Sri Mulyani Terus Komunikasikan Aturan Kenaikan PPN Jadi 12 Persen ke Prabowo


Kanwil DJP Jawa Tengah membuka pelayanan pelaporan pajak di Mal Solo. (Foto: MP/Ismail)
MerahPutih.com - Pemerintah menargetkan untuk meningkatkan pendapatan negara sebesar 6,4 persen pada tahun depan, yakni menjadi Rp 2.996,9 triliun. Dari jumlah itu, Rp 2.490,9 triliun di antaranya berasal dari penerimaan pajak.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan masih berkoordinasi dengan Presiden terpilih Prabowo Subianto soal kebijakan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
"Kami terus berkomunikasi dan berkonsultasi dengan presiden terpilih,” kata Sri Mulyani saat ditemui di Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (28/8).
Ia mengakui, ada beberapa hal dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang masih dikoordinasikan dengan tim presiden terpilih, baik dari sisi penerimaan maupun belanja negara. Selain PPN, misalnya, juga termasuk kebijakan cukai minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK).
Baca juga:
Perbanyak Kelas Menengah, Pemerintah Tambah Kuota Kredit Rumah dan Subsidi Pajak
Namun, kepastian dari berbagai program tersebut akan diumumkan oleh Prabowo setelah pelantikan presiden.
“Untuk kebijakan yang memiliki dampak sosial, politik dan ekonomi yang cukup luas, nanti presiden terpilih yang akan menetapkan dan menyampaikan. Kami terus berkoordinasi dengan intensif,” ujar Sri Mulyani.
Presiden terpilih Prabowo Subianto disebutkan sudah menyadari kebijakan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) tersebut.
Dalam UU HPP disebutkan bahwa berdasarkan Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN yang sebelumnya sebesar 10 persen diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022, dan kembali dinaikkan 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Baca juga:
Cara Pemerintah Cari Pemasukan 2025 Rp 2.189 Triliun Dari Pajak
UU HPP juga memberikan ruang untuk mengubah PPN menjadi paling rendah 5 persen dan maksimal 15 persen.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Menkeu Sri Mulyani Pastikan Tidak Ada Kenaikan Pajak Baru di 2026

Langkah Konkret Yang Bisa Diambil Pemerintah Saat Rakyat Demo, Salah Satunya Turunkan Pajak Jadi 8 Persen

Pengusaha Sambut Diskon Pajak Hotel dan Restoran di Jakarta, Putaran Ekonomi Bisa Naik

Fraksi PSI DKI Apresiasi Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Beri Diskon Pajak Restoran dan Perhotelan, Berharap Tingkatkan Penyerapan Tenaga Kerja

[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah
![[HOAKS atau FAKTA]: Penghasilan Pekerja Seks Komersial Kena Pajak dari Pemerintah](https://img.merahputih.com/media/b4/51/d5/b451d58a3a8276de745449d5505e8d95_182x135.jpg)
Gubernur Pramono Beri Keringanan Pajak Hotel 50 Persen hingga September 2025

Kondisi Rakyat Tidak Baik, Banggar DPR Ingatkan Pemerintah Tidak Naikkan Pajak

PBB-P2 Naik di Mana-Mana, Anggota DPR Sebut Biang Keroknya UU HKPD dan Pemotongan DAU

Pemkab Bekasi Ikut Perintah Gubernur Jabar Hapus Tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan

Akui Target Penerimaan Pajak RAPBN 2026 Rp 2.357 T Ambisius, Sri Mulyani Janji Tak Ada Pajak Baru
