Skema Dana Abadi Bisa Menjadi Terobosan Percepatan Penyediaan Rumah bagi MBR

Ilustrasi pembangunan rumah. (Foto: Kementerian PUPR).
MerahPutih.com - Tingginya kebutuhan akan tempat tinggal sejalan dengan tingginya jumlah penduduk, menyebabkan tingginya backlog perumahan nasional saat ini. Backlog perumahan menggambarkan tingkat kesenjangan antara jumlah unit permintaan rumah dan kemampuan untuk menyediakannya.
Harga properti yang naik setiap tahun, terutama properti residensial seperti rumah tapak, menciptakan kesenjangan antara kebutuhan terhadap rumah dan daya beli masyarakat.
Menurut data terbaru dari Bank Tabungan Negara (BTN), backlog perumahan di Indonesia saat ini adalah sekitar 12,71 juta unit. Dari jumlah tersebut, sekitar 47 persen atau 5,8 juta unit didominasi oleh generasi milenial yang belum memiliki hunian.
Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak menilai, usulan Bank BTN untuk mengembangkan skema dana abadi kredit perumahan bisa menjadi terobosan untuk mempercepat penurunan backlog perumahan.
Baca juga:
267 Rumah Rusak Digoyang Gempa Magnitudo 6,2, Terbanyak di Kabupaten Bandung
Dana abadi untuk membayar selisih bunga KPR masyarakat yang selama ini disubsidi dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) melalui skema Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
“Selama pengelolaannya benar-benar menerapkan prinsip-prinsip good corporate governance (GCG), saya melihat skema dana abadi ini bakal efektif untuk mempercepat penyediaan perumahan rakyat,” kata Amin dal keterangannya, Selasa (30/4).
Sebelumnya, Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (Persero) atau BTN, Nixon Napitupulu menjelaskan, dana abadi adalah dana yang diinvestasikan di tempat lain, dengan target keuntungan minimal 6 persen dan keuntungan dari investasi tersebut digunakan untuk membiayai subsidi KPR.
Baca juga:
Skema ini mirip dengan subsidi beasiswa LPDP atau dana haji, di mana dana yang dikelola tidak lagi menjadi beban keuangan negara jika berhasil diputar dengan baik.
Menurut Nixon, pemerintah tidak perlu membuat badan baru untuk mengelola dana tersebut. Cukup dengan memberikan peran lebih kepada Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) untuk mengelola dan memutar dana yang selama ini dititipkan oleh pemerintah.
Skema dana abadi ini diharapkan dapat memotong biaya pembelian rumah hingga 20 persen jika sudah bergulir. Selain itu, skema ini juga diusulkan untuk tidak hanya menyelesaikan permasalahan perumahan di segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR), tetapi juga masyarakat berpenghasilan menengah dengan gaji antara Rp 8-15 juta. Ini akan memperluas jangkauan subsidi kepada lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.
Baca juga:
Namun, Amin mengingatkan sejumlah hal yang harus dilakukan untuk meminimalisir risiko penyelewengan dana abadi KPR tersebut. Pertama, harus dipastikan adanya sistem pengawasan yang ketat dan transparan dari pemerintah atau lembaga independen untuk mengawasi penggunaan dana.
Kedua, dilakukan audit berkala oleh auditor independen untuk memeriksa pengelolaan dana dan memastikan tidak ada penyimpangan. Ketiga, harus ada transparansi laporan keuangan yang dapat diakses oleh publik untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan dana.
“Transparansi dan pengawasan yang ketat penting untuk memastikan penggunaan dana benar-benar digunakan untuk penyediaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dan masyarakat berpenghasilan menengah (MBT),” pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Rencana Menteri PKP Luncurkan 25.000 Unit Rumah Subsidi pada September 2025 Mendatang

Hampir 2 Ribu Rumah Subsidi Diberikan ke Tokoh Spiritual, Guru Ngaji, dan Dai

Rumah di Tebet Terbakar Sabtu Pagi, 4 Orang Dilaporkan Meninggal Dunia

Pengembang Dapat KUR Perumahaan, Harga Rumah Diharapkan Semakin Terjangkau

Melihat Rumah Apung dan Panggung Muara Angke Hunian Layak Bagi Nelayan

Batalkan Ide Rumah Subsidi Diperkecil, Menteri Ara Minta Maaf di DPR

Pemerintah Buka Opsi Rumah Subsidi Berbentuk Rusun

Awas! Jika Punya Lebih dari Satu Rumah, Siap-Siap Kena Dampak Aturan Baru Ini

Strategi Menteri Maruarar Percepat Rumah Rakyat Pakai Tanah Koruptor, KPK Sampai Didesak

Fahri Hamzah Usul Pajak Rumah Tapak Tinggi, DPR Pertanyakan Kesiapan Masyarakat Beralih ke Hunian Vertikal
