Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan terhadap KPK


Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK di keluar gedung KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya status tersangka Setya Novanto digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada Jumat (29/9) lalu.
"Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin," ujar Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).
Menurut Made, saat ini pihak pengadilan belum melakukan penunjukan Hakim Tunggal. Sehingga belum ada jadwal sidang untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.
Usai menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto, hingga kini KPK masih memburu Ketua Umum Partai Golkar itu. Pasalnya, tim penyidik KPK tak menemukan Setya Novanto ketika menyambangi rumahnya di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.
Lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo cs itu pun mengimbau mantan Ketua Fraksi Golkar itu untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya.
Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).
"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.
Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.
Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)
Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto di: Polisi Tak Akan Bantu KPK Cari Setya Novanto
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sidang Perdana Praperadilan, Kubu Nadiem Beberkan Kejanggalan Penetapan Tersangka

Mantan Pimpinan KPK Hingga Pendiri Tempo Mengajukan Diri Sebagai 'Amicus Curiae' Sidang Praperadilan Nadiem Makariem

Sidang Perdana Praperadilan Tersangka Nadiem Makarim Vs Kejagung Jumat 3 Oktober

KPK Buka Tersangka Rudy Tanoe Perkaya Perusahaannya Rp 108 M dari Kasus Korupsi Bansos

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Perjuangan PK Silfester Matutina Berakhir Tragis, Gugur Karena Surat Sakit yang Bikin Miris

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
