Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Desember 2021
Sidang Kasus Perkosaan Santri di Bandung Bakal Digelar Maraton

Kejaksaan Tinggi Jabar. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang terdakwa kasus perkosaan terhadap belasan anak yang dilakukan guru pesantren di Bandung, HW (36), telah rampung memeriksa saksi-saksi.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Asep N Mulyana mengusulkan agar sidang digelar dua minggu sekali, sehingga hasilnya lebih cepat. Dengan sidang maraton, kasus yang menyita perhatian publik tanah air ini akan cepat sampai pada tuntutan hingga vonis.

Baca Juga:

Sidang Terdakwa Pemerkosaan 12 Santri Berlangsung Tertutup, Kejati Jabar Jadi JPU

JPU yang juga menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat itu juga mempertimbangkan hukuman berat bagi WH, yakni hukuman mati atau kebiri. Meski demikian, pemberian hukuman berat tersebut masih harus melalui pengujian fakta-fakta di persidangan.

"Saya gak berani berandai-andai, nanti fakta di persidangan seperti apa," ungkap Asep, setelah sidang lanjutan kasus perkosaan oleh HW di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (21/11).

Selain hukuman mati, JPU akan mempertimbangkan pemberian hukuman tambahan, yaitu hukuman kebiri. Pertimbangan pemberian hukuman berat ini karena perbuatan HW yang memperkojsa belasan santriwatinya sampai beberapa di antaranya hamil dan melahirkan.

"Perbuatan ini dilakukan HW antara 2016 hingga 2021 di sejumlah tempat di Bandung, termasuk di pesantren yang HW pimpin," katanya.

Asep juga memaparkan hasil persidangan yang digelar secara daring dan luring tersebut. Jaksa telah menggali keterangan dari saksi tentang proses belajar mengajar di pesantren yang dipimpin HW, sampai mengenai pengelolaan pesantren hingga dana-dana bantuan.

Dari hasil keterangan saksi, kata Asep, diketahui bahwa ada aliran dana bantuan sosial yang diduga disalahgunakan oleh HW. Sementara para korban dijadikan modus untuk mendapatkan bansos tersebut.

Sehingga, selain melakukan kejahatan seksual, JPU menduga kuat bahwa HW juga melakukan tindak pidana lain, yaitu penyelewengan bansos.

Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana, (ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi)
Caption

"Kami tanyakan seluruhnya termasuk tidak hanya perbuatan pidana terhadap anak-anak itu dan juga penggunaan bansos," ucap Asep.

Menurutnya, program bantuan sosial yang diterima HW antara lain Indojnesia Pintar yang diajukan atas nama para santriwati. Namun setelah para santriwati mendapatkan bantuan, HW mengambil bantuan tersebut untuk kepentingan pribadi.

"Jadi kita tidak hanya fokus kepada pelanggaran UU Perlindungan Anak, tapi semuanya kami tanyakan (termasuk bansos)," tandasnya.

Sidang perkara ini, sudah memeriksa sedikitnya 18 orang saksi yang dihadirkan pada majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis hakim Yohannes Purnomo dengan hakim anggota Riyanto dan Eman Sulaeman, untuk sidang selanjutnya. (Imanha/Jawa Barat )

Baca Juga:

Buntut Kasus Pencabulan Santri di Bandung, Menag Perketat Izin Boarding School

#Perkosaan #Jaksa #Hukuman Mati #Santri
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Dirut PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, divonis 1 tahun 4 bulan penjara. Ia terbukti bersalah atas kebakaran tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 21 Mei 2026
Dirut PT Terra Drone Divonis 1 Tahun 4 Bulan usai Kebakaran Maut Tewaskan 22 Orang
Indonesia
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Ibam, sapaan akrab Ibrahim Arief, dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 12 Mei 2026
Hari Ini Konsultan Chromebook Hadapi Vonis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Indonesia
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Jaksa meminta majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana yang menewaskan orang lain akibat kelalaiannya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 11 Mei 2026
Dirut Terra Drone Dituntut 2 Tahun Atas Kematian 22 Orang Akibat Toko Terbakar
Indonesia
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
SAM berstatus warga negara Indonesia (WNI) melalui jalur naturalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 08 Mei 2026
Diduga Cabuli Santri Laki-Laki, Polisi Keluarkan Red Notice Ustadz Syekh Ahmad Al Misry
Indonesia
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Menteri PPPA menekankan bahwa kekerasan dalam relasi pengasuhan adalah pelanggaran berat yang merusak masa depan anak serta mencederai institusi keagamaan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 07 Mei 2026
Menteri PPPA Tegaskan Penahanan Pimpinan Pesantren Pati Krusial Guna Cegah Korban Baru
Indonesia
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Berdasarkan informasi valid, pelaku diduga memalsukan identitas dengan mengaku wali dan keturunan nabi untuk memanipulasi serta mengeksploitasi para korbannya.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Mabes Polri Ambil Alih Penanganan Praktik Dukun Berkedok Kiai di Pati
Indonesia
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Pelaku bahkan sempat berpindah-pindah tempat dari Jawa Tengah hingga Jawa Barat.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
Polisi Tangkap Polisi Tangkap Tersangka Pelecehan Santri di Pati, Sempat Kabur ke Luar Kota Ponpes di Pati  Pelaku Sempat Kabur ke Luar Kota
Indonesia
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Hingga saat ini, pengasuh yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 28 April 2026 itu belum ditahan dan keberadaannya belum diketahui.
Dwi Astarini - Kamis, 07 Mei 2026
DPR Desak Penangkapan Pelaku Pelecehan di Ponpes Pati, jangan Sampai Negara Dianggap tak Serius
Indonesia
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Mafirion mendorong Komnas HAM dan lembaga perlindungan anak lainnya untuk melakukan investigasi independen.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 05 Mei 2026
Kasus Kekerasan Seksual di Pesantren Pati Dinilai Sudah Sistematis
Indonesia
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Saat penetapan tersangka dilakukan, Ahmad Al-Misry telah melarikan diri ke Mesir.
Dwi Astarini - Selasa, 28 April 2026
Komisi III DPR Desak Polri Tangkap Ahmad Al-Misry, Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Bagikan