Siang Ini, Jennifer Dunn Dibawa ke Puslabfor Polri


Artis Jeniffer Dunn (kedua kiri) dibawa petugas kepolisian untuk dihadirkan saat rilis pengungkapan kasus narkoba di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (2/1). Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak
MerahPutih.com - Polda Metro Jaya membawa aktris yang juga tersangka kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu, Jennifer Dunn ke Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri di kawasan Kalimalang, Jakarta Timur.
"JD akan dibawa siang ini sekitar jam 12.00 WIB," ujar Direktur Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Suwondo Nainggolan di kantornya, Rabu (3/1)
Suwondo menegaskan, penyidik membawa Jedun ke Puslabfor bukan untuk menjalani rehabilitasi.
"Bukan (rehab). Untuk pemeriksaan rambut," jelas Suwondo.
Pemeriksaan rambut ini dilakukan setelah Jedun ditangkap atas kepemilikan sabu-sabu dirumahnya di Jalan Bangka Xl C, nomor 29, RT 1, RW 10, Pela Mampang, Mampang Prapatan, Jakarta Selatan, Minggu, (31/12) sore.
Penangkapan Jedun ini merupakan hasil pengembangan dari penangkapan seorang pengedar berinisial FS yang menyuplai sabu kepada Jedun.
Selain itu, Polisi juga masih memburu seorang pelaku lain berinisial K yang berperan sebagai bandar dari peredaran barang haram tersebut.
Jedun dan FS dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Juncto Pasal 132 ayat ( 1) Undang- Undang Rl Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan maksimal ancaman hukukan penjara 20 tahun. (ayp)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Polda Metro Jaya Jelaskan Alasan Penetapan Tersangka Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen

Kuasa Hukum Sebut Delpedro Marhaen tak Punya Kuasa untuk Memicu Kerusuhan di Jakarta

Ajukan Penangguhan Penahanan, Tim Advokasi Sebut Delpedro tak Pantas Ditangkap

Polda Metro Jaya Tetapkan 43 Orang sebagai Tersangka Demo Ricuh, 6 Masuk Klaster Penghasut, Sisanya Perusuh

Polisi Minta PPATK Telusuri Aliran Dana ke Para Pelaku Kerusuhan Demo Jakarta

Polda Metro Jaya Geledah Kantor Lokataru Foundation Selama 2 Jam

Total Ada 6 Tersangka di Kasus Direktur Lokataru, Ini Unggahan Delpedro yang Jadi Bukti Polisi

Jadikan Direktur Lokataru Foundation sebagai Tersangka, Polisi: Sudah Sesuai SOP

Polisi Jerat Direktur Lokataru Dengan Pasal Perlindungan Anak dan UU ITE

Direktur Lokataru Dikenakan Pasal Berlapis, Polisi: Tindakannya Memicu Kerusuhan dan Keresahan
