Disiarkan Langsung, Pengunjung di Ruang Sidang Sambo Cs Dibatasi 50 Orang
Ferdy Sambo. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Sidang dakwaan kasus pembunuhan berencana dengan terdakwa mantan perwira tinggi polisi Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf digelar pada Senin (17/10).
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membatasi pengunjung sidang Ferdy Sambo, istri dan kawanannya.
Baca Juga:
Jaga Independensi Hakim, KY Siapkan Kamera Pengawas di Sidang Ferdy Sambo Cs
"Maksimal 50 orang, maka akan dilakukan pembatasan jumlah pengunjung sidang yang bisa masuk ke ruang sidang utama," kata Humas PN Jaksel, Djuyamto kepada wartawan, Sabtu (15/10).
Dia menjelaskan, untuk tetap memenuhi antusias publik memperoleh serta mengikuti informasi perkembangan persidangan, PN Jaksel akan memfasilitasi siaran atau liputan TV melalui TV Poll secara live.
"Sehingga publik tidak perlu datang menghadiri langsung ke PN Jakarta Selatan," katanya.
Sedangkan, untuk awak media cetak, media online serta wartawan foto, akan diberikan waktu beberapa saat mengambil gambar atau foto sebelum sidang dimulai.
Masyarakat busa mengakses informasi melalui siaran TV Poll atau YouTube PN Jaksel yang akan ditayangkan di delapan layar monitor yang ada di kantor PN Jaksel.
Untuk persiapan sidang perdana pekan depan, PN Jaksel telah berkoordinasi dengan instansi terkait.
"Kami telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Polres Jakarta Selatan serta para awak media liputan TV nasional maupun lokal mengenai ketertiban dan kelancaran persidangan perkara FS dkk,” imbuh dia.
Sidang pembunuhan ini akan dipimpin oleh tiga hakim yakni hakim Wahyu Iman Santosa sebagai Ketua Majelis. Morgan Simanjutak dan Alimin Ribut Sujono sebagai hakim anggota. (Knu)
Baca Juga:
Setiap Sidang Kasus Ferdy Sambo Cs Dikawal Sampai 8 Jaksa
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Istri Mantan Kapolri Hoegeng Iman Santoso 'Eyang Meri' Meninggal Dunia pada Usia 100 Tahun
3.000 Aparat Polda Metro Jaya Lakukan Operasi Keselamatan Jaya 2026, Wakapolda Ingatkan Jangan Cari-Cari Kesalahan
Bahar bin Smith Tersangka Kasus Pemukulan Banser, Dijerat Pasal Berlapis
Polisi Pastikan tak Ada Bukti Pidana Kasus Kematian Selebgram Lula Lahfah
Susul Dirut BEI, Mahendra Siregar dan Sejumlah Petinggi OJK Mengundurkan Diri
Polda Metro Jaya Ancam Pidanakan Oknum Polisi yang Diduga Main Tangkap Pedagang Es Jadul di Kemayoran
Komisi III DPR Desak Kasus Jambret Mati Karena Dikejar Hogi Minaya Dihentikan, Bukan Restorative Justice
Polisi Bidik Rekam Medis Lula Lahfah, RS Pondok Indah Diperiksa
Pengamat Nilai Polri di Bawah Kementerian Bisa Buka Ruang Politisasi Hukum
Indonesia Pesta Gol ke Gawang Korsel 5-0 di Laga Pembuka Piala Asia Futsal 2026