Sistem Ganjil-Genap Bisa Dihentikan, Tapi dengan Syarat Ini


Penerapan sistem ganjil-genap. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) bisa saja dihentikan jika kebutuhan masyarakat atas angkutan massal sudah terpenuhi.
Menurut dia, penerapan gage di ibu kota dibutuhkan untuk menjaga kesemrawutan lalu lintas. Selain itu, kata dia, sistem gage yang sifatnya membatasi, dapat membebani masyarakat.
"Apalagi 2019 LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi, kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," kata Sigit di Jakarta, Jumat (4/1).
Berdasarkan data yang tercacat di Dishub DKI Jakarta, saat ini baru 25,3 persen warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum untuk beraktivitas di kota metropolitan.
Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan setiap tiga bulan sekali akan ada evaluasi penerapan gage. Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan gage efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.
"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," katanya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memutuskan melanjutkan kebijakan sistem ganjil-genap di beberapa ruas Jakarta yang dimulai per 2 Januari 2019 kemarin.
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.
Perpanjangan penerapan sistem ganjil-genal masih sama diberlakukan pada ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.
Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi pada ukul 06.00 - 10.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 16.00-20.00 WIB.
Anies mengatakan, perpanjangan kebijakan gage ini nantinya secara regulasi setiap tiga bulan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review atau evaluasi.
"Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin (31/12). (Asp)
Bagikan
Berita Terkait
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet

Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati

Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025

Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan

Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah

Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus

Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan

Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?

Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa
