Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Desember 2021
Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Kejaksaan Tinggi Jabar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang terdakwa kasus perkosaan terhadap belasan anak yang dilakukan guru pesantren di Bandung, HW (36), telah rampung memeriksa saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana mengusulkan agar sidang digelar dua minggu sekali, sehingga hasilnya lebih cepat. Dengan sidang maraton, kasus yang menyita perhatian publik tanah air ini akan cepat sampai pada tuntutan hingga vonis.

Baca Juga:

Sidang Terdakwa Pemerkosaan 12 Santri Berlangsung Tertutup, Kejati Jabar Jadi JPU

JPU yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu juga mempertimbangkan hukuman berat bagi WH, yakni hukuman mati atau kebiri. Meski demikian, pemberian hukuman berat tersebut masih harus melalui pengujian fakta-fakta di persidangan.

"Saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," ungkap Asep, setelah sidang lanjutan kasus perkosaan oleh HW di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/11).

Selain hukuman mati, JPU akan mempertimbangkan pemberian hukuman tambahan, yaitu hukuman kebiri. Pertimbangan pemberian hukuman berat ini karena perbuatan HW yang memperkojsa belasan santriwatinya sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

"Perbuatan ini dilakukan HW antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat di Bandung, termasuk di pesantren yang HW pimpin," katanya.

Asep juga memaparkan hasil persidangan yang digelar secara daring dan luring tersebut. Jaksa telah menggali keterangan dari saksi tentang proses belajar mengajar di pesantren yang dipimpin HW, sampai mengenai pengelolaan pesantren hingga dana-dana bantuan.

Dari hasil keterangan saksi, kata Asep, diketahui bahwa ada aliran dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan oleh HW. Sementara para korban dijadikan modus untuk mendapatkan bansos tersebut.

Sehingga, selain melakukan kejahatan seksual, JPU menduga kuat bahwa HW juga melakukan tindak pidana lain, yaitu penyelewengan bansos.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Caption

"Kami tanyakan seluruhnya termasuk tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu dan juga penggunaan bansos," ucap Asep.

Menurutnya, program bantuan sosial yang diterima HW antara lain Indojnesia Pintar yang diajukan atas nama para santriwati. Namun setelah para santriwati mendapatkan bantuan, HW mengambil bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kita tidak hanya fokus kepada pelanggaran UU Perlindungan Anak, tapi semuanya kami tanyakan (termasuk bansos)," tandasnya.

Sidang perkara ini, sudah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dihadirkan pada majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis hakim Yohannes Purnomo dengan hakim anggota Riyanto dan Eman Sulaeman, untuk sidang selanjutnya. (Imanha/Jawa Barat )

Baca Juga:

Buntut Kasus Pencabulan Santri di Bandung, Menag Perketat Izin Boarding School

#Perkosaan #Jaksa #Hukuman Mati #Santri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Tindakan tersebut bukan hanya bentuk fitnah, tetapi juga ancaman serius terhadap nilai-nilai keilmuan dan kebangsaan yang telah lama dijaga pesantren.
Dwi Astarini - Senin, 27 Oktober 2025
Bela Pesantren dari Serangan Video AI, Cak Imin Tegaskan Fitnah Digital tak akan Mempan
Indonesia
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Prabowo menekankan pentingnya santri untuk siap beradaptasi dengan kemajuan global
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 25 Oktober 2025
Semangat Resolusi Jihad Kembali Dipompa Presiden Prabowo Melalui Pembentukan Direktorat Jenderal Pesantren
Indonesia
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Terungkap peran Ammar Zoni dalam peredaran narkoba di Rutan Salemba. Ia diduga berperan sebagai distributor.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Ternyata ini Peran Ammar Zoni dalam Peredaran Narkoba di Rutan Salemba, Diduga Jadi Distributor
Indonesia
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Jaksa Penuntut Umum mengungkapkan cara Ammar Zoni bertransaksi narkoba di dalam Rutan Salemba.
Soffi Amira - Kamis, 23 Oktober 2025
Jaksa Beberkan Cara Ammar Zoni Transaksi Narkoba di Rutan Salemba selama Setahun
Indonesia
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indrajaya mendorong penguatan semangat kebhinekaan sebagai inti kekuatan bangsa
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah
Indonesia
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Pelaku ditangkap sehari setelah penemuan jasad korban di tempat kerjanya minimarket Alfamart Rest Area KM 72 Tol Cipularang-Purbaleunyi
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Oktober 2025
Mayat Perempuan Mengapung di Citarum Karyawan Alfamart, Dibunuh dan Diperkosa Rekan Kerja
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Perhatian utama saat ini, tentunya pada upaya-upaya yang diperlukan untuk perlindungan dan pendampingan kepada korban.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 16 Juli 2025
Menteri PPPA Turunkan Tim ke Cianjur Pantau Kasus 12 Orang Perkosa Seorang Anak
Bagikan