Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan terhadap KPK

Luhung SaptoLuhung Sapto - Kamis, 16 November 2017
Setya Novanto Kembali Ajukan Praperadilan terhadap KPK

Ketua DPR Setya Novanto diperiksa KPK di keluar gedung KPK seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua DPR RI Setya Novanto kembali mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dirinya dengan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan

Diketahui, gugatan praperadilan ini merupakan yang kedua setelah sebelumnya status tersangka Setya Novanto digugurkan oleh Hakim Tunggal Ceppy Iskandar pada Jumat (29/9) lalu.

"Benar (ajukan praperadilan), terdaftar dengan nomor perkara 133/Pid.Pra/2017/PN JKT.SEL. Pengajuannya Rabu (15/11) kemarin," ujar Humas PN Jaksel, I Made Sutrisna saat dikonfirmasi, Kamis (16/11).

Menurut Made, saat ini pihak pengadilan belum melakukan penunjukan Hakim Tunggal. Sehingga belum ada jadwal sidang untuk tersangka kasus korupsi proyek pengadaan e-KTP.

Usai menerbitkan surat perintah penangkapan terhadap Setya Novanto, hingga kini KPK masih memburu Ketua Umum Partai Golkar itu. Pasalnya, tim penyidik KPK tak menemukan Setya Novanto ketika menyambangi rumahnya di Jalan Wijaya XIII No 19, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, pada Rabu (15/11) malam.

Lembaga antirasuah pimpinan Agus Rahardjo cs itu pun mengimbau mantan Ketua Fraksi Golkar itu untuk menyerahkan diri agar memudahkan penanganan kasus korupsi proyek e-KTP yang menjerat dirinya.

Sebelumnya, Ketua DPR Setya Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi proyek pengadaan Kartu Tanda Penduduk berbasis elektronik (e-KTP) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pengumuman penetapan tersangka Setnov disampaikan Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (10/11).

"Setelah proses penyelidikan dan terdapat bukti permulaan yang cukup dan melakukan gelar perkara akhir Oktober 2017, KPK menerbitkan surat perintah penyidikan pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI," ujar Saut.

Setya Novanto diduga menguntungkan diri sendiri atau korporasi sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 Triliun dari nilai paket pengadaan senilai Rp 5,9 Triliun dalam pengadaan paket penerapan e-KTP tahun 2011-2012.

Dia disangka melanggar Pasal 2 Ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (Pon)

Baca juga berita lainnya terkait Setya Novanto di: Polisi Tak Akan Bantu KPK Cari Setya Novanto

#Setya Novanto #Pengadilan Negeri Jakarta Selatan #Praperadilan
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
PN Jakarta Selatan akan menggelar sidang perdana dua gugatan praperadilan eks Jampidsus Febrie Adriansyah pada 18 dan 19 Agustus 2026.
Wisnu Cipto - Kamis, 06 Agustus 2026
Hakim dan Jadwal Praperadilan Eks Jampidsus Febrie Sudah Keluar, Digelar Setelah HUT RI
Indonesia
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Richard Edwin Basoeki.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 Agustus 2026
Sidang Praperadilan Febrie Adriansyah Digelar Usai Hari Kemerdekaan
Indonesia
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah memiliki hak mengajukan praperadilan karena hal tersebut telah diatur dalam Pasal 1 angka 15 KUHAP.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Kortastipidkor Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Mantan  Jampidsus Febrie Adriansyah
Indonesia
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Tim kuasa hukum Febrie Adriansyah akan mengajukan dua gugatan praperadilan secara terpisah untuk menguji keabsahan penetapan tersangka, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Kuasa Hukum Febrie Adriansyah Ajukan 2 Gugatan Praperadilan ke Kejaksaan Agung dan Polri
Indonesia
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Tim kuasa hukum juga mempertanyakan kejelasan dasar hukum yang digunakan dalam penetapan tersangka terhadap Febrie.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 Agustus 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Ajukan Praperadilan
Indonesia
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Polda Metro Jaya mengajak seluruh pihak untuk bersama-sama menghormati putusan Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan sebagian permohonan gugatan praperadilan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Hakim Kabulkan Praperadilan Roy Suryo, Penangkapan dan Penggeledahan Dinilai Tidak Sah
Indonesia
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
PN Jakarta Selatan menetapkan putusan praperadilan Roy Suryo terkait penangkapan dan penggeledahan oleh Polda Metro Jaya akan dibacakan 7 Juli 2026.
Wisnu Cipto - Senin, 29 Juni 2026
Vonis Praperadilan Penangkapan Roy Suryo Diketok 7 Juli, Simak Urutan Sidangnya!
Indonesia
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Roy Suryo mengajukan praperadilan ke PN Jaksel terkait penggeledahan rumahnya. Sidang tersebut digelar Senin (29/6).
Soffi Amira - Senin, 29 Juni 2026
Roy Suryo Gugat Polda Metro Jaya, Penggeledahan Rumahnya Disebut Tidak Sah
Indonesia
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunjuk Hakim Tunggal I Ketut Darpawan untuk memimpin sidang praperadilan Roy Suryo terkait kasus ijazah Jokowi. Sidang perdana digelar 29 Juni 2026.
Wisnu Cipto - Rabu, 24 Juni 2026
Digelar 29 Juni, Hakim Ketut Pimpin Sidang Praperadilan Roy Soryo Vs Polda Metro
Indonesia
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Hakim menilai KPK telah bertindak sewenang-wenang dalam menetapkan Indra sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Selasa, 14 April 2026
Dasar Hakim Gugurkan Status Tersangka Sekjen DPR, KPK Baru Kumpulkan Bukti Belakangan
Bagikan