Standar Praperadilan Tidak Jelas, BW Cabut Gugatan Praperadilan


Pengacara Wakil Ketua KPK non aktif Bambang Widjojanto, Abdul Fickar Hadjar memberikan keterangan kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin (15/6). (Foto: Antara)
MerahPutih Nasional - Kuasa Hukum Wakil Ketua KPK nonaktif Bambang Widjojanto (BW), Abdul Fickar Hadjar, mengatakan, hari sidang perdana BW batal disidangkan karena akan mencabut gugatan. Langkah pencabutan ini akibat tidak jelasnya standar hukum mengenai sidang praperadilan.
"Ketiadaan standar hukum praperadilan yang dibuat oleh mahkamah agung, sehingga belum ada standar fakta untuk menerima dan menolak praperadilan," ujarnya di PN Jaksel, Ampera Raya Nomor 133, Jakarta, Senin (15/6).
Menurut Fickar, sebelum melakukan pencabutan gugatan, pihaknya sudah terlebih dahulu mempelajari putusan-pitusan sidang praperadilan pengadilan negeri Jakarta Selatan yang diajukan beberapa nama, hasil terdapat kejanggalan dalam setiap keputusan tersebut, sehingga memutuskan menarik kembali berkas gugatan praperadilan kliennya.
"Sudah kita lakukan eksaminasi, dari hasilnya, terdapat putusan di luar logika dan argumen di luar nalar humum, sehingga tidak ada dasarnya," ujarnya.
Sebelumnya hari ini, Senin, BW dijadwalkan bakal melakukan sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang, BW melawan Bareskrim Mabes Polri, mengenai penetapannya sebagai tersangka. (AB)
Baca Juga:
Bambang Widjojanto Resmi Cabut Gugatan Praperadilan
Bagikan
Fredy Wansyah
Berita Terkait
Hasto Hormati Putusan Hakim, Singgung soal Komitmen Perjuangkan Keadilan

Lawan KPK, Eks Bos Taspen Kosasih Ajukan Praperadilan
Hasto Beri Pesan ke Kader PDIP, Diminta Tetap Loyal dan Jaga Megawati

Hasto Sebut Tidak Ada Kerugian Negara dalam Kasus yang Menjerat Dirinya

Terkait Hak Praperadilan, Hasto Sebut KPK Langgar UUD 1945 hingga KUHAP

Eks Ketua KPK Firli Bahuri Kembali Cabut Gugatan Praperadilan

Firli Bahuri Kembali Ajukan Gugatan Praperadilan

KPK Sudah Limpahkan Berkas Perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor, Hakim Gugurkan Praperadilan

Kubu Sekjen PDIP Hasto Sebut Hukum di Indonesia Tengah Dipermainkan

Dugaan Skakmat KPK: Ulur Waktu Sidang, Hasto Terjebak Praperadilan?
