SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

Soffi AmiraSoffi Amira - Minggu, 02 Juni 2024
SIM Indonesia Berlaku di Negara ASEAN Mulai Juni 2025

SIM Indonesia bisa digunakan di negara ASEAN mulai Juni 2025. Foto: Dok/Humas Polri

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) Indonesia bisa digunakan di beberapa negara ASEAN mulai 1 Juni 2025 mendatang. Hal itu setelah SIM Indonesia mendapatkan pengakuan dari luar negeri dan penyesuaian nomor dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Beberapa negara ASEAN yang memberlakukan SIM Indonesia adalah Filipina, Thailand, Laos, Vietnam, Myanmar, Brunei, Singapura, dan Malaysia.

Korps Lalu Lintas (Korlantas) menyebutkan, penerapan NIK sebagai nomor SIM menandai langkah maju dalam integrasi dokumen legalitas berkendara, dengan dokumen negara lainnya, seperti NPWP, BPJS, dan KT.

“Kita satukan data. Kalau kita nanti buka datanya sudah single (satu) meliputi nomor NIK, KTP, SIM A, SIM C, NPWP, BPJS semua dengan single data sehingga lebih mudah,” ujar Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus, dikutip dari KabarOto.com, Minggu (2/6).

Baca juga:

Cegah Calo SIM Titip Foto, Bikin Baru Wajib Ujian Teori-Praktik di Tempat

Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus
Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Yusri Yunus. Foto: Dok/Humas Polri

Pengakuan SIM domestik Indonesia di luar negeri khususnya di negara-negara ASEAN, didasarkan pada Agreement on the Recognition of Domestic Driving License Issued, yang diterbitkan ASEAN pada 1985.

Kesepakatan ini juga sudah diperluas sejak 1997, termasuk ke negara-negara lainnya, seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja pada 1999.

Meski begitu, beberapa negara masih memiliki kebijakan khusus terkait penggunaan SIM domestik. Misalnya, di Singapura, SIM domestik berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan. Sedangkan di Malaysia, SIM Internasional dan SIM domestik yang masih berlaku diperlukan bagi mereka yang ingin mengemudi.

Bagi warga negara Indonesia tanpa SIM Internasional, maka dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM Malaysia di Institut Mengemudi Malaysia. Hal itu juga sesuai dengan edaran Kedutaan Besar Indonesia.

Baca juga:

Belum Tilang SIM C1, Polisi masih Fokus Sosilalisasi

Melalui kebijakan ini, warga yang berkendara di luar negeri tetap bisa menggunakan SIM domestik Indonesia tanpa harus memiliki SIM Internasional. (*)

#Surat Izin Mengemudi (SIM) #Polri #ASEAN
Bagikan
Ditulis Oleh

Soffi Amira

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Ketentuan mengenai pengangkatan Kapolri dengan persetujuan DPR secara tegas diatur dalam Pasal 7 ayat (3) Ketetapan MPR Nomor III Tahun 2000.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Usul Kapolri Dipilih Presiden Ahistoris dan Bertentangan dengan Reformasi
Indonesia
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Mahkamah Konstitusi justru menekankan pentingnya penataan dan pembatasan kewenangan agar praktik penugasan dilakukan jelas, terukur, dan tidak tumpang tindih.
Dwi Astarini - Senin, 15 Desember 2025
Komisi III DPR Sebut Putusan MK bukan Larangan Mutlak Penugasan Anggota Polri, Justru Perjelas Status dan Rantai Komando
Indonesia
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Mahfud MD menilai Perkap Polri Nomor 10 Tahun 2025 tidak memiliki dasar hukum dan bertentangan dengan UU Polri serta Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Perkap Polri 10/2025 Dikritik Mahfud MD, Dinilai Langgar Putusan MK
Indonesia
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo menilai Perkap Polri No. 10 Tahun 2025 sebagai langkah konstitusional menindaklanjuti Putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Sabtu, 13 Desember 2025
Komisi III DPR: Perkap Polri 10/2025 Jawab Kekaburan Norma Penugasan Anggota Polri
Indonesia
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dankodiklat TNI membuka Tarkorna XV. Pada acara ini, GM FKPPI meluncurkan transformasi berbasis AI.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Dankodiklat TNI Buka Tarkorna XV, GM FKPPI Luncurkan Transformasi Berbasis AI
Dunia
Jet Junta Myanmar Jatuhkan Bom di Rumah Sakit, 33 Orang Meninggal
Bentrokan etnis telah memperparah krisis kemanusiaan Myanmar karena negara itu masih dilanda konflik sipil hampir empat tahun setelah kudeta militer Februari 2021.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 11 Desember 2025
Jet Junta Myanmar Jatuhkan Bom di Rumah Sakit, 33 Orang Meninggal
Indonesia
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Pihaknya tidak menarik biaya sepeser pun untuk proses tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 10 Desember 2025
RS Polri Serahkan 7 Jenazah Korban Kebakaran Toko Drone ke Keluarga
Indonesia
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Enam saksi telah diperiksa, yaitu empat karyawan dan dua orang lainnya yang merupakan bagian sumber daya manusia (HRD) di tempat usaha tersebut.
Dwi Astarini - Rabu, 10 Desember 2025
Kebakaran di Cempaka Putih, Polisi Periksa 6 Saksi
Indonesia
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra apresiasi KPK, Kejagung, dan Polri. Ia beri catatan soal kriminalisasi bisnis dan implementasi KUHAP baru 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Peringati Hakordia 2025, Komisi III DPR Beri Catatan untuk Aparat Penegak Hukum
Indonesia
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bareskrim Polri menyelidiki dugaan pembalakan liar dan pembukaan lahan di hulu Sungai Tamiang, Aceh, yang diduga terkait kerusakan lahan pemicu bencana di Sumatra.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 09 Desember 2025
Bareskrim Fokus Usut Sumber Kayu Ilegal Logging yang Terseret Banjir di Sungai Tamiang
Bagikan