Sopir Truk Sedot WC Buang Limbah Sembarangan Terancam Penjara 60 Hari


Ilustrasi Truk Sedot WC. (Foto: Ist)
MerahPutih.com - Sopir ataupun kernet truk sedot wc yang membuang tinja sembarangan terancam pidana kurungan paling lama 60 hari. Aturan tersebur sesuai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, Dinas Lingkungan Hidup (LH) sudah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja. Dinas LH akan menerapkan Perda Ketertiban Umum terhadap para pelaku ke depannya. Ketentuan ini terdapat dalam Pasal 21 huruf c Perda 8 Tahun 2007.
Baca Juga:
Sopir Truk Sedot WC Didenda Rp 5 Juta Gegara Buang Tinja Sembarangan
"Setiap orang atau badan dilarang membuang air besar dan kecil di jalan, jalur hijau, taman, sungai dan saluran air," tuturnya.
Sanksinya, ungkap Asep, tercantum dalam Pasal 61 ayat (1) dengan ancaman pidana kurungan paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp 100.000 dan paling banyak Rp 20.000.000.
"Kami telah menggelar rapat koordinasi dengan Koorwas PPNS Polda Metro Jaya dan Satuan Polisi Polda Metro Jaya, sanksi tegas ini dapat diterapkan," kata Asep. (Asp)
Baca Juga:
Pemprov DKI Tangkap Sopir Truk Sedot WC Buang Tinja Sembarangan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sopir Truk Kontainer Kabur usai Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2, Polisi Masih Cari Keberadaannya

Terjadi Lagi, Begini Kronologi Truk Kontainer Hilang Kendali hingga Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2

Truk Tabrak Gerbang Tol Ciawi 2 hingga Hancur, 1 Orang Alami Luka Ringan

Mencengangkan, Sopir Truk Harus Keluarkan Uang Rp 150 Juta Setahun untuk Pungli

Buntut Kasus Pelecehan, Bek Real Madrid Raul Asencio Terancam 4 Tahun Penjara

Aksi Brutal Belasan Anggota KKB Kabur dari Penjara Nabire, Serang Petugas Jaga Pakai Parang hingga Tersungkur

KNKT: Pengemudi Truk dan Bus Belum Punya Sekolah Mengemudi Layaknya Pilot

Dilarang Melintas saat Mudik Lebaran, Ratusan Pengusaha Truk Gelar Aksi Mogok

Ketahuan ‘Ngabuburit’ di Pinggir Rel Kereta Api Bisa Dipenjara hingga Denda Belasan Juta

Amnesti Narapidana Bisa Bikin Negara Hemat Biaya Makan dan Kurangi Kelebihan Kapasitas
