Sidang Isbat Penentuan Idul Fitri 1444 H Digelar 20 April 2023


Tim Astronomi dan Ilmu Falak dari MAN 1 Solo melakukan pemantauan hilal (rukyatul hilal) dengan teleskop di laboratorium sekolah setempat, Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/4). ANTARA FOTO/Maulana Surya
MerahPutih.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menggelar sidang Isbat untuk menentukan Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah atau 1 Syawal pada Kamis (20/4).
"Insya Allah (sidang Isbat) tanggal 29 Ramadan/20 April 2023," ujar Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Kamaruddin Amin, saat dikonfirmasi awak media di Jakarta, Selasa (11/4).
Baca Juga
Sidang Isbat Penentuan Awal Ramadan akan Digelar Rabu 22 Maret
Menurut Kamaruddin, tahun ini ada kemungkinan perbedaan waktu perayaan Idul Fitri 1444 Hijriah.
Kendati begitu, dia meminta agar semua pihak menunggu hasil sidang Isbat.
"Walau ada potensi perbedaan kita tunggu hasil sidang Isbat," ucapnya.
Sekedar informasi, seperti tahun sebelumnya sidang isbat awal Syawal 1444 Hijriah nantinya akan dihadiri sejumlah Duta Besar Negara Sahabat.
Baca Juga
Lalu ada juga Komisi VIII DPR, Mahkamah Agung, dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan Islam.
"Sama seperti sebelumnya (sidang Isbat dihadiri sejumlah pihak)," tutup Kamaruddin.
Sementara itu, PP Muhammdiyah sudah menetapkan Idul Fitri 1444 Hijriah jatuh pada 21 April 2023.
"PP Muhammadiyah menetapkan 1 Ramadan 1444 H jatuh pada hari Kamis Pon, 23 Maret 2023; kedua, 1 Syawal jatuh pada hari Jumat Pahing, 21 April 2023; ketiga, 1 Zulhijah 1444 H jatuh pada hari Senin Legi, 19 Juni 2023," ujar Sekretaris PP Muhammadiyah Muhammad Sayuti, Senin (6/2). (*)
Baca Juga
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung

Khalid Basalamah Penuhi Panggilan KPK, Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji Kementerian Agama

KPK Sita 2 Rumah di Jaksel terkait Korupsi Kuota Haji, Nilainya Sekitar Rp 6,5 Miliar

Rampung Diperiksa KPK, Eks Menag Gus Yaqut Bungkam soal Aliran Fee Kuota Haji ke Kemenag

Penyelenggaraan Haji dan Umrah Ditangani Kementerian Baru, Komisi VIII DPR Minta Transisi tak Ganggu Layanan Jemaah

Kasus Korupsi Kuota Haji, KPK Ungkap Biaya Haji Khusus hingga Rp 300 Juta, Furoda 1 Miliar

DPR-Pemerintah Sepakat RUU Haji Dibawa ke Paripurna, BP Haji Jadi Kementerian

Istana Akui Rencana Bentuk Nomenklatur Baru Kementerian Haji

MAKI Bongkar Dugaan Pungli Kuota Haji dan Katering, Kerugian Negara Capai Triliunan

KPK Sita Dokumen dan Barang Bukti Elektronik dari Rumah Eks Menag Yaqut
