Sidang Duplik Hasto, Ronny Talapessy: Obstruction of Justice Tak Terbukti


Sekertaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta. (Foto: MerahPutih.com/Ponco)
MerahPutih.com - Kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, menyatakan dalil Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menuduh kliennya melakukan perintangan penyidikan mengabaikan fakta persidangan.
Utamanya terkait tudingan bahwa Hasto memerintahkan ponsel milik Kusnadi untuk ditenggelamkan, yang dianggap berhubungan dengan belum tertangkapnya Harun Masiku.
Hal itu disampaikan Ronny saat membacakan duplik untuk menjawab replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (18/7).
“Dalil tersebut merupakan dalil yang sembrono karena telah mengabaikan fakta bahwa tidak ada hubungan kausalitas antara perintah peninggalan telepon genggam dengan tidak ditemukannya Harun Masiku hingga hari ini,” kata Ronny.
Baca juga:
Sidang Duplik, Hasto Sebut Penyidik KPK Lakukan Penyelundupan Fakta
Sekjen PDIP Hasto Akan Sampaikan Duplik dalam Sidang Hari Ini
Menurut Ronny, tidak ada bukti yang menunjukkan bahwa ponsel milik Kusnadi yang disebut ditenggelamkan atas perintah Hasto berisi data penting yang dapat mengungkap keberadaan Harun Masiku.
“Tidak ada satu pun alat bukti yang menyatakan bahwa isi ponsel tersebut menyimpan koordinat, kontak, ataupun komunikasi aktif terkait dengan perkara Harun Masiku yang bersifat menentukan arah proses perkara,” ungkapnya.
Ronny juga menyoroti fakta bahwa Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor: Sprin.Dik/07/DIK.00/01/2020 tertanggal 9 Januari 2020 telah diterbitkan dengan nama-nama tersangka seperti Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful Bahri, dan Harun Masiku. Hal ini menunjukkan bahwa proses penyidikan oleh KPK tetap berjalan dan tidak terhambat.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui pencegahan penyidikan tidak terbukti dikarenakan Sprindik tetap terbit dan proses penyidikan tetap berlangsung,” bebernya.
Baca juga:
Kuasa Hukum Sebut Hasto Dikorbankan atas Kesalahan Harun Masiku
Bantah Terlibat, Hasto Tegaskan Tak Pernah Setujui Kebijakan di Luar Hukum
Ronny menambahkan, KPK sebenarnya memiliki kesempatan menangkap Harun Masiku yang berada di Thamrin Residence pada 8 Januari 2020, namun hal tersebut tidak dilakukan.
“Dengan demikian, dalil penuntut umum yang menyatakan terdakwa melakukan obstruction of justice melalui perintangan penyidikan tidak terbukti karena kegagalan proses penyidikan diakibatkan oleh kegagalan KPK dalam mengamankan Harun Masiku,” pungkasnya.
Diketahui, Hasto dituntut tujuh tahun pidana penjara oleh JPU pada KPK. Selain pidana penjara, Hasto juga dituntut membayar denda sebesar Rp 600 juta.
Hasto disebut terbukti merintangi penanganan perkara Harun Masiku yang merupakan mantan calon legislatif PDIP.
Hasto diyakini menghalangi penyidik KPK menangkap eks caleg PDIP Harun Masiku yang sudah buron sejak tahun 2020 lalu.
Selain itu, Hasto juga diyakini terbukti menyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan sejumlah Rp600 juta untuk mengurus PAW Harun Masiku. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
