Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Desember 2021
Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Kejaksaan Tinggi Jabar. (Foto: Antara)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Sidang terdakwa kasus perkosaan terhadap belasan anak yang dilakukan guru pesantren di Bandung, HW (36), telah rampung memeriksa saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana mengusulkan agar sidang digelar dua minggu sekali, sehingga hasilnya lebih cepat. Dengan sidang maraton, kasus yang menyita perhatian publik tanah air ini akan cepat sampai pada tuntutan hingga vonis.

Baca Juga:

Sidang Terdakwa Pemerkosaan 12 Santri Berlangsung Tertutup, Kejati Jabar Jadi JPU

JPU yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu juga mempertimbangkan hukuman berat bagi WH, yakni hukuman mati atau kebiri. Meski demikian, pemberian hukuman berat tersebut masih harus melalui pengujian fakta-fakta di persidangan.

"Saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," ungkap Asep, setelah sidang lanjutan kasus perkosaan oleh HW di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/11).

Selain hukuman mati, JPU akan mempertimbangkan pemberian hukuman tambahan, yaitu hukuman kebiri. Pertimbangan pemberian hukuman berat ini karena perbuatan HW yang memperkojsa belasan santriwatinya sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

"Perbuatan ini dilakukan HW antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat di Bandung, termasuk di pesantren yang HW pimpin," katanya.

Asep juga memaparkan hasil persidangan yang digelar secara daring dan luring tersebut. Jaksa telah menggali keterangan dari saksi tentang proses belajar mengajar di pesantren yang dipimpin HW, sampai mengenai pengelolaan pesantren hingga dana-dana bantuan.

Dari hasil keterangan saksi, kata Asep, diketahui bahwa ada aliran dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan oleh HW. Sementara para korban dijadikan modus untuk mendapatkan bansos tersebut.

Sehingga, selain melakukan kejahatan seksual, JPU menduga kuat bahwa HW juga melakukan tindak pidana lain, yaitu penyelewengan bansos.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Caption

"Kami tanyakan seluruhnya termasuk tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu dan juga penggunaan bansos," ucap Asep.

Menurutnya, program bantuan sosial yang diterima HW antara lain Indojnesia Pintar yang diajukan atas nama para santriwati. Namun setelah para santriwati mendapatkan bantuan, HW mengambil bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kita tidak hanya fokus kepada pelanggaran UU Perlindungan Anak, tapi semuanya kami tanyakan (termasuk bansos)," tandasnya.

Sidang perkara ini, sudah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dihadirkan pada majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis hakim Yohannes Purnomo dengan hakim anggota Riyanto dan Eman Sulaeman, untuk sidang selanjutnya. (Imanha/Jawa Barat )

Baca Juga:

Buntut Kasus Pencabulan Santri di Bandung, Menag Perketat Izin Boarding School

#Perkosaan #Jaksa #Hukuman Mati #Santri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Indonesia
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Aparat penegak hukum untuk bergerak cepat, tegas, dan transparan dalam mengusut tuntas kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 14 Juli 2025
Anak di Bawah Umur di Cianjur Diperkosa 12 Orang, Polisi Harus Gerak Cepat Tangkap Buron
Indonesia
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Jaksa menyatakan klaim tersebut tidak berdasar dan tidak terbukti di persidangan.
Dwi Astarini - Jumat, 11 Juli 2025
Jaksa Bantah Klaim Politisasi Kasus Korupsi Impor Gula Tom Lembong
Indonesia
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Polisi telah meringkus pelaku yang sempat kabur bersembunyi di kawasan Kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Diciduk di Tasikmalaya, Pria Bekasi Tega Perkosa Anak Tirinya 2 Tahun Mengaku Dirasuki Setan
Indonesia
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Nasib pilu menimpa pemaja putri berinisial NAS (13) asal Bekasi. Ayah tirinya berinisial RS (41) tega berkali-kali mencabulinya selama dua tahun terakhir.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 Juli 2025
Perkosa Anak Tiri 3-4 Kali Sebulan Selama 2 Tahun, Pria di Bekasi Terancam 15 Tahun Bui
Indonesia
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Uang yang ditilap Azam diterima dari tiga penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit saat eksekusi perkara.
Wisnu Cipto - Selasa, 08 Juli 2025
Azam Akhmad, Jaksa Penilap Barbuk Investasi Robot Fahrenheit Rp 11,7 M Divonis 7 Tahun Bui
Indonesia
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Pernyataan Fadli Zon soal pemerkosaan massal 1998 dinilai membuat luka korban semakin dalam.
Frengky Aruan - Rabu, 02 Juli 2025
2 Legislator PDIP Menangis Dengar Penjelasan Fadli Zon tentang Korban Perkosaan 1998
Indonesia
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Bertujuan menjadikan pesantren lebih maju dan mampu menghadapi tantangan zaman. ?
Dwi Astarini - Jumat, 27 Juni 2025
Konferensi Pesantren Ditutup, Hasilkan Empat Rekomendasi Utama
Bagikan