Sidak Polda Metro Jaya di Jakarta Temukan 3 Distributor MinyaKita Tidak Sesuai Takaran, Segera Diusut


Seorang pedagang menunjukkan minyak goreng murah Minyakita saat sosialisasi yang dilakukan Kemendag di Pasar Tambahrejo Surabaya, Jawa Timur, Selasa (6/12/2011). FOTO ANTARA/Eric Ireng/Spt/aa.
MerahPutih.com - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tengah mengusut minyakita yang tidak sesuai takara.
Polisi menduga ada tiga distributor terlibat dalam kasus peredaran MinyaKita yang tidak sesuai takaran atau volume.
Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya telah menemukan takaran minyak goreng merek MinyaKita tidak sesuai takaran saat inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Kemayoran, Jakarta Pusat (11/3).
"Tiga distributor tersebut, yaitu CV Rabani Bersaudara di Tangerang, PT Artha Global di Depok dan Koperasi Produsen UMKM di Kudus," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak.
Baca juga:
Dari pengujian tersebut ada 12 botol MinyaKita tertulis satu liter dari CV Rabani Bersaudara yang tidak sesuai takaran. Namun hanya berisi kurang lebih 800 mililiter.
Begitu juga dengan botol MinyaKita dari PT Artha Global dan Koperasi Produsen UMKM Kudus yang seharusnya berisi satu liter hanya berisi 800 mililiter.
"Secara khusus, pada kemasan botol minyak goreng merek MinyaKita, ditemukan hasil ketidaksesuaian volume sekitar kurang lebih 200 mililiter," katanya.
Ia menambahkan, atas temuan dugaan ketidaksesuaian antara label kemasan dan isi tersebut, Satgas Pangan Daerah Polda Metro Jaya akan menindaklanjutinya dengan penyidikan lebih lanjut.
Terhadap dugaan tindak pidana yang terjadi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Jo. Pasal 8 Ayat 1 Huruf b dan c UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
"Untuk mencari dan mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya," kata Ade Safri.
Dalam sidak tersebut, tim mengambil 12 sampel botol MinyaKita dari empat distributor atau produsen yang berbeda.
"Hasil pengecekan menunjukkan adanya ketidaksesuaian volume pada beberapa produk," kata Kepala Subdirektorat (Kasubdit) Industri Perdagangan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, AKBP Anggi Saputra. (*)
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Harga Minyakita Selalu Melebihi Ketentuan HET, Ini Permintaan Para Pengusaha

Minyakita Capai Rp 50 Ribu Per Liter di Papua, Pemerintah Bakal Ubah Pola Distribusi

Harga MinyaKita 59 Kota/Kabupaten di Bawah HET, Termurah Probolinggo

Harga Minyakita Lebihi HET, Kemendag Janji Potong Ratai Distribusi

Minyakita Masih Dijual di Atas HET, Kemendag Minta Kepala Daerah Cantumkan Harga

Mendag Evaluasi MinyaKita Secara Menyeluruh

Setelah Minyakita, Kini Ditemukan Takaran Beraspun Dikurangi

Modus Baru Kecurangan MinyaKita: Kemasan Diisi Merek Lain dan Takaran Dikurangi

Praktik Curang Minyakita di Cipondoh Terbongkar, Isi 1 Liter Dipangkas Jadi Hanya 800 Ml

5 Bulan Curangi Takaran Minyakita, PT Jaya Batavia Globalindo Sebulan Raup Rp 800 Juta
