Sidang Ferdy Sambo Digelar Terbuka Live TV dan YouTube
Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo (tengah) di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (5/10/2022). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/aww)
MerahPutih.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akan menggelar sidang perdana kasus dugaan pembunuhan berencana yang menjerat Ferdy Sambo dan kawan-kawan, Senin (17/10).
Humas PN Jaksel Djuyamto mengatakan, pihaknya memutuskan menggelar sidang secara langsung melalui siaran TV Poll atau kanal YouTube.
Hal ini setelah mempertimbangkan antusiasme publik yang besar terhadap kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca Juga:
Disiarkan Langsung, Pengunjung di Ruang Sidang Sambo Cs Dibatasi 50 Orang
"Bahwa antusiasme publik untuk memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan perkara FS dkk akan difasilitasi oleh siaran atau liputan TV melalui TV Poll, sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto dalam keterangannya, Minggu (16/10).
Demi kelancaran proses persidangan, PN Jaksel melakukan pembatasan kehadiran fisik di dalam ruang sidang. PN Jaksel membatasi jumlah pengunjung sidang sebanyak 50 orang.
"Kapasitas muat ruang sidang utama PN Jakarta Selatan terbatas jumlahnya (maksimal 50 orang) maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," ujarnya.
Baca Juga:
PN Jaksel Batasi Pengunjung saat Sidang Ferdy Sambo
Djuyamto mengatakan, awak media yang akan meliput diizinkan terlebih dahulu melakukan pengambilan foto sebelum sidang dimulai. Publik bisa memantau persidangan melalui siaran langsung TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan.
"Publik dapat mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jakarta Selatan yang akan ditayangkan di 8 layar monitor yang ada di kantor PN Jakarta Selatan," kata Djuyamto. (Pon)
Baca Juga:
Jaga Independensi Hakim, KY Siapkan Kamera Pengawas di Sidang Ferdy Sambo Cs
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Artis Onadio Leonardo Ditangkap Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Penyalahgunaan Narkoba
Warga Bidara Cina Tega Habisi Nyawa Teman Nyabu Gara-Gara Hasutan Calon Istri
Mayat ASN Imigrasi Batam di Jalan Thamrin Dipastikan Korban Pembunuhan
Nikita Mirzani Divonis 4 Tahun Bui di Kasus Pemerasan Bos Skincare, Bayar Denda Rp 1 M
Motif Wakil Kepala Toko Alfamart Cipularang Perkosa Anak Buahnya Setelah Dibunuh
Polisi Bunuh Polisi, 5 Tersangka Kena Pasal Pembunuhan Berencana Termasuk Istri Brigadir Esco
Bengkel Kebakaran, TransJakarta Koridor 13 Mampang-Ciledug Cuma Sampai Halte JORR Petukangan
PSSI Resmi Akhiri Kontrak Patrick Kluivert Usai Gagal Bawa Indonesia ke Piala Dunia 2026
KPAI Duga Terapis RTA Tewas Akibat Jeratan Eksploitasi Seksual