Sidang Mediasi Gugatan Agustiani Tio Vs Rossa Purbo Bekti: Pencekalan Hambat Pengobatan, KPK Dinilai Abai

Frengky AruanFrengky Aruan - Rabu, 16 April 2025
Sidang Mediasi Gugatan Agustiani Tio Vs Rossa Purbo Bekti: Pencekalan Hambat Pengobatan, KPK Dinilai Abai

Agustiani Tio saat mengadukan KPK ke Komnas HAM, Senin (3/2). Foto: MerahPutih.com/Ponco

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengadilan Negeri (PN) Bogor kembali menggelar sidang lanjutan perkara perdata dengan Nomor 26/Pdt.G/2025/PN.Bgr yang melibatkan Agustiani Tio Fridelina sebagai Penggugat melawan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rossa Purbo Bekti sebagai Tergugat.

Agenda sidang kali ini adalah mediasi antara kedua belah pihak yang dipimpin oleh Hakim Mediator Setyawaty. Namun dalam sidang mediasi yang digelar hari ini, pihak Penggugat tidak dapat hadir secara langsung.

Menurut keterangan kuasa hukum Penggugat, Army Mulyanto, kliennya saat ini dalam kondisi kesehatan yang menurun dan sedang menjalani istirahat total.

“Klien kami tidak bisa hadir karena sedang sakit dan memerlukan istirahat penuh. Kemarin, beliau sempat menjalani pemeriksaan medis di Rumah Sakit Mitra Keluarga Depok,” kata Army kepada wartawan, Rabu (16/4)

Sementara itu, pihak Tergugat, Rossa Purbo Bekti, hadir dalam sidang mediasi. Army menyampaikan secara langsung kepada hakim mediator kronologi peristiwa yang melatarbelakangi gugatan ini, mulai dari posita hingga petitum.

Baca juga:

Kuasa Hukum Hasto Laporkan Penyidik Rossa Purbo Bekti ke Dewan Pengawas KPK

Ia menerangkan bahwa gugatan dilayangkan sebagai bentuk kekecewaan mendalam kliennya terhadap tindakan Rossa yang dinilai menyalahgunakan kewenangan sebagai Kasatgas dan berdampak langsung terhadap kesehatan dan hak hidup kliennya.

Salah satu poin krusial dalam gugatan ini adalah dugaan tindakan pencekalan terhadap Agustiani Tio, yang disebut telah menghambat kelanjutan pengobatannya ke China.

“Pencekalan ini menyebabkan klien kami tidak bisa menjalani pengobatan lanjutan yang sangat dibutuhkan untuk kondisi kesehatannya. Akibatnya, kondisi beliau semakin memburuk, dan harapan untuk sembuh menjadi semakin kecil,” ujar Army.

Ia menambahkan bahwa pencekalan tersebut tidak hanya berdampak medis, tetapi juga menjadi bentuk pelanggaran terhadap hak-hak dasar manusia.

“Ini bukan hanya soal hukum, tapi soal kemanusiaan. Hak untuk hidup sehat dan mendapatkan pengobatan layak adalah hak dasar setiap manusia. Kami sangat menyayangkan karena sampai saat ini tidak ada satu pun respon dari pimpinan KPK, tempat Tergugat berdinas, terhadap surat-surat yang kami kirimkan,” tegas Army.

Baca juga:

Agustiani Tio Gugat Penyidik KPK Rossa, Minta Ganti Rugi Rp 2,5 Miliar

Lebih lanjut, ia menyebut bahwa selain surat dari kliennya, permintaan untuk memberikan dispensasi pengobatan juga telah disampaikan oleh lembaga negara seperti Komnas HAM dan Komnas Perempuan. Namun hingga hari ini, belum ada tanggapan dari pihak KPK.

“Kami telah meminta dengan cara yang baik. Komnas HAM dan Komnas Perempuan pun telah ikut menyuarakan permintaan tersebut. Tapi tidak ada respons. Ini menunjukkan adanya pengabaian terhadap nilai-nilai Hak Asasi Manusia,” tambahnya.

Sidang mediasi hari ini belum menghasilkan kesepakatan antara para pihak. Berdasarkan peraturan yang berlaku, proses mediasi diberikan waktu maksimal selama 40 hari. Agenda mediasi selanjutnya direncanakan akan berlangsung pada minggu depan, dengan harapan kondisi kesehatan Penggugat sudah membaik dan memungkinkan untuk hadir langsung.

Kasus ini pun mendapat perhatian publik karena menyentuh isu penting terkait hak atas kesehatan, keadilan, serta dugaan pelanggaran prosedur oleh aparat negara. Army berharap, melalui proses hukum yang sedang berlangsung, keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak klien mereka dapat dipulihkan. (Pon)

#Agustiani Tio Fridelina #Rossa Purbo Bekti #KPK #Pengadilan Negeri Bogor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
MAKI menilai KPK lamban dalam mengusut dugaan korupsi proyek Whoosh. MAKI pun siap mengajukan gugatan praperadilan.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Indonesia
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, dilaporkan ke KPK atas dugaan kasus korupsi proyek Command Center.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Indonesia
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Pelayanan publik di sektor pertanahan masih sering dikeluhkan masyarakat karena prosesnya yang lambat dan rawan pungutan liar. ?
Dwi Astarini - Rabu, 22 Oktober 2025
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Berita Foto
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid (kiri) tiba untuk melakukan audiensi pencegahan korupsi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 22 Oktober 2025
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Indonesia
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Skor Monitoring Center for Prevention Maluku Utara tergolong masih rendah. Gubernur Malut, Sherly Tjoanda, meminta arahan langsung ke KPK.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Indonesia
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Sherly juga menyampaikan rencananya untuk mendiskusikan upaya pencegahan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi
Indonesia
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
KPK memastikan tidak bergantung dari informasi Mahfud MD dalam mengusut dugaan korupsi proyek kereta cepat Whoosh
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Jawab Tantangan Mahfud MD, KPK Bakal Proaktif Mandiri Usut Dugaan Korupsi Whoosh
Indonesia
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
KPK saat ini tengah mendalami skema bisnis yang melibatkan Riza Chalid dengan tersangka Chrisna Damayanto
Wisnu Cipto - Rabu, 22 Oktober 2025
Bos Minyak Riza Chalid Mulai Dibidik KPK, Diduga Terlibat Skema Bisnis Katalis Pertamina
Indonesia
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Pemerintah mengklaim telah resmi mencabut IUP empat perusahaan tambang di kawasan Raja Ampat pada 10 Juni 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
KPK Tidak Temukan SK Pencabutan 4 IUP Nikel Raja Ampat Yang Sempat Viral
Indonesia
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
KPK tetap terbuka apabila Mahfud MD memiliki data atau informasi pendukung terkait dugaan penyimpangan dalam proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 21 Oktober 2025
KPK Pastikan Belum Ada Rencana Panggil Mahfud MD Terkait Dugaan Mark Up Proyek Whoosh
Bagikan