Headline

Setnov Sebut Bolak-Balik ke Toilet 20 Kali, JPU: Hanya Dua Kali

Luhung SaptoLuhung Sapto - Rabu, 13 Desember 2017
Setnov Sebut Bolak-Balik ke Toilet 20 Kali, JPU: Hanya Dua Kali

Setya Novanto (kiri) berbicara dengan kuasa hukumnya pada sidang perdana di gedung Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (13/12). (ANTARA FOTO/Wahyu Putro A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Sidang perdana dugaan korupsi e-KTP dengan agenda pembacaan surat dakwaan kasus e-KTP diwanai perdebatan antara Ketua DPR nonaktif Setya Novanto dengan Jaksa Penuntut Umum dari KPK Irene Putri.

Pihak terdakwa mengaku tengah sakit diare hingga harus bolak balik ke toilet hingga 20 kali pada Selasa (12/12) kemarin di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, JPU dari KPK Irene Putri menyebut Setnov dalam kondisi sehat sehingga bisa mengikuti persidangan perdana.

"Kami juga konsul dengan dokter dan dokter RSCM. Kami menyampaikan kondisi terdakwa dalam keadaan sehat. Tadi keluhan disampaikan dia yang bersangkutan (Setnov) diare 20 kali," ujar Irene saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Yanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu (13/12).

Jaksa Irene membantah pernyataan Setnov soal bolak balik ke toilet hingga 20 kali. Menurut dia, berdasarkan laporan penjaga rutan KPK, Setnov hanya dua kali ke toilet dan bisa tidur dengan nyenyak selama di dalam tahanan.

"Dari laporan pengawal tahanan di rutan, terdakwa dua kali ke toilet pukul 11.00 dan pukul 02.00 WIB. Kami dapat laporan terdakwa tidur dengan cukup nyenyak dari jam 08.00 malam sampai jam 05.00 pagi. Kami minta sidang tetap dilanjutkan," tegas Irene kepada hakim.

Menanggapi hal tersebut, kuasa hukum Setnov, Maqdir Ismail menegaskan bahwa ada perbedaan terkait kondisi Setnov dengan yang disampaikan dokter. Dia pun meminta Setnov kembali diperiksa di rumah sakit yang berbeda.

"Senin kami sudah ajukan agar diperiksa di rumah sakit angkatan darat tapi kami nggak dapat respon, bagamanapun juga kesehatan Setya Novanto ini sangat berpengaruh terhadap jalannya sidang," tegas Maqdir. (Pon)

Persidangan Setya Novanto diwarnai perdebatan soal dirinya sedang sakit. Baca juga berita lainnya di: Setya Novanto Sakit, Hakim Skors Sidang

#Setya Novanto #Korupsi E-KTP #Pengadilan Tipikor
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan korupsi dalam digitalisasi pendidikan pengadaan laptop Chromebook Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim Jalani Sidang Lanjutan di PN Tipikor Jakarta
Berita Foto
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kemenaker, Immanuel Ebenezer di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (19/1/2026).
Didik Setiawan - Senin, 19 Januari 2026
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Jalani Sidang Pembacaan Dakwaan di PN Tipikor Jakarta
Indonesia
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Pihaknya menginginkan alat bukti, termasuk LHP kerugian negara dalam perkara tersebut, hanya dihadirkan di dalam persidangan, bukan di luar persidangan.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Alasan Jaksa Ogah Berikan Hasil Audit BPKP Soal Kerugiaan Dugaan Korupsi Nadiem
Indonesia
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Nadiem menegaskan dana tersebut merupakan transaksi korporasi yang terdokumentasi di PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB).
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Didakwa Memperkaya Diri Rp 809 Miliar, Nadiem: Tak Sepeser pun Masuk Kantong Saya
Indonesia
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Terdakwa Nadiem melakukan perbuatan tersebut bersama sejumlah pihak lainnya, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan
Wisnu Cipto - Senin, 05 Januari 2026
Nadiem Didakwa Rugikan Negara Rp 2,18 Triliun di Kasus Chromebook, Begini Rinciannya
Indonesia
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
JPU dalam sidang pembacaan surat dakwaan mengungkapkan sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar Amerika Serikat.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Jaksa Sebut Nadiem Terima Rp 809,56 Miliar Didugaan Korupsi Chromebook, Buktinya Laporan LHKPN
Indonesia
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Penundaan dilakukan karena Nadiem masih dibantarkan (penangguhan masa penahanan) karena sakit.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 16 Desember 2025
Sidang Perdana Chromebook Ditunda, Nadiem Sakit
Indonesia
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Nadiem Makarim baru menjalani operasi Jumat 12 Desember 2025 pekan lalu karena terjadi infeksi hingga keluar darah.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Habis Operasi, Terdakwa Nadiem Makarim Kemungkinan Absen Sidang Pertama
Indonesia
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Pendiri Go-Jek itu akan duduk sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019-2022.
Wisnu Cipto - Selasa, 16 Desember 2025
Hari Ini Nadiem Makarim Jadi Terdakwa Kasus Korupsi, Jalani Sidang Perdana di Tipikor
Indonesia
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Pelimpahan berkas ke Pengadilan Tipikor diklaim seluruh proses penyidikan dan penuntutan telah dilakukan secara cermat, profesional, dan berdasarkan bukti.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Nadiem Dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat, Jaksa Klaim Punya Bukti Kuat
Bagikan