Setya Novanto Sakit, Hakim Skors Sidang

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Desember 2017
Setya Novanto Sakit, Hakim Skors Sidang

Setya Novanto (baju putih) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Majelis Hakim Yanto memutuskan untuk menskors sidang perdana Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Keputusan tersebut, diambil Hakim Yanto untuk memberikan kesempatan pada dokter untuk memeriksa ulang kesehatan Ketua Umum Partai Golkar nonaktif itu.

"Mumpung tim dokter ada, harus diperiksa ulang, untuk memastikan kesehatan beliau. Di sini juga ada klinik, jadi silahkan diperiksa ulang," ujar Yanto di persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

"Jadi sidang saya skors," ucap Ketua Majelis Hakim Yanto.

Sebelumnya, Hakim Yanto menanyakan nama lengkap mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu hingga tiga kali. Namun, pertanyaan tersebut tidak juga dijawab Setnov.

Karena itu, Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Setnov telah berbohong di pengadilan. Hal itu mengacu pada sikap Setnov yang tak mau menjawab pertanyaan hakim dan disebut berpura-pura sakit.

"Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. Sudah dilakukan pemeriksaan. Bagi kami (sikap terdakwa) ini menunjukkan kebohongan," tegas jaksa Irene Putri.

Menyikapi pernyataan itu, kuasa hukum Setnov Maqdir Ismail langsung mengajukan keberatan. Menurut dia, kondisi kesehatan Setnov memang sakit dan patut diperiksa dokter lain.

"Kami mohon diberi kesempatan untuk diperiksa dokter lain," ujar Maqdir.

Mantan Ketua Umum Partai Fraksi Golkar yang sejak awal sidang bungkam kemudian sempat buka suara soal kondisinya. Dia mengaku sejak beberapa hari ini sakit diare.

"Saya empat sampai lima hari kemarin sempat kena diare, tapi dokter KPK tidak memberikan obatnya," ucap Setnov.

Pernyataan tersangka korupsi proyek e-KTP itu langsung dibantah oleh Jaksa Irene. Menurut dia, Setnov tak pernah mengeluhkan sakit diare ke dokter. Setnov, lanjut Irene, hanya mengaku mengalami batuk.

"Dia sempat mengeluh sakitnya batuk. Obat juga sudah dikasih, dan tidak ada keluhan sakit diare," ungkap Irene. (Pon)

Ketua DPR non-aktif Setya Novanto mengaku sakit di persidangan perdananya. Baca juga berita lainnya di: Jaksa KPK Tuding Setya Novanto Pura-pura Sakit

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan