Serikat Pekerja Minta Gaji Rp3,7 Juta, Investor Ancam Datangkan Buruh Vietnam

Luhung SaptoLuhung Sapto - Jumat, 04 Desember 2015
Serikat Pekerja Minta Gaji Rp3,7 Juta, Investor Ancam Datangkan Buruh Vietnam

Buruh memproduksi tekstil di Pabrik Sritex, Sukoarjo, Jawa Tengah, Jumat (13/2). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih Bisnis - Aksi unjuk rasa buruh menolak Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tentang Pengupahan membuat pengusaha tekstil naik pitam. Di tengah desakan serikat pekerja yang menuntut Upah Minimum Regional (UMP) 2016 sebesar Rp3,7 juta, pengusaha ini balik mengancam akan mendatangkan tenaga kerja dari Vietnam. 

Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API) Benny Soetrisno mengatakan upah buruh asal Vietnam memang lebih mahal ketimbang di Indonsia. Akan tetapi, jika produktivitas pekerja asal Vietnam lebih tinggi daripada Indonesia maka ia lebih memilih mempekerjakan buruh asal Vietnam.

"Biarpun lebih mahal tapi kalau dilihat produktivitas kerja jadi lebih murah," kata Benny di Jakarta, Kamis (3/12). 

Menurutnya, aksi unjuk rasa yang sering dilakukan serikat pekerja tidak produktif. 

"Sebenarnya gaji sama saja karena dia kan seminggunya 48 jam kalau kita seminggu 40 jam. Mereka juga tidak boleh demo, kalau kita kan boleh demo," ujarnya.   

Investor bisa melakukan dua hal, yakni merelokasi pabriknya ke luar negeri atau mendatangkan tenaga kerja dari luar negeri. 

"Iya bisa ada kemungkinan pengusaha memilih menggunakan tenaga kerja Vietnam atau bisa juga pabriknya yang dipindahkan ke sana kalau pemerintah tidak mengawasi," tukasnya. 

Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menjelaskan PP Nomor 78 sudah mengakomodir semua pihak, mulai dari pekerja, dunia usaha, bahkan bagi masyarakat yang belum bekerja sekalipun.

Berdasarkan perhitungan pemerintah, rumus baru UMP akan dihitung dengan menambahkan besaran UMP tahun berjalan dengan hasil kali antara UMP tahun berjalan dengan penjumlahan inflasi dengan pertumbuhan ekonomi nasional.

Jakarta UMP Rp2,7 juta pada tahun 2015, tahun 2016 nanti UMP nya Rp2,7 juta + (Rp2,7 juta x inflasi 5 persen + pertumbuhan ekonomi 5 persen) jadinya Rp2,97 juta.

"Saya sudah katakan ini kebijakan yang sudah mengakomodir semua pihak, mulai dari pekerja, dunia usaha, bahkan mereka yang belum bekerja juga kami coba masukkan pasar kerja. Saya harap ini diterima supaya tidak gaduh terus. Kita juga tidak ingin memaksakan kehendak, kita juga akan memberikan terbaik bagi perusahaan," katanya. (rfd)

BACA JUGA:

  1. Komite Buruh Yogyakarta Tolak PP Pengupahan
  2. Sebelum Pertemuan OPEC Harga Minyak Naik
  3. IHSG Dibuka Melemah 24,29 Poin
  4. Akhir Pekan, Rupiah Menguat Tipis
  5. Diskon 30 Persen Tarif Listrik bagi Industri Tak Membantu

 

#Ketua Dewan Pembina Asosiasi Pertekstilan Indones #PP No 78 Tentang Pengupahan #Upah Buruh
Bagikan
Ditulis Oleh

Luhung Sapto

Penggemar Jones, Penjelajah, suka makan dan antimasak

Berita Terkait

Indonesia
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Rano Karno memandang kaum pekerja sebagai elemen vital yang menentukan arah ekonomi daerah
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
Rano Karno Pertegas Pemprov DKI Pro ke Buruh, Tuntut Ruang Dialog Konstruktif demi Keadilan Pekerja Ibu Kota
Indonesia
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Di Indonesia sendiri, sejarah perjuangan buruh juga memiliki perjalanan panjang sejak masa kolonial ketika buruh mengalami berbagai bentuk penindasan, termasuk kerja paksa dan upah yang tidak manusiawi
Angga Yudha Pratama - Minggu, 03 Mei 2026
PDIP Suarakan Perlawanan Terhadap Eksploitasi Buruh, Masih Banyak Terjepit Upah Tak Layak
Indonesia
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) pada November 2025 sebesar 4,74 persen, turun 0,11 persen poin dibanding Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 05 Februari 2026
BPS Laporkan Rata-Rata Upah Buruh Pada 2025 Sebesar Rp 3,33 Juta Rupiah
Indonesia
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
sektor swasta bisa berkontribusi mendongkrak pendapatan kelas menengah bawah dengan menyerap mereka sebagai tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 15 Januari 2026
Tingkat Pendapatan Kelas Menengah Bawah Terus Menurun
Indonesia
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Saat Gubernur DKI Jakarta hanya memutuskan upah minimum Rp 5,73 juta, menurutnya, hal itu menunjukkan kesenjangan sosial.
Dwi Astarini - Kamis, 08 Januari 2026
Kalah Gede Ketimbang Buruh Panci di Karawang dan Pekerja di Vietnam, Presiden KSPI: Harusnya Gaji UMP Jakarta Rp 6 Juta per Bulan
Indonesia
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Respati menegaskan pihaknya terbuka untuk semua orang berhak menyampaikan pendapatnya diskusi dengan semua pihak.
Dwi Astarini - Selasa, 30 Desember 2025
Serikat Pekerja Solo Ancam Demo Kecewa UMK, Walkot Respati: Semua Berhak Menyampaikan Pendapat
Indonesia
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
UMP Jakarta 2026 dinilai terlalu kecil. Presiden Partai Buruh, Said Iqbal mengatakan, bahwa gaji di Sudirman lebih kecil dibanding Karawang.
Soffi Amira - Senin, 29 Desember 2025
UMP Jakarta 2026 Dianggap Terlalu Kecil, Presiden Partai Buruh: Gaji di Sudirman Lebih Kecil dari Pabrik Panci Karawang
Indonesia
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Kenaikan sebesar 6,17 persen yang ditetapkan saat ini telah habis tergerus oleh laju inflasi dan kenaikan harga barang pokok.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 29 Desember 2025
Hari Ini Buruh Turun ke Jalan Protes Hasil Ketusan Upah Minimum
Indonesia
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Penetapan UMP tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025. Dalam aturan tersebut, indeks alfa ditetapkan pada kisaran 0,5 hingga 0,9.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Besaran Upah Minimum Diprotes Buruh, Ini Alasan Menko Perekonomian Soal Indeks Alfa
Indonesia
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari UMK Tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 25 Desember 2025
Begini Upah Minimum dan Sektoral di Jabar, Tertinggi Bekasi Rp 6 Juta
Bagikan