MerahPutih.Com - Melalui Undang-Undang Dana Desa, pemerintah desa memiliki kewenangan lebih besar mengelola keuangan.
Selama tiga tahun pelaksanaan, anggaran dana desa terbesar terpusat di Pulau Jawa. Sementara anggaran dana desa terus meningkat dari tahun ke tahun. Sayangnya, penggunaan dananya juga rawan diselewengkan.
Menyikapi hal tersebut, anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera menyoroti tiga hal utama yang harus diselesaikan dalam hal pengelolaan dana desa. Yang pertama adalah unsur kelembagaan.
"Segera selesaikan urusan kelembagaan. Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa," ujarnya dalam diskusi bertajuk 'Dana Desa Untuk Siapa' di kawasan Cikini, Jakarta, Sabtu (19/8).
Kemudian, menurut Mardani, pemerintah harus mengubah paradigma terkait pengelolaan dana desa. Secara khusus, Ia juga menyarankan agar dibuat kategorisasi desa.
"Dianggap semua desa, dianggap pendekatannya infrastruktur, dianggap di Jawa, Sulawesi sama. Padahal nama desa saja berbeda. Yang perlu dan kurang aspek pembangunan SDM-nya. Karena kalau dilihat semua desa sukses letaknya di Jawa dan kebanyakan SDM-nya bagus," bebernya.
Lebih lanjut, Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga meminta pemerintah untuk mengeluarkan kebijakan permanen. Menurutnya, tak cukup hanya sekedar membentuk Satuan Tugas (Satgas) Dana Desa.
"Menurut saya Satgas itu pendekatan ad hoc. Sesuatu yang pendekatan ad hoc untuk yang permanen salah. Harusnya ada pendekatan yang sifatnya struktural, kelembagaan dan memiliki legal standing yang kuat," pungkasnya.(Pon)