Sidang Ahok, Ahli Agama MUI Jelaskan Ancaman Muslim Memilih Pemimpin Kafir
Yunahar Ilyas, saksi ahli agama Islam dalam sidang Ahok. (MP/Fadhli)
Sidang lanjutan kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok kembali digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, Selasa (21/2).
Sidang kesebelas tersebut masih mengagendakan mendengarkan keterangan dari para saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Agenda sidang kali ini menghadirkan empat orang saksi ahli. Saksi ahli yang pertama dihadirkan yaitu saksi ahli agama Islam dari PBNU Miftachul Achyar. Adapun saksi ahli yang dihadirkan berikutnya adalah saksi ahli agama Islam dari MUI Yunahar Ilyas.
Dalam keterangannya, Yunahar Ilyas menjelaskan pertanyaan majelis hakim soal pemaknaan auliya yang ditafsirkan sebagai pemimpin.
Menurutnya, dalam surat Al Maidah 51 kata "auliya" lebih pas jika ditafsirkan sebagai pemimpin. Sebab, secara linear ayat ini berhubungan dengan ayat ke-55, dalam surat Al Maidah.
"Lebih pas ditafsirkan sebagai pemimpin, bukan teman karib. Sebab di ayat 55, pemimpin tidak hanya harus muslim, tapi juga salat dan berzakat," terangnya.
Namun, lanjutnya, dalam surat Al Bayyinah pemaknaan auliya agak lebih longgar.
"Pemimpin itu tidak boleh dari orang kafir, tapi boleh bagi ahli kitab, artinya orang yang diturunkan kitab," imbuhnya.
Terkait hal itu, hakim pun menanyakan soal memilih atau mengangkat pemimpin dalam konteks Al Maidah 51.
"Haram, menurut kaidah ushul fiqih, asal larangan itu haram kecuali ada dalil yang membolehkan. Di dalam surat Al Maidah tersebut ada larangan untuk memilih pemimpin kafir," terangnya.
Lebih tegas lagi, Yunahar menjabarkan ayat-ayat lain yang memperkuat argumentasinya.
"Perintah atau larangan itu menjadi kuat dalilnya karena dibarengi ancaman atau sanksi. Al Maidah 51 dibarengi dengan ancaman Allah bagi orang yang loyal kepada Nasrani dan Yahudi, yaitu mereka termasuk golongan tersebut. Lebih tegas lagi ancaman dalam surat An Nisa 144, yaitu ancaman azab Allah," terangnya.
Berita terkini dari sidang Ahok bisa dibaca juga di: Dicecar Makna "Auliya" dalam Al Maidah 51, Ini Jawaban Saksi Ahli Agama. (Fdi)
Bagikan
Berita Terkait
Pengamat Nilai Kesaksian Ahok Bongkar Borok Tata Kelola Pertamina 2013-2024, Kejaksaan Harus Tindaklanjuti
Ahok 'Nyanyi' di Sidang Tipikor Dugaan Korupsi Pertamina, Sebut Laporan BPK dan BPKP Bersih dari Penyimpangan
Candaan Ahok Pecahkan Suasana Sidang Korupsi Pertamina yang Tegang
MUI Isyaratkan Dukungan Pilkada Lewat DPRD, Soroti Politik Uang dan Biaya Tinggi
MUI Keluarkan Fatwa Soal Pajak, Dirjen Segera Tabayyun Biar Tidak Terjadi Polemik
Gubernur DKI Jakarta Pramono Tanggapi Pernyataan Ahok Monas akan Kebanjiran jika Tanggul Laut Mutiara Jebol
Tersangka Sebut Ahok Terlibat Korupsi LNG Pertamina, Ini Reaksi KPK
Belum Tertarik Jabat Komisaris BUMD DKI, Ahok: Enakan Begini, Free Man
Bertemu Gubernur Pramono, Ahok Ngobrol soal Pajak Bumi dan Bangunan
Tak Persoalkan Tunjangan Perumahan Anggota DPR Rp 50 Juta, Ahok: Asalkan Bekerja Profesional