Skandal Pengurangan Isi Kemasan Minyakita, Pemerintah Perlu Rombak Tata Kelola dan Distribusi Minyak Goreng


Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Kasus pengurangan isi kemasan Minyakita dan praktik penjualan di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) jadi ironi di tengah upaya pemerintah menghadirkan minyak goreng murah bagi rakyat.
Ekonom Achmad Nur Hidayat menilai, dalam menghadapi skandal Minyakita, pemerintah tidak cukup hanya memberi sanksi kepada pelaku saja.
“Tapi mesti melakukan perombakan besar-besaran dalam tata kelola produksi dan distribusi minyak goreng rakyat,” kata Achmad kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/3).
Menurut Achmad, pemerintah harus segera melakukan evaluasi mendalam terhadap Harga Eceran Tertinggi (HET) Minyakita. Jika harga bahan baku melonjak, HET harus disesuaikan agar realistis. Solusi ini harus dibarengi dengan skema subsidi langsung kepada konsumen atau pelaku usaha mikro.
“Tujuannya agar mereka tetap memperoleh minyak goreng dengan harga terjangkau tanpa memberatkan produsen,” jelas Achmad.
Baca juga:
Temuan Bareskrim Polri: Minyakita Tak Sampai 1 Liter Banyak Beredar di Jabodetabek
Kedua, pemerintah harus memotong rantai distribusi panjang yang membuka celah bagi praktik curang.
Minyakita harus didistribusikan melalui saluran resmi dan dikontrol negara, seperti Bulog, koperasi, atau pasar rakyat yang diawasi langsung.
Sistem distribusi harus berbasis teknologi, dengan digitalisasi logistik dan pelacakan stok secara real-time.
“Hal ini akan memastikan bahwa dari produsen hingga konsumen, aliran barang dan harga bisa dipantau dengan baik,” tutur Achmad yang juga ekonom dari UPN Veteran Jakarta ini.
Ketiga, negara harus melakukan penegakan hukum tanpa kompromi.
“Produsen atau distributor yang terbukti mengurangi takaran atau menjual di atas HET harus dicabut izinnya, disita asetnya, dan diumumkan kepada publik,” ungkap Achmad.
Kecurangan dalam penyediaan pangan rakyat tidak bisa ditoleransi.
“Aparat penegak hukum, khususnya Satgas Pangan, perlu diberikan kewenangan lebih luas dan sumber daya yang memadai untuk melakukan pengawasan ketat di seluruh wilayah distribusi Minyakita,” sebut di.
Baca juga:
Polda Metro Jaya Sidak Pasar Kemayoran, Temukan Isi MinyaKita Tak Sesuai Takaran
Tak hanya itu, perlu penguatan kapasitas produksi Minyakita yang berbasis koperasi atau usaha mikro lokal.
Negara harus mendorong pelibatan koperasi dan UMKM dalam produksi minyak goreng rakyat, agar distribusi tidak dimonopoli segelintir perusahaan besar.
“Keterlibatan koperasi juga bisa menjadi solusi jangka panjang untuk menjaga harga stabil sekaligus memberdayakan ekonomi rakyat,” ungkap Achmad.
Kelima, pemerintah harus membuka kanal pengaduan publik yang responsif dan berbasis data. Masyarakat harus dapat dengan mudah melaporkan praktik kecurangan di pasar dan mendapatkan respons cepat.
Transparansi harga dan volume Minyakita di pasar harus menjadi informasi publik yang bisa diakses semua orang.
“Ini adalah bentuk kontrol sosial yang bisa memperkuat pengawasan negara,” tutup Achmad. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Harga Minyakita Lebihi HET, Kemendag Janji Potong Ratai Distribusi

Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Setelah Minyakita, Kini Ditemukan Takaran Beraspun Dikurangi

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

Praktik Curang Minyakita di Cipondoh Terbongkar, Isi 1 Liter Dipangkas Jadi Hanya 800 Ml

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
