Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum


MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas.(foto: Dok Kementerian hukum)
MERAHPUTIH.COM - MENTERI Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas mengungkapkan penunjukan calon Badan Pengatur (BP) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunggu keputusan dari Presiden Prabowo Subianto.
"Ya, jadi itu nanti akan diputuskan Bapak Presiden," kata Menkum di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (26/9).
Menurut dia, meski nantinya jabatan tersebut boleh dirangkap untuk sementara. Namun, hasil akhir tetap menunggu arahan Kepala Negara. "Walaupun itu boleh dirangkap untuk sementara, ya. Oleh karena itu, sepenuhnya tergantung sama Bapak Presiden siapa orang yang akan ditujuk," tuturnya.
Ia menjelaskan, setelah Rancangan Undang-Undang (RUU) BUMN disahkan DPR melalui rapat paripurna, lembaga baru akan dipersiapkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
Baca juga:
Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara
"Kan begitu diparipurnakan, setelah diundangkan, otomatis secara kelembagaannya nanti akan disiapkan. MenpanRB nanti akan menyiapkan prosesnya bersama dengan Pak Mensesneg untuk diharmonisasi di Kementerian Hukum nanti ya," jelas dia.
Setelah itu, Menkum menyatakan Presiden Prabowo akan menerbitkan peraturan presiden (perpres) untuk mengatur lembaga BP BUMN. "Kan tentu ada penetapan perpresnya nanti untuk mengatur secara kelembagaan dan lain-lain sebagainya," ujarnya.
Sebelumnya, Komisi VI DPR RI dan pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang (RUU) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke rapat paripurna DPR RI untuk disahkan menjadi undang-undang.
"Kedelapan fraksi di Komisi VI dapat menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk selanjutnya dibawa pada pembicaraan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI untuk disetujui menjadi UU?," tanya Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini
"Setuju," jawab peserta rapat.
Secara total, ada 11 poin perubahan tercatat pada perubahan keempat UU BUMN, yakni:
1. Pengaturan terkait lembaga yang menyelenggarakan tugas pemerintahan Di bidang BUMN dengan nomenklatur Badan Pengaturan BUMN yang selanjutnya disebut BP BUMN.
2. Menambah kewenangan peran BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN.
3. Pengaturan dividen saham seri A Dwi Warna di kelola langsung oleh BP BUMN atas persetujuan Presiden
4. Larangan rangkap jabatan untuk Menteri dan Wakil Menteri pada direksi, komisaris dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIII/2025.
5. Menghapus ketentuan anggota direksi, anggota dewan komisaris dan dewan pengawas bukan merupakan penyelenggara negara
6. Kesetaraan gender bagi karyawan BUMN yang menduduki jabatan direks, komisaris dan jabatan managerial di BUMN.
7. Perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional, holding investasi, atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah
8. Mengatur pengecualian pengurusan BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal dari BP BUMN
9. Pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan
10. Pengaturan mekanisme peralihan dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN
11. Pengaturan jangka waktu rangkap jabatan menteri atau wakil menteri sebagai organ BUMN sejak putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan, serta pengaturan substansial lainnya. (Pon)
Baca juga:
Komisi VI DPR dan Pemerintah Sepakat Bawa RUU BUMN ke Rapat Paripurna
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kementerian BUMN Jadi BP BUMN, DPR: Momentum Lebih Profesional Bukan Lagi Alat Politik

Setuju Revisi UU BUMN Ubah Status Kementerian, F-PKB Beri Sejumlah Catatan Khusus

Siapa Calon Kepala BP BUMN? ini Penjelasan Menkum

Menkum Supratman: BP BUMN Berperan sebagai Regulator, Beda dengan BPI Danantara

Perombakan Besar RUU BUMN, Kementerian BUMN Segera Berganti Wajah

Pemerintah Ajukan RUU BUMN dan Danantara, Status Kementerian BUMN Bakal Jadi Badan

Harga Gula di Tingkat Produsen Rendah, BUMN ID FOOD Percepat Pembelian

Pemerintah Disebut Langgar Putusan MK, Tetap Lantik Wamen sebagai Komisaris BUMN

Joao Angelo Buka Peluang Batal Mundur dari Jabatan Dirut BUMN Agrinas Pangan

DPR dan Pemerintah Sudah Satu Suara Soal RUU Perampasan Aset, Minta Rakyat Sedikit Bersabar
