Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan terhadap KPK
Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK di keluar gedung KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya status tersangka Setya Novanto digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada Jumat (29/9) lalu.
"Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin," ujar Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Menurut Made, saat ini pihak pengadilan belum melakukan penunjukan Hakim Tunggal. Sehingga belum ada jadwal sidang untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Usai menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto, hingga kini KPK masih memburu Ketua Umum Partai Golkar itu. Pasalnya, tim penyidik KPK tak menemukan Setya Novanto ketika menyambangi rumahnya di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.
Lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo cs itu pun mengimbau mantan Ketua Fraksi Golkar itu untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto di: Polisi Tak Akan Bantu KPK Cari Setya Novanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Yakin Hakim Praperadilan Buronan Korupsi E-KTP Paulus Tannos Akan Tolak Gugatan Berdasarkan SEMA
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Delpedro Kalah Praperadilan, Ibunya Histeris: Anakku Tak Bersalah, Ku Tuntut di Akhirat
Kalah Praperadilan, Status Aktivis Delpedro Marhaen Tetap Tersangka
Ayah Nadiem Makarim Sebut Anaknya Kuat Banget, Bisa Bertahan Lama
Begini Respons Istri Nadiem Mengetahui Upaya Praperadilan Sang Suami Mentah di Tangan Hakim
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka
Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem
Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober
KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos