Setnov Tersangka, Berharap KPK dan DPR Tak Saling Bunuh
Sekjen Partai Golkar Idrus Marham. (Foto: MP/Fadli Vettel)
MerahPutih - Sekjen Partai Golkar Idrus Marham berharap, hubungan DPR dan KPK tetap berjalan harmonis pasca penetapan Setya Novanto sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan e-KTP.
Menurutnya, penetapan Setnov sebagai tersangka tidak boleh menjadikan kedua lembaga itu saling curiga dan bermusuhan.
"Kita harus membangun saling kepercayaan antar lembaga dan komunikasi antar lembaga harus harmonis, tidak boleh curiga itu yang kita inginkan," kata Idrus di Gedung Parlemen Jakarta, Selasa (18/7).
Idrus menyebut, hubungan KPK dan DPR tidak boleh dibangun atas dasar paradigma permusuhan dan perlawanan. Jika itu terjadi, lanjutnya, maka pasti komunikasi yang terbangun adalah ada yang harus mati dan ada yang harus dibunuh.
"Hubungan DPR dan KPK tidak boleh dilaksanakan dengan paradigma permusuhan, perlawanan, karena bila itu dijadikan sebagai dasar komunikasi maka pasti dikembangkan harus ada yang dibunuh dan harus ada yang mati. Itu tidak boleh terjadi," terangnya.
Oleh sebab itu, ia berpendapat penetapan Setnov tersangka tidak akan mempengaruhi kerja- kerja lembaga terkait.
"Saya kira kata kuncinya saling percaya dan saling menghormati," tuntasnya. (Fdi).
Baca juga berita terkait berikut ini: Setnov Tersangka, Yusril: Ketua Partai Lain Juga Bisa
Bagikan
Berita Terkait
Tersenyum saat Tiba di KPK setelah Terjaring OTT, Maidi: Doakan Saya Sehat
Momen Wali Kota Madiun Maidi Tiba di Gedung Merah Putih usai Terjaring OTT KPK
KPK Gelar OTT di Pati: Bupati Sudewo Diamankan, Masih Jalani Pemeriksaan
Kasus Fee Proyek dan Dana CSR, Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Terima Gratifikasi Rp 3,36 Miliar dan Motor Ducati
Wali Kota Madiun Terjaring OTT KPK, Diduga Terlibat Kasus Fee Proyek
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer Didakwa Peras Pemohon Sertifikat K3 Rp 6,5 Miliar
KPK Kulik Transaksi Pembelian Mobil Mantan Sekjen Kemenaker
Kasus Suap Proyek Bekasi, KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Ono Surono
KPK Duga Bekas Sekjen Kemenaker Terima Rp 12 Miliar dari Pemerasan Tenaga Kerja Asing