Solar Standar Euro IV Wajib Diterapkan di Indonesia Per 1 April 2022

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Maret 2022
Solar Standar Euro IV Wajib Diterapkan di Indonesia Per 1 April 2022

SPBU. (Foto: MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mengendalikan gas buang kendaraan di dalam negeri, pemerintah mulai menerapkan bahan bakar minyak jenis solar CN 51 dengan kandungan sulfur 50 ppm setara Euro IV, di seluruh SPBU.

Sejak September 2021 Pertamina Dex telah disalurkan kepada konsumen industri. Selanjutnya mulai 1 April 2022, BBM ini akan disalurkan ke 2.155 SPBU di seluruh Indonesia.

Baca Juga:

DPR Desak Pemerintah Awasi Ketat Penyaluran Solar Subsidi

Implementasi solar 51 tersebut merupakan tindak lanjut Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tahun 2017 tanggal 7 April 2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Tipe Baru Kategori M, Kategori N dan Kategori O,

Pergantian ini juga sebagai tindaklanjut Surat Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor S-786/MENLHK-PPKL/SET/PKL-3/5/2020 tanggal 20 Mei 2020 hal Penundaan Penerapan Emisi Gas Buang Motor Diesel.

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mewajibkan setiap usaha maupun kegiatan produksi kendaraan bermotor yang beroda empat atau lebih tipe baru untuk memenuhi ketentuan Baku Mutu Emisi Gas Buang yang pengujiannya dilakukan menggunakan bahan bakar minyak diesel dengan parameter Cetane Number (CN) minimal 51, kandungan sulfur maksimal 50 ppm dan kekentalan 2-4,5 mm2/s yang mulai diberlakukan pada 7 April 2022.

"Emisi gas buang kendaraan yang menggunakan BBM jenis ini tentunya akan lebih bersih, yang selanjutnya akan meningkatkan kualitas udara menjadi lebih bersih dan sehat dan secara nyata berkontribusi mendukung program transisi energi Indonesia," ujar Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM Tutuka Ariadji di Jakarta, Kamis (31/3).

Ia mengatakan, pemerintah mengharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk menggunakan BBM yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan spesifikasi mesin kendaraan yang dipersyaratkan oleh produsen kendaraan.

Kementerian ESDM, kata ia, mempertimbangkan aspek-aspek perkembangan teknologi, kemampuan produsen, kemampuan dan kebutuhan konsumen, keselamatan dan kesehatan kerja serta pengelolaan lingkungan hidup dalam proses penyusunan standar dan mutu (spesifikasi) bahan bakar.

Tutuka menjelaskan, proses penyusunan standar bahan bakar melibatkan berbagai pemangku kepentingan, antara lain perwakilan dari pemerintah, produsen bahan bakar, konsumen bahan bakar, asosiasi, dan akademisi.

Untuk menjamin kualitas bahan bakar yang dipasarkan di dalam negeri, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM juga secara rutin melakukan pengawasan terhadap standar dan mutu bahan bakar melalui pengambilan percontoh bahan bakar dan melakukan pengujian contoh bahan bakar tersebut untuk memastikan badan usaha niaga telah melaksanakan ketentuan peraturan dan juga memberikan jaminan kualitas kepada masyarakat pengguna bahan bakar.

"Pertamina selaku badan usaha milik negara telah berkontribusi besar melalui usaha-usaha yang dilakukan oleh PT Kilang Pertamina Internasional dan PT Pertamina Patra Niaga untuk dapat menyediakan BBM jenis Solar sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku," katanya.

SPBU. (Foto: Antara)
SPBU. (Foto: Antara)

Hasil koordinasi-koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Gaikindo serta pihak terkait, mulai 1 April 2022 Pertamina telah siap memasarkan Solar 51 setara Euro IV dengan nama dagang Pertamina Dex.

Direktur Logistik dan Infrastruktur Pertamina Mulyono menegaskan, komitmen Pertamina memenuhi regulasi yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

"Sesuai regulasi, Pertamina harus memenuhi standar bahan bakar diesel dengan kandungan CN minimal 51 dan maksimal sulfur 50 ppm atau setara standar Euro IV. Pertamina akan memenuhi dan menyediakan bahan bakar ini, mulai dari sisi hulu di produksi kilang hingga di sisi hilir di pendistribusiannya ke lembaga penyalur," kata Mulyono.


Sejak Agustus 2021 kilang Pertamina Internasional telah memproduksi solar 51 dengan merek dagang Pertamina Dex yang memiliki kandungan sulfur maksimal 50 ppm di empat kilangnya dengan kapasitas total per bulan mencapai lebih dari 95 ribu kiloliter.

Baca Juga:

Pertamina Terus Memonitor Distribusi Solar Subsidi

#Solar #BBM #Subsidi #BBM Bersubsidi
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Menko Ekonomi menegaskan pemerintah memutuskan untuk terus memberlakukan kebijakan WFH bagi kalangan ASN
Wisnu Cipto - Rabu, 27 Mei 2026
WFH ASN Turunkan Konsumsi Pertalite Nasional 9%, Kebijakan Diperpanjang 2 Bulan
Indonesia
Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Pasca Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Sementara itu, SPBU Shell membawa kabar baik bagi para pengguna kendaraan mesin diesel. Setelah menghadapi kendala kelangkaan pasokan yang berlangsung sejak awal tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Senin, 18 Mei 2026
Update Daftar Harga BBM Pertamina, Shell, bp, dan Vivo Pasca Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus
Indonesia
Solar Kembali Tersedia di SPBU Shell, Harga Tembus Rp 30.890 per liter
Solar kembali tersedia di SPBU Shell dengan harga Rp 30.890 per liter.
Wisnu Cipto - Senin, 11 Mei 2026
Solar Kembali Tersedia di SPBU Shell, Harga Tembus Rp 30.890 per liter
Indonesia
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Sebanyak 13 SPBU Pertamina kini tak lagi menjual Pertalite. Lokasinya berada di Jakarta hingga Bogor. Berikut lokasi SPBU tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 07 Mei 2026
13 SPBU Pertamina tak Lagi Jual Pertalite, Cek Daftar Lengkapnya
Indonesia
Polres Klaten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 2 Ton, Omzet Capai Rp 200 Juta per Bulan
Polres Klaten membongkar kasus penimbunan solar subsidi. Para pelaku meraup omzet Rp 200 juta per bulan.
Soffi Amira - Rabu, 06 Mei 2026
Polres Klaten Bongkar Penimbunan Solar Subsidi 2 Ton, Omzet Capai Rp 200 Juta per Bulan
Indonesia
Politikus PAN dan Wakil Ketua MPR Wajarkan Kenaikan Harga Solar
Untuk BBM nonsubsidi yang harganya mengikuti mekanisme pasar, kenaikan harga bukan suatu hal yang mengagetkan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Politikus PAN dan Wakil Ketua MPR Wajarkan Kenaikan Harga Solar
Indonesia
Purbaya Tegaskan Inflasi Terkendali, BBM Bersubsidi Naik Baru Bakal Melonjak
Upaya pemerintah dalam mempertahankan subsidi bahan bakar minyak (BBM) di tengah gejolak geopolitik turut meredam lonjakan inflasi, khususnya di sektor energi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Purbaya Tegaskan Inflasi Terkendali, BBM Bersubsidi Naik Baru Bakal Melonjak
Indonesia
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Percepatan distribusi termasuk optimalisasi jam layanan SPBU merupakan bagian dari komitmen Pertamina dalam menjaga ketersediaan energi.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 04 Mei 2026
Warga di Sumatera Antre BBM, Pertamina Percepat Distribusi
Indonesia
Strategi Prabowo Jaga Harga BBM Subsidi di Tengah Krisis Energi Global
Komisi XI DPR mengungkap langkah pemerintah dalam menjaga stabilitas harga BBM di tengah gejolak energi global.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Strategi Prabowo Jaga Harga BBM Subsidi di Tengah Krisis Energi Global
Indonesia
Harga BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Ungkap Alasannya
Harga BBM nonsubsidi Pertamina kembali naik per 4 Mei 2026. Pertamina menyebutkan, bahwa harga itu menyesuaikan kondisi minyak mentah dunia.
Soffi Amira - Senin, 04 Mei 2026
Harga BBM Nonsubsidi Naik per 4 Mei 2026, Pertamina Ungkap Alasannya
Bagikan