Sidang Praperadilan, Kubu Hasto Protes Perbedaan Tanggal di Surat Tugas Ahli KPK
Tim Hukum KPK saat sidang gugatan praperadilan penetapan status tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, di PN Jaksel Jakarta, Kamis (6/2/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
MerahPutih.com - Tim kuasa hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, memprotes perbedaan tanggal di surat tugas ahli yang dihadirkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (11/2).
Dua ahli dari pihak KPK yang dihadirkan ialah ahli hukum pidana dari Universitas Riau Erdianto Effendi dan ahli hukum pidana dari Universitas Brawijaya Priya Jatmika.
Adapun perbedaan tanggal yang dipermasalahkan Ronny yakni, tanggal penugasan di surat tugas Erdianto yang tertulis 6 Februari 2025, sementara pada scan barcode surat penugasan itu tertanggal 8 Februari. Perbedaan tersebut pun membuat Ronny ragu akan keabsahan surat penugasan tersebut.
"Izin Yang Mulia, mohon dicatat keberatan kami di persidangan yang dimuliakan ini. Bahwa ahli yang dihadirkan oleh termohon yang memberikan surat tugas berdasarkan print out, kemudian ada scan barcode di tanggal yang di dalam surat tugas print out itu ditugaskan tertanggal 6 Februari, tetapi setelah kami scan barcode, ternyata tanggalnya 8 Februari. Jadi, ada perbedaan tanggal. Kami meragukan keabsahan surat tugas tersebut. Mohon dicatat keberatan kami. Terima kasih Yang Mulia," ujar Ronny.
Baca juga:
KPK Serahkan 142 Bukti Tertulis Terkait Penetapan Terdangka Hasto
Protes ini pun menjadi catatan bagi Hakim tunggal Djuyamto. Namun, demikian hakim menilai surat tugas ahli dari KPK tetap sah dan dapat memberikan pendapatnya dalam sidang Praperadilan ini.
"Baik, silakan, keberatan dicatat. Kami mengambil sikap, surat tugas print out ini dan di barcode ini substansinya adalah bahwa ahli memang sudah ditugaskan untuk memberikan keterangan sebagai ahli sesuai dengan bidang keahliannya berdasarkan perkara praperadilan," jelas Djuyamto.
"Jadi, keberatan dicatat, tapi kami tidak menolak ahli untuk memberikan pendapat ahli di persidangan ini. Jadi, dua ahli ini silakan, kami anggap sah untuk bertindak sebagai ahli di persidangan atas nama pemohon Hasto Kristiyanto yang diajukan oleh termohon. Untuk itu silakan keduanya berdiri untuk diambil sumpah terlebih dahulu," imbuhnya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Tegaskan Bukti-bukti KPK Tidak Sah dan Sudah Usang
Bukan cuma perbedaan tanggal, Ronny juga mempermasalahkan perbaikan bukti yang diajukan oleh KPK. Padahal, agenda persidangan hari ini adalah penyerahan bukti tambahan dan mendengarkan keterangan ahli.
Menurut Ronny, hal ini merupakan kesalahan administrasi yang tidak sesuai dengan agenda sidang dan merugikan kliennya serta mencerminkan KPK tidak serius.
"Yang Mulia, ini karena terkait dengan status seseorang yang kami melihat di sini dari awal, pihak dari termohon ini tidak serius," tegas Ronny.
"Apa yang disampaikan ini banyak sekali kesalahan-kesalahan administrasi yang tentunya bisa merugikan klien kami. Dalam persidangan Yang Mulia ini, kami memohon agar hal-hal ini tidak bisa terjadi, karena ini merampas hak asasi seseorang, karena mereka dengan gampang menetapkan tersangka seseorang tetapi administrasinya urak-urakan seperti ini," urainya.
Menanggapi masalah itu, Hakim Djuyamto pun meminta seluruh keberatan kubu Hasto bisa dituangkan dalam kesimpulan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Hari Santri 2025, Megawati Titip 3 Pesan Resolusi Jihad untuk Tanamkan Cinta Tanah Air
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi