Standar Seragam 8 Syarikah Saat Musim Haji 2025 Diyakini Bikin Nyaman Calon Jemaah

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 28 Mei 2025
Standar Seragam 8 Syarikah Saat Musim Haji 2025 Diyakini Bikin Nyaman Calon Jemaah

Jemaah calon haji (JCH) kategori lanjut usia (lansia) yang diberangkatkan melalui Embarkasi Makassar. ANTARA/HO-Kemenag Sulsel

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - DPR RI menyoroti pentingnya penerapan standar pelayanan yang seragam dalam sistem layanan haji berbasis 8 syarikah. Sistem ini mulai diterapkan pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dan merupakan transformasi besar yang diadopsi Indonesia menyusul kebijakan Pemerintah Arab Saudi sejak 2022 untuk menggantikan sistem berbasis muasasah atau wilayah geografis menjadi berbasis perusahaan penyedia layanan profesional (syarikah).

Delapan syarikah yang melayani jemaah haji Indonesia tahun ini adalah Al-Bait Guests, Rakeen Mashariq, Sana Mashariq, Rehlat & Manafea, Al Rifadah, Rawaf Mina, MCDC, dan Rifad. Sistem ini bertujuan meningkatkan profesionalisme dan kualitas layanan melalui pendekatan yang lebih kompetitif oleh perusahaan swasta di Arab Saudi.

Namun, sistem ini juga memunculkan sejumlah tantangan teknis, seperti terpisahnya jemaah dari pendamping, pasangan suami-istri, atau lansia akibat kloter campuran dan kurangnya koordinasi antar syarikah.

“Penerapan sistem delapan syarikah ini mengharuskan adanya koordinasi antarsyarikah dan mendesak Kementerian Agama dan PPIH (Panitia Penyelenggara Ibadah Haji) berkoordinasi intensif dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan standar pelayanan yang sama di semua syarikah, sehingga jemaah tidak mengalami ketidaknyamanan, terutama menjelang puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina,” ujar Anggota Komisi VIII DPR RI, Abidin Fikri dalam keterangannya, Rabu (28/5).

Baca juga:

Timwas DPR Evaluasi Penyelenggaraan Haji untuk Cegah Terjadinya Masalah yang Berpotensi Ganggu Jemaah

Politisi Fraksi PDI-Perjuangan ini juga mengapresiasi langkah adaptif PPIH, seperti penandaan warna khusus berdasarkan syarikah untuk mempermudah identifikasi dan evakuasi jemaah, serta persiapan fasilitas inklusif seperti layanan disabilitas dan lontar jumrah.

Namun, ia menekankan perlunya integrasi kebijakan antar-lembaga, termasuk sinkronisasi data dan pengaturan yang terencana agar pelayanan tidak terfragmentasi.

“Setiap syarikah harus memenuhi standar yang sama dalam akomodasi, transportasi, dan konsumsi. Kami tidak ingin ada jemaah yang dirugikan karena perbedaan pengelolaan,” tambah Abidin Fikri.

Baca juga:

Siap-Siap Haji 2025 Bebas Desak-desakan! Inilah Skema Tanazul yang Bikin Tenda Mina bak Hotel Bintang Lima

Sebagai Tim Pengawas (Timwas) Haji DPR RI, ia berkomitmen mengawasi penyelenggaraan haji 2025 agar berjalan lancar dan masalah teknis dapat diselesaikan secara sinergi antara Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji, otoritas Arab Saudi, syarikah, dan Petugas Haji Indonesia sebelum puncak ibadah haji.

Ia berharap transformasi layanan haji berbasis syarikah dapat menjadi langkah maju, bukan justru membebani jemaah. “Kami akan terus memastikan bahwa setiap kebijakan selaras dengan visi pelayanan haji yang inklusif dan bermartabat,” tutupnya.

#Ibadah Haji #Jemaah Haji #Jamaah Haji #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Penerimaan bantuan luar negeri bukan berarti Indonesia tidak memiliki kemampuan.
Yusuf Abdillah - Sabtu, 17 Oktober 2026
Karhutla Berbulan-bulan, DPR Desak Pemerintah Pertimbangkan Bantuan Singapura
Indonesia
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Penanganan bencana tidak cukup hanya mengandalkan koordinasi dan pernyataan resmi.
Dwi Astarini - Kamis, 15 Oktober 2026
Warga Dikepung Asap Karhutla, DPR Ingatkan Pejabat jangan Asal Bicara
Indonesia
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Kemenkes usulkan batas tarif MCU dan vaksinasi haji 2027 maksimal Rp 2,15 juta. SEB 3 Kementerian resmi terbit untuk berantas calo porsi haji!
Wisnu Cipto - Senin, 12 Oktober 2026
Harga Paket Cek Kesehatan dan Vaksin Haji 2027, Kemenkes Patok Paling Mahal Rp 2,15 Juta
Indonesia
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) telah menyalurkan nilai manfaat untuk jamaah calon haji reguler 1448 Hijriah/2027 Masehi sebesar Rp 8,83 triliun.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Oktober 2026
44,50 Persen Biaya Haji 2027 Diambil dari Nilai Manfaat Pengelolaan Keuangan Haji, Ringankan Kewajiban Jemaah
Indonesia
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Baleg DPR RI dan pemerintah tetap mengejar target penyelesaian RUU Hak Cipta pada 17 Desember 2026 meski pembahasan DIM disesuaikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 08 Oktober 2026
Baleg DPR dan Pemerintah Targetkan RUU Hak Cipta Rampung Sebelum Akhir Desember 2026
Indonesia
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Perhitungan pelunasan memperhitungkan setoran awal Rp 25 juta dan Nilai Manfaat rata-rata Rp 3,4 juta pada rekening virtual jemaah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 07 Oktober 2026
Kabar Gembira! Calon Jemaah Haji 2027 Hanya Bayar Rp 23.248.825 Per Orang
Indonesia
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
UU Pelindungan Ketenagakerjaan disahkan. Regulasi ini mengatur larangan menahan ijazah, pesangon, JKP, cuti pekerja perempuan, magang, disabilitas, dan sanksi.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
Cuti Melahirkan hingga Aturan Magang Berubah, Ini Isi UU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
DPR RI mengesahkan RUU Pelindungan Ketenagakerjaan menjadi undang-undang dalam rapat paripurna, Selasa (6/10). UU ini terdiri dari 23 bab dan 313 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 06 Oktober 2026
DPR Resmi Sahkan UU Pelindungan Ketenagakerjaan dalam Rapat Paripurna, Terdiri dari 23 Bab dan 313 Pasal
Indonesia
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Demo di Gedung MPR/DPR akan berlangsung 6-8 Oktober 2026. Polisi pun menyiapkan sejumlah jalan alternatif.
Soffi Amira - Selasa, 06 Oktober 2026
Ada Demo 6-8 Oktober 2026 di Gedung MPR/DPR, Pengendara Diminta Hindari Jalan Gatot Subroto
Indonesia
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Usul tersebut bukan untuk menambah jumlah anggota DPRD dari 106 menjadi 180–220 kursi, melainkan untuk memastikan 106 saat ini tetap dapat dipertahankan.
Dwi Astarini - Sabtu, 03 Oktober 2026
DPRD DKI Lobi DPR soal UU DKJ, Minta 106 Kursi Dipertahankan
Bagikan