Sidang Mediasi Gugatan Agustiani Tio Vs Rossa Purbo Bekti: Pencekalan Hambat Pengobatan, KPK Dinilai Abai

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Sidang Mediasi Gugatan Agustiani Tio Vs Rossa Purbo Bekti: Pencekalan Hambat Pengobatan, KPK Dinilai Abai

Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang melibatkan Agustiani Tio Fridelina sebagai Penggugat melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti sebagai Tergugat.

Agenda sidang kali ini adalah mediasi antara kedua belah pihak yang dipimpin oleh Hakim Mediator Setyawaty. Namun dalam sidang mediasi yang digelar hari ini, pihak Penggugat tidak dapat hadir secara langsung.

Menurut keterangan kuasa hukum Penggugat, Army Mulyanto, kliennya saat ini dalam kondisi kesehatan yang menurun dan sedang menjalani istirahat total.

“Klien kami tidak bisa hadir karena sedang sakit dan memerlukan istirahat penuh. Kemarin, beliau sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok,” kata Army kepada wartawan, Rabu (16/4)

Sementara itu, pihak Tergugat, Rossa Purbo Bekti, hadir dalam sidang mediasi. Army menyampaikan secara langsung kepada hakim mediator kronologi peristiwa yang melatarbelakangi gugatan ini, mulai dari posita hingga petitum.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK

Ia menerangkan bahwa gugatan dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan mendalam kliennya terhadap tindakan Rossa yang dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasatgas dan berdampak langsung terhadap kesehatan dan hak hidup kliennya.

Salah satu poin krusial dalam gugatan ini adalah dugaan tindakan pencekalan terhadap Agustiani Tio, yang disebut telah menghambat kelanjutan pengobatannya ke China.

“Pencekalan ini menyebabkan klien kami tidak bisa menjalani pengobatan lanjutan yang sangat dibutuhkan untuk kondisi kesehatannya. Akibatnya, kondisi beliau semakin memburuk, dan harapan untuk sembuh menjadi semakin kecil,” ujar Army.

Ia menambahkan bahwa pencekalan tersebut tidak hanya berdampak medis, tetapi juga menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Hak untuk hidup sehat dan mendapatkan pengobatan layak adalah hak dasar setiap manusia. Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini tidak ada satu pun respon dari pimpinan KPK, tempat Tergugat berdinas, terhadap surat-surat yang kami kirimkan,” tegas Army.

Baca juga:

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selain surat dari kliennya, permintaan untuk memberikan dispensasi pengobatan juga telah disampaikan oleh lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan dari pihak KPK.

“Kami telah meminta dengan cara yang baik. Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun telah ikut menyuarakan permintaan tersebut. Tapi tidak ada respons. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Sidang mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, proses mediasi diberikan waktu maksimal selama 40 hari. Agenda mediasi selanjutnya direncanakan akan berlangsung pada minggu depan, dengan harapan kondisi kesehatan Penggugat sudah membaik dan memungkinkan untuk hadir langsung.

Kasus ini pun mendapat perhatian publik karena menyentuh isu penting terkait hak atas kesehatan, keadilan, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat negara. Army berharap, melalui proses hukum yang sedang berlangsung, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien mereka dapat dipulihkan. (Pon)

#Agustiani Tio Fridelina #Rossa Purbo Bekti #KPK #Pengadilan Negeri Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Menurut Budi, bila diputuskan oleh majelis hakim mobil itu mesti dirampas untuk negara, maka selanjutnya dilakukan lelang.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang
Indonesia
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
KPK menilai pemanggilan tersebut perlu dilakukan seusai penyidik memperoleh bukti-bukti dan keterangan dari saksi-saksi lain. Termasuk keterangan dari putra Presiden Ke-3 RI B.J. Habibie, Ilham Habibie.
Frengky Aruan - Jumat, 05 September 2025
KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB
Indonesia
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Eks Wamenaker Noel sebelumnya membantah empat ponsel yang ditemukan penyidik KPK miliknya
Wisnu Cipto - Jumat, 05 September 2025
KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak
Indonesia
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
KPK telah memeriksa sejumlah petinggi dari PT Telkom dan PT Pertamina dalam kasus digitalisasi SPBU.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 04 September 2025
KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina
Indonesia
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Mobil Mercy BJ Habibie itu saat ini telah disita KPK
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB
Indonesia
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Mobil Mercedes-Benz atas nama BJ Habibie kabarnya disita penyidik KPK dari tangan eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie
Indonesia
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Ahmadi Noor Supit diperiksa sebagai saksi dalam kapasitasnya sebagai Ketua Badan Anggaran DPR RI Tahun 2015.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah
Indonesia
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Saat ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut calon haji khusus yang baru mendaftar, tetapi bisa berangkat tanpa mengantre di kasus dugaan korupsi penentuan kuota.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 03 September 2025
Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
“Ya wajar ya, anak-anak saya pada ketakutan,” kata Noel.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
Bagikan