Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sindikat Beras Oplosan Harus 'Disikat', DPR : Jika Tidak, Rakyat Jadi Tak Percaya pada Negara

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Selasa, 15 Juli 2025
Sindikat Beras Oplosan Harus 'Disikat', DPR : Jika Tidak, Rakyat Jadi Tak Percaya pada Negara

Ilustrasi Beras. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Fenomena beras oplosan mengemuka ke publik. Anggota Komisi III DPR RI Abdullah meminta Polri membongkar sindikat beras oplosan yang telah merugikan rakyat.

Praktik ini dinilai sudah sangat mengganggu program swasembada pangan yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

Abdullah mengaku khawatir jika sindikat ini tidak dibongkar akan menggerus kepercayaan rakyat terhadap negara yang seharusnya melindungi warganya dari penjahat pengoplos beras.

Menurut dia, aparat perlu memaksimalkan pengawasan dari ekosistem produksi, distribusi hingga konsumsi beras.

"Langkah ini adalah bentuk dukungan terhadap Presiden Prabowo Subianto yang ingin mewujudkan swasembada pangan dan memperkuat reformasi hukum," kata Abdullah kepada wartawan di Jakarta, Selasa (15/7).

Baca juga:

6 Perusahaan dan 8 Pemilik Merek Beras Kemasan 5 Kilogram Diperiksa Polisi

Soroti Kasus Beras Oplosan, Ketua DPR RI Puan Maharani: Kupas dan Selidiki dengan Tuntas

Legislator dari Fraksi PKB itu menilai pembongkaran sindikat pengoplos beras oleh aparat penegak hukum, seperti polisi, kejaksaan, dan instansi berwenang lainnya mesti dilakukan secara terintegrasi dan menyeluruh.

Dia menjelaskan bahwa pengungkapan harus dimulai dari pihak pengoplos beras, baik individu maupun perusahaan.

Kemudian, kata dia, aparat juga perlu membongkar modus pengoplosannya hingga bisa sampai ke pasaran.

"Lalu siapa saja yang dirugikan dari pengoplosan beras ini dan apa kompensasi yang didapat oleh rakyat yang dirugikan dari kasus ini," katanya.

Baca juga:

DPR Desak Pengusutan Tuntas Kasus Beras Oplosan, Sudah Rugikan Warga

BUMD Jakarta Diduga Oplos Beras, Rano Karno Turun Tangan

Selain hukuman yang berat untuk pelaku, Abdullah menegaskan kepada semua pihak yang bertanggung jawab terhadap pengawasan untuk memperbaiki dan memaksimalkan kinerjanya melalui peristiwa ini.

Menurut dia, pengawasan harus dimaksimalkan untuk meminimalisir penyelewengan pengoplosan beras, sebagai wujud negara hadir untuk melindungi rakyatnya dari manipulasi produsen, distributor atau pengecer nakal.

Beri sanksi seberat-beratnya untuk para pelaku, misalnya melalui UU KUHP, UU Pangan, dan UU Perlindungan Konsumen.

“Timbulkan efek jera untuk para pelaku," kata dia. (Knu)

#Beras Oplosan #Komisi III DPR #Beras
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Temuan Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, yang mengungkap adanya dugaan beras premium tidak sesuai standar kualitas, merupakan persoalan serius.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Penipuan Beras Premium tak Sesuai Standar Ditindak Tegas
Indonesia
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Praktik pengiriman pekerja migran secara ilegal masih menjadi ancaman serius yang harus ditangani secara menyeluruh. 

Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Komisi III DPR Minta Polri, KP2MI, dan Imigrasi Perkuat Pemberantasan TPPO
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Kasus dugaan penyalahgunaan narkotika dan penyalahgunaan wewenang yang melibatkan Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan menjadi perhatian Komisi III DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Keterlibatan Anggota Polres Tangsel dalam Kasus Narkoba
Indonesia
Tunggu Anggaran Rp 17,52 Triliun Cair, Bantuan Pangan Beras Disalurkan Sekaligus Buat 3 Bulan
Total beras sebanyak 997,2 ribu ton akan digelontorkan kepada 33,24 juta KPM masing-masing 10 kilogram (kg) dengan alokasi 3 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Tunggu Anggaran Rp 17,52 Triliun Cair, Bantuan Pangan Beras Disalurkan Sekaligus Buat 3 Bulan
Indonesia
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Kepala rumah tangga (Karumga) eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Sutrimo ditemukan meninggal dunia di depan sebuah klinik kecantikan di Jakarta Selatan.
Frengky Aruan - Rabu, 29 Juli 2026
Komisi III DPR Ingatkan Penanganan Kasus Kematian Misterius Karumga Febri Adriansyah Harus Berbasis Bukti Ilmiah
Indonesia
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
RUU Perampasan Aset kini masih terus dirampungkan. Namun, Komisi III DPR masih menyelesaikan kendala.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Kejar Penyelesaian RUU Perampasan Aset, ini Kendala yang Masih Dibahas
Indonesia
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Komisi III DPR mendesak Polri untuk mengusut tuntas kasus Kasat Narkoba Polres Tangsel.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Polisi tak Tebang Pilih Usut Dugaan Kasus Kasat Narkoba Tangsel
Indonesia
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Komisi III DPR mendesak Polda Metro Jaya mengusut tuntas kasus kematian penjaga rumah Febrie Adriansyah.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
DPR Minta Penyebab Kematian Sutrismo Diusut Tuntas, Tekankan Hasil Forensik
Indonesia
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Anggota Komisi III DPR RI meminta kepolisian memperkuat kamtibmas, meningkatkan patroli, dan mencegah aksi balasan usai bentrokan antarwarga di Menteng.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Minta Kepolisian Bergerak Cepat Redam Konflik usai Bentrokan di Menteng
Indonesia
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Komisi III DPR menyerap aspirasi daerah untuk RUU Perampasan Aset. Kini, DPR memilih pendekatan Follow the Money.
Soffi Amira - Selasa, 28 Juli 2026
DPR Serap Aspirasi Daerah untuk RUU Perampasan Aset, Habiburokhman: Saatnya Follow the Money
Bagikan