Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Solar Standar Euro IV Wajib Diterapkan di Indonesia Per 1 April 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Maret 2022
Solar Standar Euro IV Wajib Diterapkan di Indonesia Per 1 April 2022

SPBU. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mengendalikan gas buang kendaraan di dalam negeri, pemerintah mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV, di seluruh SPBU.

Sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

DPR Desak Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Solar Subsidi

Implementasi solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O,

Pergantian ini juga sebagai tindaklanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Kamis (31/3).

Ia mengatakan, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.

Kementerian ESDM, kata ia, mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar.

Tutuka menjelaskan, proses penyusunan standar bahan bakar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi.

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian contoh bahan bakar tersebut untuk memastikan badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

"Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

SPBU. (Foto: Antara)
SPBU. (Foto: Antara)

Hasil koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Gaikindo serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Mulyono menegaskan, komitmen Pertamina memenuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur," kata Mulyono.


Sejak Agustus 2021 kilang Pertamina Internasional telah memproduksi solar 51 dengan merek dagang Pertamina Dex yang memiliki kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kiloliter.

Baca Juga:

Pertamina Terus Memonitor Distribusi Solar Subsidi

#Solar #BBM #Subsidi #BBM Bersubsidi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: BBM Langka karena Gaji Sopir Truk Tangki Banyak yang Belum Dibayar
Sebuah konten berisi narasi kelangkaan BBM terjadi karena banyak sopir truk tangki yang belum dibayar. Cek kebenaran informasinya.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 23 Juli 2026
[HOAKS atau FAKTA]: BBM Langka karena Gaji Sopir Truk Tangki Banyak yang Belum Dibayar
Indonesia
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
KAI mulai menerapkan penggunaan biodiesel B50 secara bertahap pada armada diesel sejak 1 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
PT KAI Habiskan 119,44 Juta Liter BBM Bersubsidi, Mulai Beralih ke B50
Indonesia
Menteri Bahlil Kasih Sinyal BBM Nonsubsidi Bakal Turun Harga
Selain membahas harga BBM, Bahlil melaporkan hasil kerja sama pengadaan minyak mentah dan BBM dari sejumlah negara kepada Presiden Prabowo Subianto
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Juli 2026
Menteri Bahlil Kasih Sinyal BBM Nonsubsidi Bakal Turun Harga
Indonesia
Bahlil Berikan Sinyal Penurunan BBM Nonsubsidi, Tapi Ada Syaratnya
Bahlil mengaku telah melaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto mengenai kerja sama pengadaan minyak mentah dan BBM dengan sejumlah negara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 21 Juli 2026
Bahlil Berikan Sinyal Penurunan BBM Nonsubsidi, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Anggota Komisi XII DPR RI Elpisina meminta PT Pertamina mengungkap secara terbuka penyebab kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi di sejumlah wilayah Sumatera Utara (Sumut).
Frengky Aruan - Minggu, 19 Juli 2026
Kelangkaan BBM di Sumut, DPR Minta Pertamina Buka Penyebab Sebenarnya
Indonesia
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Modus tersebut dilakukan dengan menjaga setiap transaksi tetap di bawah batas harian 200 liter guna mengecoh deteksi otomatis.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Bongkar Modus 'Ambil Jatah' BBM Subsidi, Pelaku Layak Dipidana
Indonesia
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga Sumut, Pertamina Diminta Segera Bertindak
Kelangkaan BBM melanda sejumlah wilayah Sumatera Utara, membuat antrean panjang terjadi di SPBU. DPR meminta Pertamina segera memperbaiki distribusi.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Juli 2026
Kelangkaan BBM Lumpuhkan Aktivitas Warga Sumut, Pertamina Diminta Segera Bertindak
Indonesia
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
786 personel Polda Sumut diturunkan untuk mengawal distribusi BBM di 325 SPBU selama 24 jam.
Soffi Amira - Jumat, 17 Juli 2026
Polda Sumut Siaga 24 Jam, 786 Personel Kawal Distribusi BBM di 325 SPBU
Indonesia
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Peningkatan kebutuhan BBM dalam beberapa hari terakhir di Medan naik sekitar 5–10 persen dibandingkan rata-rata harian.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Pertamina Tambah 10 Mobil Tangki Buat Normalkan Pasokan BBM di Sumatera Utara
Indonesia
Pertamina Klaim Pasokan BBM ke SPBU di Sumut Berangsur Normal
Di samping upaya percepatan distribusi, Pertamina Patra Niaga juga memperketat pengawasan di seluruh rantai penyaluran BBM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Pertamina Klaim Pasokan BBM ke SPBU di Sumut Berangsur Normal
Bagikan