Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati

Dwi AstariniDwi Astarini - Rabu, 06 November 2024
Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati

Sejumlah elemen buruh dari sejumlah wilayah Jakarta menggelar aksi demonstrasi di halaman Balai Kota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (foto: MerahPutih.com/Asropih).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal sepakat Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang upah minimum buruh perlu dibahas secara hati-hati untuk kepentingan pengusaha dan buruh. Hal itu disampaikan Said Iqbal saat menyoroti kekosongan hukum terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal upah minimum.
?
“Sepanjang disepakati para pihak. Kami setuju membahas hati-hati, detail, dan penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh,” ujar Iqbal di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
?
Said Iqbal mengatakan pihaknya bersepakat permenaker tentang kebijakan upah minimum tidak harus dikeluarkan 21 November.
?
“Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan post major, dengan keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” tuturnya.

Baca juga:

Begini Mekanisme Penetapan Upah Minimun Sektoral


?
Menurutnya, hal yang berkaitan dengan hukum bakal dibahas terlebih dahulu oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
?
Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan MK. “Pemerintah dan DPR menyatakan sesuai keputusan MK tidak lagi memberlakukan. Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini,” ungkapnya.
?
Ia juga meminta semua pihak tenang dan bersabar. Pasalnya, PP 51 sudah tak berlaku lagi sehingga tidak ada lagi batas atas dan bawah.
?
“Tidak ada lagi Pasal 26A PP nomor 51 2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum,” pungkasnya.(Pon)

Baca juga:

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.

#Partai Buruh #Upah Minimum Kerja
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Posisi yang kemungkinan akan diemban Said Iqbal berkaitan dengan bidang yang selama ini menjadi fokus perjuangannya, yakni isu buruh dan tenaga kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 05 Juni 2026
Presiden Partai Buruh Said Iqbal Dikabarkan Bakal Masuk Kabinet Merah Putih
Indonesia
Ratusan Ribu Buruh Siap Turun di May Day 2026, Bawa 8 Tuntutan ke DPR
Ratusan ribu buruh siap turun di May Day 2026. Mereka akan membawa delapan tuntutan ke DPR.
Soffi Amira - Jumat, 17 April 2026
Ratusan Ribu Buruh Siap Turun di May Day 2026, Bawa 8 Tuntutan ke DPR
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Indonesia
Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Presiden Partai Buruh, Said Iqbal menilai, jika Pilkada dilakukan melalui DPRD, potensi politik transaksional justru semakin besar.
Frengky Aruan - Minggu, 04 Januari 2026
Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat
Indonesia
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
UMK Solo 2026 hanya naik Rp 153 ribu. Serikat pekerja Solo pun mengaku kecewa berat.
Soffi Amira - Rabu, 24 Desember 2025
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
Indonesia
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Pemerintah Provinsi Jateng juga menyiapkan sejumlah kebijakan pendukung yang berpihak pada buruh, antara lain penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Koperasi Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Desember 2025
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Saat ini pembahasan UMP 2026 belum final karena masih ada perbedaan pendapat antara kelompok buruh dengan kelompok pengusaha.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 08 Desember 2025
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Indonesia
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Pengumuman besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 ditargetkan sebelum 31 Desember 2025 agar dapat diterapkan mulai Januari 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 Desember 2025
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
Bagikan