Jaksa KPK Tuding Setya Novanto Pura-pura Sakit

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Desember 2017
Jaksa KPK Tuding Setya Novanto Pura-pura Sakit

Setya Novanto (kedua kiri) memasuki ruangan pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana ketua DPR nonaktif Setya Novanto dalam perkara dugaan korupsi pengadaan e-KTP digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

Setelah Ketua Umum Partai Golkar itu memasuki ruang sidang, Ketua Majelis Hakim Yanto langsung menanyakan kondisi Setnov sebelum sidang dakwaan dimulai.

Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian Irene Putri menghadirkan dokter Johannes Hutabarat, selaku dokter Rutan KPK yang memeriksa Setnov.

Selain itu, jaksa juga menghadirkan tiga dokter lainnya dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) yang juga anggota Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Keempat dokter tersebut mengonfirmasi jika Setnov dalam keadaan sehat.

Selanjutnya, Ketua Majelis Hakim Yanto menanyakan nama lengkap mantan Bendahara Umum Partai Golkar itu hingga tiga kali. Namun, pertanyaan tersebut tidak juga dijawab Setnov.

JPU KPK menyebut Setnov telah berbohong di pengadilan. Hal itu mengacu pada sikap Setnov yang tak mau menjawab pertanyaan hakim dan disebut berpura-pura sakit.

"Kami meyakini terdakwa dalam kondisi sehat dan bisa mengikuti persidangan. Sudah dilakukan pemeriksaan. Bagi kami (sikap terdakwa) ini menunjukkan kebohongan," tegas jaksa Irene Putri.

Menyikapi pernyataan itu, kuasa hukum Setnov Maqdir Ismail langsung mengajukan keberatan. Menurut dia, kondisi kesehatan Setnov memang sakit dan patut diperiksa dokter lain.

"Kami mohon diberi kesempatan untuk diperiksa dokter lain," ujar Maqdir.

Mantan Ketua Fraksi Golkar yang sejak awal sidang bungkam kemudian sempat buka suara soal kondisinya. Dia mengaku sejak beberapa hari ini sakit diare.

"Saya empat sampai lima hari kemarin sempat kena diare, tapi dokter KPK tidak memberikan obatnya," ucap Setnov.

Pernyataan tersangka korupsi proyek e-KTP itu langsung dibantah oleh Jaksa Irene. Menurut dia, Setnov tak pernah mengeluhkan sakit diare ke dokter. Setnov, lanjut Irene, hanya mengaku mengalami batuk.

"Dia sempat mengeluh sakitnya batuk. Obat juga sudah dikasih, dan tidak ada keluhan sakit diare," ungkap Irene. (Pon)

Baca juga berita persidangan Setya Novanto lainnya di: Tiba di Pengadilan Tipikor, Tak Ada Senyuman dari Setya Novanto

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bagikan