Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Siapa AKBP HS dalam Kasus Ravio Patra, Ini Penjelasan Polisi

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 27 April 2020
Siapa AKBP HS dalam Kasus Ravio Patra, Ini Penjelasan Polisi

Ravio Patra. Foto: FACEBOOK RAVIO PUTRA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra disebut untuk mencegah keresahan masyarakat. Sebab, Ravio diduga menyebarkan pesan bernada provokasi.

"Perbuatan pengiriman (pesan) pada pukul 13.52 WIB (Rabu, 22 April 2020) oleh akun WhatsApp nomor RPA itu sedang didalami penyidik dan harus hadir supaya masyarakat tidak resah," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (27/4).

Baca Juga

Kejanggalan Penangkapan Aktivis Ravio Patra

Polisi menangkap Ravio sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, 22 April 2020 di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Meski digiring ke polda, Ravio hanya berstatus saksi.

"RPA diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," ujar Suyudi.

Polisi menyita barang-barang milik Ravio pada pukul 11.44 WIB, Kamis, 23 April 2020, atas surat perintah (SP) sita nomor SP.Sita/476/IV/2020/ Ditreskrimum. Barang yang disita, yakni satu unit handphone merek Samsung S10 warna biru, satu unit handphone Iphone 5 warna silver, satu unit macbook 13" warna silver, satu unit laptop Dell warna hitam dan KTP atas nama Ravio Patra Asri.

"Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," ujar Suyudi.

Ravio Patra
Foto profil akun twitter Ravio Patra. (Net/Ist)

Ia mengungkapkan bahwa sosok AKBP HS yang disebut sempat menghubungi aktivis Ravio Patra sesaat sebelum dibekuk ialah salah satu pihak pelapor.

AKBP HS diklaim sebagai satu dari beberapa orang yang melaporkan Ravio atas dugaan telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk melakukan penjarahan melalui pesan WhatsApp.

Baca Juga

KontraS Nilai Siapapun yang Kritis Bisa Dapat Teror Seperti Ravio Patra

"Penyidik Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Laporan tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya, seperti yang dilaporkan oleh AKBP HS (Tapanuli Utara) dan saksi-saksi lainnya," kata Suyudi.

Suyudi membantah bilamana penangkapan hingga proses pemeriksaan terhadap Ravio dinilai sebagai bentuk untuk mencari-cari kesalahan terhadap yang bersangkutan lantaran kerap vokal mengkritisi pemerintah.

Salah satu tweet Ravio sebelum ditangkap polisi (@raviopatra)
Salah satu tweet Ravio sebelum ditangkap polisi (@raviopatra)

Dia mengklaim bahwa hal itu justru sebagai bentuk tanggungjawab aparat kepolisian untuk memperjelas dugaan kasus tersebut yang dianggap telah meresahkan masyarakat.

"Penyidik bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi," katanya.

Sebagaimana diketahui, Ravio Patra sempat ditangkap setelah akhirnya dibebaskan lantaran diduga melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan melalui WhatsApp. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.

Baca Juga

Polisi Dikritik 'Tangkap Dulu, Jadi Saksi Kemudian' di Kasus Ravio Patra

Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.

Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya. (Knu)

#Polri #Aktivis
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Presiden Prabowo mengingatkan jajaran TNI, anggota Polri, hingga jajaran kejaksaan introspeksi dan menyadari jabatan yang mereka emban merupakan amanah dari rakyat.
Wisnu Cipto - Sabtu, 11 Juli 2026
Presiden Instruksikan Jaksa, TNI, Polisi Introspeksi. Prabowo: Bintangmu dari Rakyat!
Indonesia
Jampidsus Tepis Isu Terlibat Bisnis Kafe De Clan, Singgung Pemilik Emas 74 Kg Sentul
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah menegaskan tidak terlibat bisnis kafe De’Clan Cipete. Ia juga menyinggung temuan emas 74 kg di rumah Sentul
Wisnu Cipto - Jumat, 10 Juli 2026
Jampidsus Tepis Isu Terlibat Bisnis Kafe De Clan, Singgung Pemilik Emas 74 Kg Sentul
Indonesia
Ruko di Jalan Asem Cipete Digeledah Polisi Buntut Dugaan TPPU PLN, Asabri Hingga Krakatau Steel
Budi belum merinci hasil operasi karena proses hukum masih berjalan ketat
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Juli 2026
Ruko di Jalan Asem Cipete Digeledah Polisi Buntut Dugaan TPPU PLN, Asabri Hingga Krakatau Steel
Indonesia
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Pada saat saat yang sama, kepolisian tidak boleh mundur sedikit pun.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Presiden Prabowo Diminta Turun Tangan, Pastikan Aparat tak Menghalangi Proses Hukum
Indonesia
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Berdasarkan keterangan pengelola, kaca gedung tersebut kerap pecah saat cuaca panas.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Isu Ledakan di Kantor BGN, Kaca Pecah karena Suhu Panas
Indonesia
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah mendukung Kortastipidkor Polri dan Polda Metro Jaya mengusut dugaan korupsi serta TPPU pengadaan batu bara PLTU hingga tuntas.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 09 Juli 2026
Komisi III DPR Dukung Polri Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Batu Bara PLTU hingga Tuntas
Indonesia
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
TNI menyesalkan informasi di media sosial yang menyebut TNI menggeruduk Polda Metro Jaya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Bantah Datangi Polda Metro Jaya, Tegaskan Patuh pada Proses Hukum
Indonesia
Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Penyimpanan uang tunai dalam jumlah sangat besar di luar sistem perbankan patut diduga berkaitan dengan tindak pidana.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
 Penyitaan Uang dan Emas Senilai Rp 475 Miliar, MAKI Serukan Pengusutan secara Tuntas
Indonesia
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Bagian dari upaya membongkar dugaan kejahatan besar yang melibatkan praktik mafia perkara dan tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
Penggeledahan di Sejumlah Tempat Imbas Kasus Dugaan Korupsi, Pengamat: Usut Tuntas Pihak yang Terlibat
Indonesia
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya.
Dwi Astarini - Kamis, 09 Juli 2026
TNI Tepis Rumor, Sebut Penjagaan Rumah JAM-Pidsus Permintaan Kejaksaan Agung
Bagikan