Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden


Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
MerahPutih.com - Saat ini tercatat ada sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang statusnya dinonaktifkan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti beralasan penonaktifan itu mengikuti arahan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN," kata Ali Ghufron, kepada media di Jakarta, Selasa (24/6).
Baca juga:
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Namun, Ali Ghufron memastikan masyarakat peserta PBI JKN masih tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Dia juga meluruskan masyarakat miskin yang tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bisa melapor untuk mengaktifkan kembali status PBI JKN-nya.
"Di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," papar Dirut BPJS Kesehatan itu.
Baca juga:
“Peningkatan Pelayanan JKN bagi Pasien Dialisis”, Transparansi Antarsesama
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos, dikutip Antara.
Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN. “Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut

[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat
![[HOAKS atau FAKTA]: Terlalu Sering Makan Mi Instan Bisa Bikin Usus Tersumbat](https://img.merahputih.com/media/dd/9e/b5/dd9eb5a1bf5cdc532052d7f541d290b4_182x135.png)
Smart Posyandu Difokuskan untuk Kesehatan Jiwa Ibu setelah Melahirkan

BPJS Kesehatan dan BGN Rogoh Kocek untuk Biayai Pengobatan Korban Keracunan MBG

Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga

Waspadai Tanda-Tanda Mata Minus pada Anak

Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik

Strategi Sehat Kontrol Kolesterol, Kunci Sederhana Hidup Berkualitas

Peredaran Rokok Ilegal Dinilai Mengganggu, Rugikan Negara hingga Merusak Kesehatan

Prabowo Luncurkan Program Akselerasi Pembangunan: Sarjana Bakal ‘Magang’ di Sektor Industri hingga Memulai Pengembangan Ekosistem Gig Economy
