MerahPutih.com - Pemerintah berencana menaikkan status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dari skala mikro menjadi darurat.
Kebijakan ini menyikapi lonjakan kasus COVID-19 dalam dua pekan terakhir. Polda Metro Jaya siap menjalankan keputusan yang ditetapkan pemerintah.
Baca Juga
"Nanti kita tunggu penjelasan pemerintah pusat. Yang jelas, kita siap melaksanakan," kata Kapolda Metro Jaya, Irjen Fadil Imran di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat , Rabu (30/6).
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria mengatakan, belum ada keputusan untuk melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jakarta karena masih dalam pembahasan.
Saat ini, kata dia, kebijakan yang lebih ketat dari PPKM masih dalam pembahasan oleh menteri koordinator dan menteri terkait serta para pimpinan daerah.
"Jadi, baru dibahas, kita tunggu saja pengumuman dari Pak Menko. Detilnya saya tidak bijak kalau menyampaikan mendahului," kata Riza.
Ketika ditanyakan kesiapannya jika nanti diputuskan di Jakarta harus dilakukan PPKM Darurat, Riza mengatakan Pemprov DKI Jakarta siap melaksanakan kebijakan yang diambil dan diputuskan oleh pemerintah pusat.
"DKI siap melaksanakan dengan sebaik-baiknya. Untuk keuangan yang dibutuhkan nanti, sama-sama kita atasi dengan pemerintah pusat," kata Riza. (Knu)
Baca Juga

