Sri Sultan HB X Sumbang Tanah dan Air dari Keraton Yogyakarta ke IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Maret 2022
Sri Sultan HB X Sumbang Tanah dan Air dari Keraton Yogyakarta ke IKN

Sri Sultan Dampingi Presiden RI Kunjungi IKN. (Foto: Humas Pemda DIY)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X turut mendampingi Presiden RI Joko Widodo beserta Ibu Negara Iriana Joko Widodo bertolak ke ibu kota baru (IKN). Dalam kesempatan ini, Raja Yogyakarta turut membawa tanah dan air seperti yang diminta Jokowi.

Kepala Bagian Humas dan Protokol Pemda DIY Ditya Nanaryo Aji menjelaskan, Gubernur DIY membawa tanah dan air yang berasal dari DIY untuk disatukan dengan tanah dan air dari seluruh daerah di penjuru Indonesia.

Baca Juga:

Jokowi Terbang ke Kaltim Buat Kemping di Titik Nol IKN

"Tanah dan air diambil dari Keraton. Beliau ikut ke IKN mendampingi pak presiden," jelas Ditya dalam keterangan pers di Yogyakarta, Minggu (13/03).

Sedangkan untuk makna tanah dan air dari DIY, Ditya mengatakan akan dijelaskan oleh Sultan HB X sendiri.

Tanah dan air ini akan diletakkan di IKN sebagai penanda bahwa di sana nantinya akan menjadi ibu kota negara, pusat bagi Indonesia. Upacara simbolis penggabungan tanah dan air ini akan dilakukan di titik 0 kilometer IKN Senin esok.

Sri Sultan Dampingi Presiden RI Kunjungi IKN. (Foto: Humas Pemda DIY)
Sri Sultan Dampingi Presiden RI Kunjungi IKN. (Foto: Humas Pemda DIY)

Presiden Jokowi bertolak ke IKN di Penajem Paser Utara, Kalimantan Timur dari Bandara Adisucipto Yogyakarta Minggu (13/03) dengan Pesawat Kepresidenan Indonesia-1.

Jokowi pulang kampung ke Solo melalui Yogyakarta untuk menghadiri sejumlah acara. Salah satunya menghadiri Jumenengan Kenaikam Tahta Raja Mangkunegaraan di Solo Jawa Tebgah, Sabtu (12/03).

Rombongan terbatas tersebut akan menuju Kawasan Titik Nol Kilometer Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kabupaten Penajam Paser Utara, Senin (14/03). Rombongan Presiden dan Gubernur, akan melakukan serangkaian agenda kerja di lokasi yang nantinya menjadi ibu kota negara. (Patricia Vicka/ Yogyakarta)

Baca Juga:

Anies Bawa Tanah Dari Kampung Akuarium Yang Pernah Digusur Ahok ke IKN

#Pemindahan Ibu Kota #IKN Nusantara #UU IKN
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan