Soal Nikahsirri.com, YLKI Minta MUI Jelaskan Dampak Buruk Nikah Siri

Zaimul Haq Elfan HabibZaimul Haq Elfan Habib - Rabu, 04 Oktober 2017
Soal Nikahsirri.com, YLKI Minta MUI Jelaskan Dampak Buruk Nikah Siri

Tampilan halaman depan situs nikahsirri.com

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sumatera Utara berharap kepada masyarakat untuk mewaspadai dan tidak mudah terpengaruh dengan wibsite nikahsirri.com karena dapat menyesatkan warga.

"Situs yang menampilkan pencarian jodoh bagi masyarakat itu, juga menyajikan aktivitas prostitusi di dalam laman tersebut," kata Ketua YLKI Sumut Abubakar Siddik di Medan, Rabu (4/10).

Kegiatan yang disiarkan di media sosial (medsos) tersebut, menurut dia, tidak hanya meresahkan masyarakat, tetapi juga dapat mempengaruhi para pelajar dan generasi muda harapan bangsa.

"Kalangan remaja dikhawatirkan akan selalu melihat aktivitas prostitusi yang ditampilkan di laman internet tersebut, hal ini dapat merusak mental dan moral mereka yang masih tergolong muda," ungkap Abubakar.

Ia menyebutkan, pemerintah melalui Kementerian Komumikasi dan Informatika harus menutup situs daring yang menampilkan iklan perkawinan siri yang memberikan kemudahan dalam mengenal dan memilih pasangan.

Iklan yang ditampilkan di dunia maya itu, terkesan seolah-olah mengajak masyarakat untuk melakukan kawin siri sehingga dapat menimbulkan permasalahan bagi orang yang sudah berkeluarga.

"Pemerintah harus bersikap tegas terhadap praktik perkawinan siri yang disosialisasikan melalui jaringan internet tersebut. Hal ini tidak boleh dibiarkan", ucapnya.

Abubakar mengatakan, para orang tua juga diminta tetap mengawasi ketat anak-anak masih remaja agar tidak mengakses situs perkawinan siri, melalui ponsel yang mereka miliki.

Hal itu dilakukan untuk menghindari para remaja tersebut agar tidak mengetahui secara mendalam mengenai perkawinan siri yang dinilai tidak baik bagi mereka yang masih sekolah.

Selain itu, Majelis Ulama Indonesia (MUI) juga diharapkan dapat menjelaskan mengenai perkawinan siri yang tidak memiliki landasan hukum atau pengakuan negara, karena tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama (KUA) atau catatan sipil lainnya.

"MUI harus dapat menjelaskan secara transparan kepada masyarakat mengenai baik buruknya melakukan perkawinan siri, sehingga dapat diketahui dengan jelas oleh warga sehingga warga tidak seenaknya melakukan nikah secara diam (siri)," katanya. (*)

Sumber: ANTARA

#YLKI #Nikah Siri #MUI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Kedepannya tidak akan mengeluarkan sound horegnya. Dia hanya akan mengeluarkan soundnya dengan spek normal.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 12 September 2026
Pengusaha Sound Horeg Asal Karanganyar Minta Maaf ke MUI, Hanya Bakal Layani Spek Normal
Indonesia
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Masyarakat diajak memperbanyak zikir, doa, tobat, dan muhasabah sebagai ikhtiar batiniah yang melengkapi langkah kesiapsiagaan lahiriah.
Wisnu Cipto - Senin, 07 September 2026
MUI Serukan Perbanyak Zikir dan Tobat di Tengah Erupsi Anak Krakatau
Indonesia
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Muiz mengutip hadis riwayat Imam Bukhari yang menyebut larangan bagi laki-laki menyerupai perempuan maupun perempuan menyerupai laki-laki
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 Agustus 2026
MUI Ingatkan Karnaval Agustusan Tak Disusupi Kampanye LGSP dan Judi
Indonesia
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini Alasannya
MUI mengusulkan istilah LGBT menjadi LGSP. Hal ini pun tengah menjadi perbincangan hangat.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MUI Usulkan Penyebutan LGBT Diubah Menjadi LGSP, ini  Alasannya
Indonesia
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
MUI mengkhawatirkan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus berujung penyerahan ke Israel. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Khawatir Warga Palestina Dideportasi dari Indonesia Ujungnya Diserahkan ke Zionis Israel
Indonesia
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
MUI mengkritik penangkapan dan deportasi warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad dari Indonesia ke Siprus. MUI menilai kasus ini bisa merusak reputasi Indonesia sebagai negara pendukung Palestina.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
MUI Kritik Penangkapan dan Deportasi Miqdad dari RI, Reputasi Indonesia Pro-Palestina Taruhannya
Indonesia
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
MUI akan melayangkan surat kepada Kapolri dan Presiden terkait penangkapan warga Palestina Abdul Karim Raeq Miqdad di Jakarta. MUI mengingatkan pemerintah agar hati-hati menangani kasus sensitif ini sesuai hukum nasional dan internasional.
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Juli 2026
Polri Tangkap Warga Palestina Atas Permintaan Siprus, MUI Bakal Surati Prabowo Minta Penjelasan
Indonesia
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Croissant Pattaya viral berbentuk erotis dinilai tidak bisa lolos sertifikasi halal. LPPOM MUI tegaskan aspek halal mencakup bahan, proses, nama, bentuk, dan kemasan.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Juli 2026
Viral Roti Croissant Pattaya Kemasan Erotis, LPPOM Jamin Tak Bakal Lolos Sertifikasi Halal
Indonesia
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Laporan baru dibuat pada 22 Juni 2026, atau hampir empat tahun setelah kejadian.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Korban Dugaan Penipuan Pengurusan Fatwa Halal MUI Mata Uang Kripto Lapor Polisi
Indonesia
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
DPR RI meminta MUI menyerahkan draf RUU Pidana LGBT agar dapat dikaji sesuai mekanisme legislasi. Usulan ini akan dipelajari Badan Legislasi DPR.
Wisnu Cipto - Selasa, 30 Juni 2026
DPR Tagih MUI Serahkan Draf RUU Pidana LGBT, Biar Bisa Segera Ditelaah
Bagikan