Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Kuasa Hukum dan KPU Tunggu Jadwal Mediasi

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 30 November 2023
Sidang Perdana Gugatan Rp 204 Triliun Digelar, Kuasa Hukum dan KPU Tunggu Jadwal Mediasi

Sidang gugatan perdata melibatkan Gibran dan Almas sebagai tergugat di PN Solo, Jawa Tengah, Kamis (30/11). (MP/Ismail)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Hakim Ketua Bambang Aryanto dengan anggota Agus Darwanta dan Hasanur R.A pemimpin sidang perdana perdata terkait perbuatan melawan hukum yang menggugat Cawapres 02 Gibran Rakabuming Raka dan Almas Tsaqibirru digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Solo, Kamis (30/11).


Agenda sidang perdana adalah dengan agenda pemeriksaan berkas gugatan. Tergugat 1, Almas Tsaqibirru hadir dalam sidang didampingi kuasa hukumnya Arif Sahudi beserta tim.

Baca Juga:

Gibran Respons Megawati yang Sindir Penguasa Seperti Orde Baru

Sedangkan Gibran sebagai Tergugat 2 tidak hadir dan hanya diwakili kuasa hukumnya Faiz Kurniawan. Begitu juga dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang menjadi pihak Turut Tergugat diwakili kuasa hukumnya, Endik Wahyudi.


Ketua Majelis Hakim pun meminta agar kedua belah pihak untuk menjalani proses mediasi terlebih dahulu, jika tidak ada kesepakatan melalui jalur mediasi maka gugatan dengan nomor register 283/Pdt. G/2023/PN Skt itu baru akan dilanjutkan ke proses persidangan.


“Kedua belah pihak melakukan mediasi untuk melakukan musyawarah mufakat, hasilnya kalau tercapai akan diwujudkan nota perdamaian yang akan dijadikan putusan hukum tetap sehingga tidak akan bisa mengajukan banding atau kasasi,” kata Bambang.


Dia mengatakan sidang lanjutan akan dijadwalkan ulang. Terkait hasil sidang perdana, baik kuasa hukum penggugat maupun tergugat sepakat mematuhi keputusan hakim dan mengikuti proses mediasi.


Kuasa hukum Ariyono Lestari selaku pihak penggugat, Zaenal Mustofa mengatakan optimistis akan memenangkan kasus gugatan tersebut jika memang dilanjutkan dengan proses persidangan.


“Kita optimis pasti menang dengan gugatan ini. Kita tunggu saja Hakim nanti seperti apa. Toh baru pemeriksaan berkas," katanya.

Baca Juga:

Gibran Ngaku Tidak Tahu Jokowi dan Prabowo bakal Hadir di Final Piala Dunia U-17

Disinggung mengenai nilai gugatan yang mencapai Rp 204 triliun, Zaenal mengatakan hal tersebut didasarkan pada pertimbangan biaya pendidikan politik kepada warga Indonesia yang masuk Daftar Pemilih Tetap (DPT).


"Jadi asumsi kita satu orang mendapat ganti rugi Rp 1 juta sehingga dikalikan DPT sebanyak 204 juta jadinya Rp 204 triliun,” tandasnya.


Kuasa hukum Cawapres Gibran Rakabuming Raka, Faiz Kurniawan mengatakan siap mengikuti jalannya persidangan gugatan perbuatan melawan hukum senilai Rp 204 triliun yang dilayangkan kepada kliennya jika memang jalur mediasi tak membuahkan hasil.


“Kita hormati setiap panggilan di pengadilan. Kita hormati, kita hadir, kita akan mengikuti proses-prosesnya sampai akhir nanti,” kata dia.


Senada juga diutarakan kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI yang menjadi Pihak Turut Tergugat. Ia mengatakan, pihaknya akan mengikuti proses hukum yang berlaku. Lantaran kliennya secara prinsip adalah pelaksana dari undang-undang, sehingga apapun yang telah diputuskan wajik dilaksanakan selaku penyelenggara pemilu.


"Materinya perbuatan melawan hukum. Terserah penafsiran mereka. Berkaitan dengan gugatan ini, sebagai instansi yang taat terhadap undang-undang, dan menghargai gugatan ini kami datang. Apakah ini salah alamat atau tidak, kita melihat proses selanjutnya,” tandasnya. (Ismail/Jawa Tengah)

Baca Juga:

Gus Miftah Janji Kumpulkan 1.000 Kyai Kampung Dukung Prabowo-Gibran

#Gibran Rakabuming
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Ray mencontohkan kerusuhan yang terjadi pada akhir Agustus 2025
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Pengamat Beri Nilai 6 untuk Setahun Kinerja Prabowo-Gibran, Sebut Tata Kelola Pemerintahan Semrawut
Indonesia
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Isu-isu tersebut meliputi kedaulatan pangan, kedaulatan energi, peningkatan kesehatan, serta pendidikan inklusif bagi seluruh lapisan masyarakat
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran
Indonesia
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
KPK mendorong agar Kemnaker dan para pemangku kepentingan di sektor ketenagakerjaan melakukan langkah-langkah perbaikan sistem layanan publik
Angga Yudha Pratama - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Indonesia
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Pemkot Solo menyaratkan para pendemo dalam aksinya harus berlangsung damai dan tidak merusak fasilitas umum.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Warga Solo Boleh Ikut Demo 1 Tahun Prabowo-Gibran Berkuasa, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Aksi dimulai pukul 12.00 WIB dengan titik kumpul di Lapangan FISIP UI, Depok.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Jam 12 Siang, BEM UI Bergerak ke Jakarta Tagih Janji Kampanye Prabowo-Gibran
Indonesia
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Purbaya mengakui bahwa solusi jangka pendek untuk masalah ini masih terbatas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Dicecar Gibran Soal Pemotongan Anggaran Pemda, Menkeu Purbaya: Dia Menyuarakan Keresahan
Indonesia
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Seluruh prosesi pengangkatan dan pemberhentian ini didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 86P Tahun 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Gibran Tegaskan Reshuffle Kabinet Merah Putih Sudah Diperhitungkan Matang oleh Prabowo untuk Optimalkan Kinerja Pemerintah dan Pelayanan Publik
Indonesia
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Pemilihan dilakukan terhadap driver yang dianggap vokal
Angga Yudha Pratama - Selasa, 02 September 2025
Begini Cara Grab Memilih Perwakilan Ojol untuk Bertemu dengan Wapres Gibran
Indonesia
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Asosiasi Pengemudi ojol Garda Indonesia menyesalkan mereka yang bertemu dengan Wapres mengklaim hadir mewakili asosias
Wisnu Cipto - Selasa, 02 September 2025
Asosiasi Pastikan Pengemudi Ojol yang Bertemu Wapres Gibran Bukan Anggota Mereka
Indonesia
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Umar menjelaskan bahwa ia terpaksa melewati jalan itu karena banyak akses lain yang ditutup akibat demonstrasi
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Agustus 2025
Jenguk Driver Ojol Korban Bentrokan, Wapres Gibran: Tiga Hari Pulang
Bagikan