Anies Bawa Tanah Dari Kampung Akuarium Yang Pernah Digusur Ahok ke IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Maret 2022
Anies Bawa Tanah Dari Kampung Akuarium Yang Pernah Digusur Ahok ke IKN

Warga ambil tanah di Kampung Akuarium untuk IKN. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Gubernur di tanah air diminta membawa tanah dan air dari wilayahnya ke lokasi ibu kita negara (IKN) Nusantara. Permintaan dari Presiden Joko Widodo ini disebut sebagai simbol persatuan.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan membawa tanah dari Kampung Akuarium, Jakarta Utara, dibawa ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kalimantan Timur.

Baca Juga:

2 Kilo Tanah dan 1 Liter Air Dari Seluruh Indonesia Buat IKN Jadi Cerita Keragaman

Kampung Akuarium sendiri sempat menuai sorotan lantaran jadi lokasi gusuran saat DKI dibawah kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Saat ini, di kawasan tersebut telah terbangun kampung susun.

"Setiap gubernur ditugaskan untuk membawa tanah dan air dari provinsinya. Pada hari Minggu siang ini semua, bersama-sama ke Kalimantan Timur," kata Anies melalui akun Instagram @aniesbaswedan di Jakarta, Minggu (13/3).

Tanah tersebut dicangkul dan dikumpulkan langsung oleh beberapa warga di kampung yang terletak di pesisir utara Jakarta itu, kemudian ditampung di besek bambu.

Anies beralasan mengambil tanah dari kawasan Kampung Akuarium itu karena menghadirkan harapan pembangunan kota baru yang akan dijadikan ibu kota ini tidak memarjinalkan rakyat kecil.

Ia berharap, pembangunan IKN Nusantara nantinya akan memberikan kemajuan dan kebahagiaan bagi semua khususnya rakyat kebanyakan.

Tanah yang diantarkan ke lahan yang akan dibangun kota baru dan menjadi ibu kota negara itu diharapkan jadi kota yang mencerminkan cita-cita mendasar Republik Indonesia.

"Kembalinya kehidupan masyarakat di Kampung Akuarium menjadi simbol atas kembalinya cita-cita dasar pendirian Republik Indonesia yaitu melindungi setiap tumpah darah dan untuk menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia," katanya.

Tanah Kampung Akuarium untuk IKN.
Tanah Kampung Akuarium untuk IKN.

Sementara itu, para gubernur yang sudah tiba di antaranya Gubernur Jabar Ridwan Kamil, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo, Gubernur Sumsel Herman Deru, hingga Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan.

Momen para gubernur tersebut tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, dipublikasikan oleh Pemprov Kaltim melalui akun Instagram resminya, @pemprov_kaltim, Minggu (13/4)

Dari foto dan video yang diunggah, para gubernur dan wagub tersebut disambut oleh jajaran pejabat Pemprov Kaltim saat tiba di Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman. Mereka juga diberi cendera mata khas Kaltim.

Para gubernur tersebut juga membawa air dan tanah dari daerah masing-masing. Nantinya, air dan tanah tersebut akan dikumpulkan dalam satu wadah dan akan disimpan di IKN Nusantara. (Knu)

Baca Juga:

Jokowi Terbang ke Kaltim Buat Kemping di Titik Nol IKN

#UU IKN #IKN Nusantara #Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Selain kantor legislatif, Wapres juga meninjau rencana pembangunan gedung Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 01 Januari 2026
Wapres Gibran Kejar Target Pusat Kelembagaan IKN Selesai Tahun 2027
Indonesia
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Penyelesaian pembangunan IKN tahap satu menandai kesiapan infrastruktur IKN menyambut fase kedua pembangunan
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Akhir Tahun Ini Kantor Wapres di IKN Rampung
Indonesia
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Mahkamah Konstitusi (MK) membatalkan HGU 190 tahun dalam UU IKN. Menteri ATR/BTN, Nusron Wahid menyebutkan, bahwa pihaknya mengikuti keputusan hukum.
Soffi Amira - Senin, 24 November 2025
MK Batalkan HGU 190 Tahun, Nusron Wahid: Kita Ikuti Keputusan Hukum
Indonesia
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Aria Bima menegaskan putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN harus dipatuhi tanpa menimbulkan kepanikan investor.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Masa HGU di IKN Dipangkas, Komisi II DPR Dorong Kajian Regulasi Tanpa Ganggu Investasi
Indonesia
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Penguasaan lahan yang terlampau lama berpotensi menyalahi Undang-Undang Pokok Agraria
Angga Yudha Pratama - Jumat, 21 November 2025
Jangka Waktu Lahan IKN Dipangkas MK, DPR Peringatkan Bahaya Penguasaan Tanah Terlalu Lama
Indonesia
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Dede Yusuf meminta Presiden Prabowo menerbitkan Perppu usai MK membatalkan aturan HGU, HGB, dan HP di IKN hingga 190 tahun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 November 2025
Respon Putusan MK Soal HGU IKN, Komisi II DPR Dorong Prabowo Terbitkan Perppu
Indonesia
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Otorita tidak hanya mempercepat pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat kepercayaan investor terhadap visi besar IKN.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 19 November 2025
Otorita IKN Bangun Rumah Tapak Sebesar Rp 2,7 Triliun Bagi ASN
Indonesia
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Putusan MK ini harus segera diikuti dengan penyusunan regulasi turunan yang jelas dan transparan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 17 November 2025
Putusan MK Soal HGU 95 Tahun Sesuai UU Agraria, Sama Dengan Australia dan Malaysia
Indonesia
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Putusan itu mempertegas pentingnya keadilan dalam pengelolaan tanah di kawasan strategis nasional.
Dwi Astarini - Jumat, 14 November 2025
HGU IKN tak lagi Dekati 2 Abad, DPR Sebut Bagus untuk Kepastian Hukum dan Bentuk Keadilan dalam Pengelolaan Tanah
Indonesia
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Anggota Komisi II DPR RI menyambut baik putusan MK yang memangkas masa HGU di IKN menjadi 95 tahun dan meminta pemerintah segera menyiapkan regulasi turunan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 November 2025
MK Putuskan HGU IKN Jadi 95 Tahun, Komisi II DPR: Harus Diikuti Regulasi yang Jelas
Bagikan