MerahPutih.com - Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Suyudi Ario Seto menyebut penangkapan peneliti kebijakan publik dan pegiat advokasi legislasi, Ravio Patra disebut untuk mencegah keresahan masyarakat. Sebab, Ravio diduga menyebarkan pesan bernada provokasi.
"Perbuatan pengiriman (pesan) pada pukul 13.52 WIB (Rabu, 22 April 2020) oleh akun WhatsApp nomor RPA itu sedang didalami penyidik dan harus hadir supaya masyarakat tidak resah," kata Suyudi kepada wartawan di Jakarta, Senin, (27/4).
Baca Juga
Polisi menangkap Ravio sekitar pukul 21.00 WIB Rabu, 22 April 2020 di Jalan Blora, Kelurahan Menteng, Jakarta Pusat. Meski digiring ke polda, Ravio hanya berstatus saksi.
"RPA diperiksa selama 9 jam dalam tahap penyidikan," ujar Suyudi.
Polisi menyita barang-barang milik Ravio pada pukul 11.44 WIB, Kamis, 23 April 2020, atas surat perintah (SP) sita nomor SP.Sita/476/IV/2020/ Ditreskrimum. Barang yang disita, yakni satu unit handphone merek Samsung S10 warna biru, satu unit handphone Iphone 5 warna silver, satu unit macbook 13" warna silver, satu unit laptop Dell warna hitam dan KTP atas nama Ravio Patra Asri.
"Kemudian terhadap barang bukti dilakukan pendalaman digital forensik untuk membuktikan kejadian," ujar Suyudi.
Ia mengungkapkan bahwa sosok AKBP HS yang disebut sempat menghubungi aktivis Ravio Patra sesaat sebelum dibekuk ialah salah satu pihak pelapor.
AKBP HS diklaim sebagai satu dari beberapa orang yang melaporkan Ravio atas dugaan telah melakukan penghasutan kepada masyarakat untuk melakukan penjarahan melalui pesan WhatsApp.
Baca Juga
KontraS Nilai Siapapun yang Kritis Bisa Dapat Teror Seperti Ravio Patra
"Penyidik Polri mendalami kasus ini berdasarkan laporan masyarakat yang resah. Laporan tidak hanya di Jakarta, namun juga di beberapa daerah lainnya, seperti yang dilaporkan oleh AKBP HS (Tapanuli Utara) dan saksi-saksi lainnya," kata Suyudi.
Suyudi membantah bilamana penangkapan hingga proses pemeriksaan terhadap Ravio dinilai sebagai bentuk untuk mencari-cari kesalahan terhadap yang bersangkutan lantaran kerap vokal mengkritisi pemerintah.
Dia mengklaim bahwa hal itu justru sebagai bentuk tanggungjawab aparat kepolisian untuk memperjelas dugaan kasus tersebut yang dianggap telah meresahkan masyarakat.
"Penyidik bertanggung jawab untuk membuat kasus ini menjadi jelas berdasarkan kejadian dan saksi," katanya.
Sebagaimana diketahui, Ravio Patra sempat ditangkap setelah akhirnya dibebaskan lantaran diduga melakukan penghasutan agar publik melakukan penjarahan melalui WhatsApp. Sesaat sebelum ditangkap, Ravio disebut sempat menerima telepon dari dua orang misterius berinisial AKBP HS dan Kol ATD.
Baca Juga
Polisi Dikritik 'Tangkap Dulu, Jadi Saksi Kemudian' di Kasus Ravio Patra
Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus yang terdiri dari SAFEnet, YLBHI, LBH Jakarta, LBH Pers, KontraS, AMAR, ICW, Lokataru, AJAR, Amnesty International Indonesia, ICJR menduga WhatsApp milik Ravio telah diretas orang tak bertanggung jawab untuk menyebarkan pesan provokatif.
Berdasarkan informasi awal yang dapatkan pada Selasa (22/4) sekitar pukul 14.00 WIB, Ravio Patra mengadu kepada SAFEnet kalau ada yang meretas WhatsApp miliknya. (Knu)

