Sidang Mediasi Gugatan Agustiani Tio Vs Rossa Purbo Bekti: Pencekalan Hambat Pengobatan, KPK Dinilai Abai


Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang melibatkan Agustiani Tio Fridelina sebagai Penggugat melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti sebagai Tergugat.
Agenda sidang kali ini adalah mediasi antara kedua belah pihak yang dipimpin oleh Hakim Mediator Setyawaty. Namun dalam sidang mediasi yang digelar hari ini, pihak Penggugat tidak dapat hadir secara langsung.
Menurut keterangan kuasa hukum Penggugat, Army Mulyanto, kliennya saat ini dalam kondisi kesehatan yang menurun dan sedang menjalani istirahat total.
“Klien kami tidak bisa hadir karena sedang sakit dan memerlukan istirahat penuh. Kemarin, beliau sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok,” kata Army kepada wartawan, Rabu (16/4)
Sementara itu, pihak Tergugat, Rossa Purbo Bekti, hadir dalam sidang mediasi. Army menyampaikan secara langsung kepada hakim mediator kronologi peristiwa yang melatarbelakangi gugatan ini, mulai dari posita hingga petitum.
Baca juga:
Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK
Ia menerangkan bahwa gugatan dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan mendalam kliennya terhadap tindakan Rossa yang dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasatgas dan berdampak langsung terhadap kesehatan dan hak hidup kliennya.
Salah satu poin krusial dalam gugatan ini adalah dugaan tindakan pencekalan terhadap Agustiani Tio, yang disebut telah menghambat kelanjutan pengobatannya ke China.
“Pencekalan ini menyebabkan klien kami tidak bisa menjalani pengobatan lanjutan yang sangat dibutuhkan untuk kondisi kesehatannya. Akibatnya, kondisi beliau semakin memburuk, dan harapan untuk sembuh menjadi semakin kecil,” ujar Army.
Ia menambahkan bahwa pencekalan tersebut tidak hanya berdampak medis, tetapi juga menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia.
“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Hak untuk hidup sehat dan mendapatkan pengobatan layak adalah hak dasar setiap manusia. Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini tidak ada satu pun respon dari pimpinan KPK, tempat Tergugat berdinas, terhadap surat-surat yang kami kirimkan,” tegas Army.
Baca juga:
Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selain surat dari kliennya, permintaan untuk memberikan dispensasi pengobatan juga telah disampaikan oleh lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan dari pihak KPK.
“Kami telah meminta dengan cara yang baik. Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun telah ikut menyuarakan permintaan tersebut. Tapi tidak ada respons. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” tambahnya.
Sidang mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, proses mediasi diberikan waktu maksimal selama 40 hari. Agenda mediasi selanjutnya direncanakan akan berlangsung pada minggu depan, dengan harapan kondisi kesehatan Penggugat sudah membaik dan memungkinkan untuk hadir langsung.
Kasus ini pun mendapat perhatian publik karena menyentuh isu penting terkait hak atas kesehatan, keadilan, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat negara. Army berharap, melalui proses hukum yang sedang berlangsung, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien mereka dapat dipulihkan. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center

Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan

Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi

Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh

Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina

KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral

KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
