Sri Sultan HB X Sumbang Tanah dan Air dari Keraton Yogyakarta ke IKN
Sri Sultan Dampingi Presiden RI Kunjungi IKN. (Foto: Humas Pemda DIY)
MerahPutih.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut mendampingi Presiden RI Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak ke ibu kota baru (IKN). Dalam kesempatan ini, Raja Yogyakarta turut membawa tanah dan air seperti yang diminta Jokowi.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan, Gubernur DIY membawa tanah dan air yang berasal dari DIY untuk disatukan dengan tanah dan air dari seluruh daerah di penjuru Indonesia.
Baca Juga:
Jokowi Terbang ke Kaltim Buat Kemping di Titik Nol IKN
"Tanah dan air diambil dari Keraton. Beliau ikut ke IKN mendampingi pak presiden," jelas Ditya dalam keterangan pers di Yogyakarta, Minggu (13/03).
Sedangkan untuk makna tanah dan air dari DIY, Ditya mengatakan akan dijelaskan oleh Sultan HB X sendiri.
Tanah dan air ini akan diletakkan di IKN sebagai penanda bahwa di sana nantinya akan menjadi ibu kota negara, pusat bagi Indonesia. Upacara simbolis penggabungan tanah dan air ini akan dilakukan di titik 0 kilometer IKN Senin esok.
Presiden Jokowi bertolak ke IKN di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur dari Bandara Adisucipto Yogyakarta Minggu (13/03) dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.
Jokowi pulang kampung ke Solo melalui Yogyakarta untuk menghadiri sejumlah acara. Salah satunya menghadiri Jumenengan Kenaikam Tahta Raja Mangkunegaraan di Solo Jawa Tebgah, Sabtu (12/03).
Rombongan terbatas tersebut akan menuju Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/03). Rombongan Presiden dan Gubernur, akan melakukan serangkaian agenda kerja di lokasi yang nantinya menjadi ibu kota negara. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)
Baca Juga:
Anies Bawa Tanah Dari Kampung Akuarium Yang Pernah Digusur Ahok ke IKN
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas