Sidang Duplik Hasto, Ronny Talapessy: Obstruction of Justice Tak Terbukti

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 18 Juli 2025
Sidang Duplik Hasto, Ronny Talapessy: Obstruction of Justice Tak Terbukti

Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan mengabaikan fakta persidangan.

Utamanya terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.

Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).

“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” kata Ronny.

Baca juga:

Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta

Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini

Menurut Ronny, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto berisi data penting yang dapat mengungkap keberadaan Harun Masiku.

“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” ungkapnya.

Ronny juga menyoroti fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 telah diterbitkan dengan nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan dan tidak terhambat.

“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung,” bebernya.

Baca juga:

Kuasa Hukum Sebut Hasto Dikorbankan atas Kesalahan Harun Masiku

Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum

Ronny menambahkan, KPK sebenarnya memiliki kesempatan menangkap Harun Masiku yang berada di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020, namun hal tersebut tidak dilakukan.

“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” pungkasnya.

Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.

Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.

Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.

Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)

#Kasus Hasto #Hasto Kristiyanto #KPK #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Berita Foto
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Pasca terjaring OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua orang lainnya tiba di Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
Indonesia
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Barang bukti yang turut diamankan dalam operasi senyap Senin siang kemarin itu berupa uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing.
Wisnu Cipto - Selasa, 04 November 2025
Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Gubernur Riau, Abdul Wahid, tiba di Gedung KPK usai terjaring OTT pada Senin (3/11) kemarin.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
Indonesia
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto sebelumnya mengonfirmasi kabar OTT yang turut menangkap Gubernur Riau.
Frengky Aruan - Selasa, 04 November 2025
Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
Indonesia
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Langkah ini adalah pengembangan dari dua perkara yang telah diusut KPK sebelumnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
Indonesia
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Salah satu yang dicolok tim penindakan KPK ialah pejabat di Dinas PUPR Riau.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
Indonesia
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Tas mewah Sandra Dewi jumlahnya mencapai 88 buah.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
Indonesia
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Ditangkap atas dugaan terlibat transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 03 November 2025
Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau
Indonesia
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Mantan penyidik senior KPK, Praswad Nugraha menilai, adanya indikasi kuat dalam dugaan korupsi proyek Whoosh.
Soffi Amira - Jumat, 31 Oktober 2025
Praswad Sebut Ada Indikasi Kuat Korupsi di Proyek Whoosh, Minta KPK Bertindak Independen
Bagikan