Sri Sultan HB X Wajibkan Lagu Indonesia Raya Diputar Setiap Hari


Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X dan Ratu Yogyakarta GKR Hemas saat peluncuran Gerakan Indonesia Raya Bergema. (Foto: MP/Humas Pemda DIY)
MerahPutih.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X mewajibkan lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan di ruang publik di seluruh wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta. Lagu Indonesia Raya wajib diputar setiap pagi hari pukul 10.00 WIB mulai 20 Mei 2021.
Kebijakan tersebut disosialisasikan dalam bentuk Gerakan Indonesia Raya Bergema yang di-launching tepat pada peringatan Hari Kebangkitan Nasional, Kamis, 20 Mei 2021.
Seremonial pencanangan dilakukan dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya yang diiringi oleh alunan musik Abdi Dalem Musikan Keraton Yogyakarta.
Baca Juga:
Tepat pukul 10.00 lagu Indonesia Raya berkumandang serentak di seluruh kantor organisasi perangkat daerah DIY dan kabupaten/kota, serta sejumlah tempat lainnya.
Acara pencanangan Gerakan Indonesia Raya Bergema disiarkan secara live streaming dari tujuh lokasi yakni Gedong Pracimosono Kepatihan, Ruang Wisanggeni Kepatihan, Kraton Yogyakarta, Kadipaten Pakualaman, SMA Negeri 1 Pakem dan kampus Universitas Atma Jaya Yogyakarta serta Pasar Beringharjo melalui kanal media Humas Jogja.
Gerakan Indonesia Raya Bergema merupakan ajakan untuk mengumandangkan lagu Indonesia Raya secara berkelanjutan di ruang publik. Tujuan gerakan ini untuk mengobarkan nasionalisme rakyat Indonesia dilandasi Pancasila dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Lagu Kebangsaan Indonesia Raya satu stanza agar diperdengarkan setiap pukul 10.00 WIB atau setiap pagi saat memulai aktivitas kegiatan," kata Sultan melalui di Yogyakarta seperti ditulis pada Kamis (20/05).
Kebijakan pemutaran Indonesia Raya tertuang dalam Surat Edaran Nomor 29/SE/V/2021 tentang "Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya" yang diteken Sultan HB X pada Selasa (18/5) di Yogyakarta.
SE tersebut diterbitkan sebagai upaya meningkatkan semangat nasionalisme serta memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa serta Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Raja Keraton Yogyakarta ini juga meminta setiap orang yang hadir pada saat lagu Indonesia Raya diperdengarkan atau dinyanyikan agar berdiri tegak dengan sikap hormat.
Ketua Departemen Politik dan Advokasi Masyarakat (Denpom) For You Indonesia Widihasto Wasana Putra mengatakan, setelah gerakan itu dicanangkan, lagu Indonesia Raya akan berkumandang di ruang-ruang publik seperti instansi pemerintah, instansi swasta, lembaga pendidikan, hingga pusat perbelanjaan setiap pagi.
Widihasto juga mengaku telah berkomunikasi dengan sejumlah rektor perguruan tinggi, asosiasi perhotelan, serta sejumlah pengelola pusat perdagangan.
Pusat Studi Pancasila UPN "Veteran" Yogyakarta meminta kepada Pemerintah Daerah (Pemda) DIY supaya mengkaji ulang Surat Edaran (SE) Gubernur terkait dengan Gerakan Indonesia Raya Bergema.
Baca Juga:
Harkitnas Jadi Momentum Gotong Royong Pulihkan Ekonomi Nasional
Kepala Pusat Studi Pancasila UPN Lestanta Budiman mengungkapkan, dengan mewajibkan lagu Indonesia Raya diputar di ruang-ruang publik setiap hari pada pukul 10.00, secara tidak langsung kesakralannya akan pudar.
Sementara Rektor UPN Irhas Effendi mengungkapkan, pihaknya berkomitmen terus menggelorakan nasionalisme.
Walau begitu, ia mengingatkan agar kebijakan dan Gerakan Indonesia Raya Bergema ini dikaji lebih dalam.
"Kami sangat menghargai surat edaran dari Gubernur DIY tersebut. Tapi harapannya, justru tidak menimbulkan hal-hal yang malah kontraproduktif," katanya. (Teresa Ika/Yogyakarta)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Polisi Diminta Usut Tuntas Kematian Mahasiswa Amikom, Bonnie Triyana: Tidak Ada Alasan yang Membenarkan Kekerasan Aparat Terhadap Pengunjuk Rasa

Pesisir Medan Berpotensi Banjir 22-28 Agustus, Hujan Lebat Akan Guyur DIY

Saat Libur Peringatan HUT ke-80 RI, Daop 6 Yogyakarta Alami Kenaikan Penumpang 5,5 Persen

Lagu Indonesia Raya Dipastikan Bebas Royalti saat Timnas Bertanding, Erick Thohir: Tak Perlu Diperdebatkan Lagi

85.792 Wisatawan Mancanegara Naik Kereta Api Selama Juli 2025, Yogyakarta Jadi Tujuan Tertinggi

Penyanyi Pop Batak Rita Butar Butar Sempat Salah Lirik, Berikut Lirik Lengkap 'Indonesia Raya'

Viral, Driver Ojol Dikeroyok karena Telat Antar Kopi, Ratusan Rekan Geruduk Rumah Customer

Film Dokumenter 'Jagad’e Raminten': Merayakan Warisan Inklusivitas dan Cinta dari Sosok Ikonik Yogyakarta

Libur Panjang, KAI Commuter Yogyakarta Tambah 4 Perjalanan Jadi 31 Trip Per Hari

Heboh Kasus Mafia Tanah Mbah Tupon, Nama Tersangka Penyerebot Sudah di Kantong Polisi
