Headline

Setnov Sebut Bolak-Balik ke Toilet 20 Kali, JPU: Hanya Dua Kali

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Desember 2017
Setnov Sebut Bolak-Balik ke Toilet 20 Kali, JPU: Hanya Dua Kali

Setya Novanto (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana dugaan korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus e-KTP diwanai perdebatan antara Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Irene Putri.

Pihak terdakwa mengaku tengah sakit diare hingga harus bolak balik ke toilet hingga 20 kali pada Selasa (12/12) kemarin di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, JPU dari KPK Irene Putri menyebut Setnov dalam kondisi sehat sehingga bisa mengikuti persidangan perdana.

"Kami juga konsul dengan dokter dan dokter RSCM. Kami menyampaikan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat. Tadi keluhan disampaikan dia yang bersangkutan (Setnov) diare 20 kali," ujar Irene saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Jaksa Irene membantah pernyataan Setnov soal bolak balik ke toilet hingga 20 kali. Menurut dia, berdasarkan laporan penjaga rutan KPK, Setnov hanya dua kali ke toilet dan bisa tidur dengan nyenyak selama di dalam tahanan.

"Dari laporan pengawal tahanan di rutan, terdakwa dua kali ke toilet pukul 11.00 dan pukul 02.00 WIB. Kami dapat laporan terdakwa tidur dengan cukup nyenyak dari jam 08.00 malam sampai jam 05.00 pagi. Kami minta sidang tetap dilanjutkan," tegas Irene kepada hakim.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menegaskan bahwa ada perbedaan terkait kondisi Setnov dengan yang disampaikan dokter. Dia pun meminta Setnov kembali diperiksa di rumah sakit yang berbeda.

"Senin kami sudah ajukan agar diperiksa di rumah sakit angkatan darat tapi kami nggak dapat respon, bagamanapun juga kesehatan Setya Novanto ini sangat berpengaruh terhadap jalannya sidang," tegas Maqdir. (Pon)

Persidangan Setya Novanto diwarnai perdebatan soal dirinya sedang sakit. Baca juga berita lainnya di: Setya Novanto Sakit, Hakim Skors Sidang

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Febrie Adriansyah meminta dakwaan pemerasan Rp 55 miliar dan TPPU dibatalkan. Ia menyatakan siap kembali mengabdi di Kejaksaan jika dinyatakan tidak bersalah.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Siap Kembali ke Kejaksaan jika Dinyatakan Tidak Bersalah
Indonesia
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Febrie Adriansyah meminta hakim membatalkan surat dakwaan dan membebaskannya dari tahanan. Dalam pembelaan, ia menyinggung prestasi kariernya di Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 14 Oktober 2026
Febrie Adriansyah Minta Dakwaan Dibatalkan dan Dibebaskan dari Tahanan, Singgung Rekam Jejak Tangani Korupsi
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dan TPPU, Febrie Adriansyah bersiap mengikuti sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (7/10/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 07 Oktober 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Sidang Perdana Kasus TPPU di Tipikor Jakarta
Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Jaksa KPK meyakni, terdakwa Fadia diduga memerintahkan sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Pekalongan untuk memenangkan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) dalam pengadaan tenaga alih daya
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
Terima Gratifikasi Penyediaan Tenaga Outsourcing, Bupati Pekalongan Fadia Dituntut 5 Tahun
Indonesia
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menolak perlawanan eks Menag Yaqut Cholil Qoumas dalam kasus dugaan korupsi kuota haji.
Wisnu Cipto - Kamis, 27 Agustus 2026
Eks Menag Yaqut Kalah di Putusan Sela, Sidang Korupsi Kouta Haji Masuk Pokok Perkar
Indonesia
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Jaksa KPK menilai dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 tak hanya merugikan negara Rp622 miliar, tetapi juga berdampak pada hak masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Bukan Cuma Kerugian Rp 622 Miliar, Jaksa Ungkap Dampak Dugaan Korupsi Kuota Haji pada Jemaah
Indonesia
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Mantan Direktur Utama PGN, Hendi Prio Santoso, divonis 4 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi jual beli gas. Kasus ini merugikan negara Rp255 miliar.
Wisnu Cipto - Kamis, 20 Agustus 2026
Negara Rugi Rp 255 Miliar, Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso Divonis 4 Tahun Bui
Indonesia
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Pertimbangan keselamatan jemaah menjadi dasar utama keputusan Yaqut membagi kuota haji tambahan menjadi 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Agustus 2026
Pengacara Sebut PN Tipikor Tidak Berhak Adili Yaqut, Kasus Hanya Masalah Administrasi Negara
Indonesia
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji dan mempertanyakan kerugian negara Rp 622 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
Bongkar Kejanggalan Kasus Kuota Haji, Yaqut: Saya Tidak Pernah Terima Satu Rupiah Pun
Bagikan