, Gerindra Proses Status Keanggotaan
2 Orang Tim Sukses Bupati Pati Sudewo Ditetapkan Tersangka Pemerasan