Status 7,3 Juta PBI JKN Dinonaktifkan, Dirut BPJS Kesehatan Ikuti Instruksi Presiden
Ilustrasi: Kartu Indonesia Sehat (KIS). Foto: Antara
MerahPutih.com - Saat ini tercatat ada sebanyak 7,3 juta peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang statusnya dinonaktifkan.
Direktur Utama (Dirut) BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti beralasan penonaktifan itu mengikuti arahan dari Surat Keputusan (SK) Menteri Sosial Nomor 80 Tahun 2025 serta Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
"Mengacu pada peraturan tersebut, mulai bulan Mei 2025 penetapan peserta PBI akan menggunakan basis data DTSEN," kata Ali Ghufron, kepada media di Jakarta, Selasa (24/6).
Baca juga:
Sebanyak 1,7 Juta Pengemudi Ojek Online Belum Terlindungi Jaminan Sosial BPJS Ketenagakerjaan
Namun, Ali Ghufron memastikan masyarakat peserta PBI JKN masih tetap bisa mengakses layanan BPJS Kesehatan ke rumah sakit.
Dia juga meluruskan masyarakat miskin yang tidak masuk dalam Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional bisa melapor untuk mengaktifkan kembali status PBI JKN-nya.
"Di pemerintah daerah itu ada yang namanya Universal Health Coverage (UHC) prioritas, jadi bukan berarti kalau nonaktif tidak bisa akses ke rumah sakit, peserta bisa ke situ (pemda) terus langsung diaktifkan kembali," papar Dirut BPJS Kesehatan itu.
Baca juga:
“Peningkatan Pelayanan JKN bagi Pasien Dialisis”, Transparansi Antarsesama
Sebelumnya, Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf menyatakan 7,39 juta peserta PBI JKN dinonaktifkan karena tidak tercatat dalam DTSEN dan dinilai sudah sejahtera.
“Penerima bantuan PBI JKN itu alokasinya sekitar Rp96,8 juta, berasal dari usulan bupati dan wali kota se-Indonesia. Setelah pemadanan data, sebanyak 7,3 juta peserta dinonaktifkan karena tidak terdaftar di DTSEN dan dianggap sudah sejahtera,” kata Mensos, dikutip Antara.
Mensos menegaskan kuota nasional PBI JKN tidak dikurangi, karena peserta yang dinonaktifkan akan langsung digantikan oleh masyarakat tidak mampu yang tercatat dalam basis data DTSEN. “Kami akan berkoordinasi dengan BPS. Termasuk keluarga rentan akan tetap dibantu,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Mutu Rumah Sakit Daerah Jadi Kunci Sukses Rujukan JKN Berbasis Kompetensi 2026
SDM Dokter belum Terpenuhi, Kemenkes Tunda Serahkan RS Kardiologi Emirate ke Pemkot Solo
Program Pemutihan BPJS Kesehatan Berlangsung di 2025, ini Cara Ikut dan Tahapannya
Ingin Orang Kaya Pakai Asuransi Swasta Bukan BPJS, Wamenkes: Menkes Terpeleset
Perubahan Rujukan BPJS Kesehatan Bisa Bikin RS Tipe A Alami Penumpukan Pasien
Prodia Hadirkan PCMC sebagai Layanan Multiomics Berbasis Mass Spectrometry
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Menkes akan Pangkas Layanan Berjenjang JKN BPJS, Pasien Bisa Langsung ke RS Sesuai Kompetensi
Senang Ada Temuan Kasus Tb, Wamenkes: Bisa Langsung Diobati
Momen Garda Medika Hadirkan Fitur Express Discharge Permudah Layanan Rawat Jalan