Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Desember 2021
Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Kejaksaan Tinggi Jabar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang terdakwa kasus perkosaan terhadap belasan anak yang dilakukan guru pesantren di Bandung, HW (36), telah rampung memeriksa saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana mengusulkan agar sidang digelar dua minggu sekali, sehingga hasilnya lebih cepat. Dengan sidang maraton, kasus yang menyita perhatian publik tanah air ini akan cepat sampai pada tuntutan hingga vonis.

Baca Juga:

Sidang Terdakwa Pemerkosaan 12 Santri Berlangsung Tertutup, Kejati Jabar Jadi JPU

JPU yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu juga mempertimbangkan hukuman berat bagi WH, yakni hukuman mati atau kebiri. Meski demikian, pemberian hukuman berat tersebut masih harus melalui pengujian fakta-fakta di persidangan.

"Saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," ungkap Asep, setelah sidang lanjutan kasus perkosaan oleh HW di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/11).

Selain hukuman mati, JPU akan mempertimbangkan pemberian hukuman tambahan, yaitu hukuman kebiri. Pertimbangan pemberian hukuman berat ini karena perbuatan HW yang memperkojsa belasan santriwatinya sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

"Perbuatan ini dilakukan HW antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat di Bandung, termasuk di pesantren yang HW pimpin," katanya.

Asep juga memaparkan hasil persidangan yang digelar secara daring dan luring tersebut. Jaksa telah menggali keterangan dari saksi tentang proses belajar mengajar di pesantren yang dipimpin HW, sampai mengenai pengelolaan pesantren hingga dana-dana bantuan.

Dari hasil keterangan saksi, kata Asep, diketahui bahwa ada aliran dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan oleh HW. Sementara para korban dijadikan modus untuk mendapatkan bansos tersebut.

Sehingga, selain melakukan kejahatan seksual, JPU menduga kuat bahwa HW juga melakukan tindak pidana lain, yaitu penyelewengan bansos.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Caption

"Kami tanyakan seluruhnya termasuk tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu dan juga penggunaan bansos," ucap Asep.

Menurutnya, program bantuan sosial yang diterima HW antara lain Indojnesia Pintar yang diajukan atas nama para santriwati. Namun setelah para santriwati mendapatkan bantuan, HW mengambil bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kita tidak hanya fokus kepada pelanggaran UU Perlindungan Anak, tapi semuanya kami tanyakan (termasuk bansos)," tandasnya.

Sidang perkara ini, sudah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dihadirkan pada majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis hakim Yohannes Purnomo dengan hakim anggota Riyanto dan Eman Sulaeman, untuk sidang selanjutnya. (Imanha/Jawa Barat )

Baca Juga:

Buntut Kasus Pencabulan Santri di Bandung, Menag Perketat Izin Boarding School

#Perkosaan #Jaksa #Hukuman Mati #Santri
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Chatarina dikenal sebagai salah satu jaksa yang tergabung dalam Tim 9 yang menangani perkara dugaan korupsi yang menyeret mantan JAM-Pidsus Febrie Adriansyah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Juli 2026
Jaksa Tim 9 Pengusut Kasus Febrie Adriansyah Dipromosikan Jadi Kajati Kaltim
Indonesia
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Imparsial meminta pemerintah mengevaluasi Perpres Nomor 66 Tahun 2025 tentang pengamanan jaksa. Nilai pembagian kewenangan TNI dan Polri perlu diperjelas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Juli 2026
Perpres Pengamanan Jaksa Disorot, Imparsial Minta Pemerintah Evaluasi Aturan dan Perjelas Peran TNI-Polri
Indonesia
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Polda NTB harus segera mengusut tuntas perkara ini dan membongkar potensi pembiaran serta kelalaian sistemik dalam tata kelola lembaga pendidikan tersebut.
Dwi Astarini - Senin, 13 Juli 2026
Santri Tewas Dibakar di Lombok Tengah, Komisi III DPR Desak Polda NTB Usut Tuntas
Indonesia
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Ibu santri korban pembakaran di Ponpes NTB menyampaikan surat haru ke Presiden Prabowo Subianto dalam RDPU DPR.
Wisnu Cipto - Senin, 13 Juli 2026
Bicara di DPR, Ibu Santri Tewas Dibakar Hidup-Hidup di Ponpes Ketuk Pintu Hati Prabowo
Indonesia
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Selain Febrie Adriansyah, Ditjenim juga melakukan pencekalan terhadap DR atau Don Ritto, tersangka korupsi lainnya dalam kasus yang sama dengan FA.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Juli 2026
Sudah Jadi Tersangka, Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Dilarang Pergi ke Luar Negeri
Indonesia
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Tindakan korupsi di sektor pemenuhan hajat hidup orang banyak ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak langsung dan mengganggu aktivitas harian masyarakat luas.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 10 Juli 2026
Kompolnas Dukung Pengusutan Korupsi Kortastipidkor, Ada Dampak Sistemis Dari Pemadaman Listrik
Indonesia
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Ada beberapa dokumen yang sudah diamankan, termasuk uang, baik itu Rupiah, USD, dan Singapore Dollar. Termasuk beberapa handphone
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 09 Juli 2026
Kafe di Jaksel Digeledah Polisi Diduga Milik Petinggi Kejaksaan, Ini Kata Polisi
Indonesia
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Kepolisian perlu menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, termasuk dugaan adanya pihak-pihak yang berusaha menghambat proses penegakan hukum.
Dwi Astarini - Rabu, 08 Juli 2026
Waka Komisi X DPR Desak Polri Usut Tuntas Kasus Pembakaran Tiga Santri di Lombok
Indonesia
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Penyelesaian perkara secara nonlitigasi tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga mampu menghadirkan solusi yang efektif dalam menyelamatkan aset
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 03 Juli 2026
Jaksa di Solo Turun Tangan Tangani Kredit Macet Rp 3,6 Miliar
Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Bagikan