Sistem Ganjil-Genap Bisa Dihentikan, Tapi dengan Syarat Ini

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Jumat, 04 Januari 2019
Sistem Ganjil-Genap Bisa Dihentikan, Tapi dengan Syarat Ini

Penerapan sistem ganjil-genap. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Plt Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko mengatakan kebijakan pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap (gage) bisa saja dihentikan jika kebutuhan masyarakat atas angkutan massal sudah terpenuhi.

Menurut dia, penerapan gage di ibu kota dibutuhkan untuk menjaga kesemrawutan lalu lintas. Selain itu, kata dia, sistem gage yang sifatnya membatasi, dapat membebani masyarakat.

"Apalagi 2019 LRT, MRT beroperasi. Jangan dilihat semata-mata hanya kita melakukan pembatasan kendaraan. Jadi, kita lihat bahwa ini menyediakan layanan bagi masyarakat," kata Sigit di Jakarta, Jumat (4/1).

Berdasarkan data yang tercacat di Dishub DKI Jakarta, saat ini baru 25,3 persen warga Jakarta yang menggunakan angkutan umum untuk beraktivitas di kota metropolitan.

Sesuai Peraturan Gubernur Nomor 155 Tahun 2018, Sigit mengatakan setiap tiga bulan sekali akan ada evaluasi penerapan gage. Evaluasi itu bertujuan untuk memastikan gage efektif meningkatkan jumlah pengguna angkutan umum.

"Artinya ini kalau perlu ada yang dikurangkan, perlu ada penambahan, atau yang tidak diperlukan bisa disesuaikan," katanya.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta telah resmi memutuskan melanjutkan kebijakan sistem ganjil-genap di beberapa ruas Jakarta yang dimulai per 2 Januari 2019 kemarin.

Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pun menekan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap.

Perpanjangan penerapan sistem ganjil-genal masih sama diberlakukan pada ruas Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Jalan Jend Sudirman, Jalan Gatot Subroto, Jalan MT Haryono, Jalan S Parman (simpang Jalan Tomang Raya-Simpang Jalan KS Tubun), Jalan DI Panjaitan, dan Jalan Ahmad Yani.

Adapun waktu pemberlakuan pada jam sibuk pagi pada ukul 06.00 - 10.00 WIB dan jam sibuk sore pukul 16.00-20.00 WIB.

Anies mengatakan, perpanjangan kebijakan gage ini nantinya secara regulasi setiap tiga bulan Pemprov DKI Jakarta akan melakukan review atau evaluasi.

"Tapi bukan aturan yang berlaku tiga bulan, studinya dilakukan tiap tiga bulan," kata Anies di Monumen Nasional (Monas) Jakarta Pusat, Senin (31/12). (Asp)

#Sistem Ganjil-Genap
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Bun Joi Phiau, menolak rencana sistem ganjil-genap di Jalan TB Simatupang. Hal itu dinilai bukan solusi untuk mengatasi kemacetan.
Soffi Amira - Selasa, 26 Agustus 2025
PSI Tolak Rencana Sistem Ganjil-Genap di Jalan TB Simatupang, Dinilai Bukan Solusi Atasi Macet
Indonesia
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Peniadaan ini sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 Ayat 3
Angga Yudha Pratama - Senin, 02 Juni 2025
Ganjil-Genap Cuma Berlaku 3 Hari, Masyarakat Tetap Diminta Hati-Hati
Indonesia
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Sistem ganjil genap plat nomor kendaraan di Jakarta akan berlaku pada 26, 27, dan 28 Mei 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 26 Mei 2025
Minggu Ini, Aturan Ganjil Genap di Jakarta Hanya Berlaku Tiga Hari
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Terdapat 26 ruas jalan Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap
Angga Yudha Pratama - Jumat, 09 Mei 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Waisak 2025
Indonesia
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
"Gage (ganjil genap) tidak berlaku tanggal 12-13 (Mei 2025)," ujar Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo.
Frengky Aruan - Rabu, 07 Mei 2025
Sistem Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan pada Senin-Selasa Pekan Depan
Berita Foto
Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah
Sejumlah kendaraan melintas di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta, Jumat (18/4/2025).
Didik Setiawan - Jumat, 18 April 2025
Jakarta Lengang Sistem Ganjil Genap Ditiadakan saat Libur Nasional Hari Paskah
Indonesia
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus
Keputusan ini juga didasarkan pada Surat Keputusan Bersama tiga menteri
Angga Yudha Pratama - Rabu, 16 April 2025
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Saat Libur Nasional Wafat Yesus Kristus
Indonesia
Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan
Sistem Ganjil-Genap Jakarta ditiadakan mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 27 Maret 2025
Mulai 28 Maret 2025, Ganjil - Genap di Jakarta Sementara Ditiadakan
Indonesia
Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?
Operasi Ketupat 2025 sendiri berlangsung dari 23 Maret hingga 8 April 2025, melibatkan 164.298 personel dari berbagai instansi
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Maret 2025
Ganjil-Genap saat Musim Mudik Lebaran 2025 Hanya Sebatas Imbauan, Bagaimana Kalau Melanggar?
Indonesia
Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa
Korlantas Polri melakukan rekayasa lalu lintas saat mudik Idul Fitri atau Lebaran 2025.
Frengky Aruan - Sabtu, 22 Maret 2025
Jadwal dan Lokasi Contraflow, One Way, dan Ganjil Genap Arus Mudik Lebaran 2025 di Tol Trans Jawa
Bagikan