Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati


Sejumlah elemen buruh dari sejumlah wilayah Jakarta menggelar aksi demonstrasi di halaman Balai Kota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (foto: MerahPutih.com/Asropih).
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal sepakat Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang upah minimum buruh perlu dibahas secara hati-hati untuk kepentingan pengusaha dan buruh. Hal itu disampaikan Said Iqbal saat menyoroti kekosongan hukum terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal upah minimum.
?
“Sepanjang disepakati para pihak. Kami setuju membahas hati-hati, detail, dan penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh,” ujar Iqbal di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
?
Said Iqbal mengatakan pihaknya bersepakat permenaker tentang kebijakan upah minimum tidak harus dikeluarkan 21 November.
?
“Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan post major, dengan keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” tuturnya.
Baca juga:
?
Menurutnya, hal yang berkaitan dengan hukum bakal dibahas terlebih dahulu oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
?
Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan MK. “Pemerintah dan DPR menyatakan sesuai keputusan MK tidak lagi memberlakukan. Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini,” ungkapnya.
?
Ia juga meminta semua pihak tenang dan bersabar. Pasalnya, PP 51 sudah tak berlaku lagi sehingga tidak ada lagi batas atas dan bawah.
?
“Tidak ada lagi Pasal 26A PP nomor 51 2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Harga Bahan Pokok Melambung Tinggi hingga Daya Beli Lesu, Buruh Minta Upah Minimum Naik 10,5 Persen pada Tahun Depan

Partai Buruh Dukung Pemisahan Pemilu dan Pilkada, Putusan MK Mengikat

Partai Buruh Ajukan Uji Materi Minta Ambang Batas Parlemen Dihapus Pada Pemilu 2029

Bikin Pekerja Kena PHK, Buruh Akan Demo Besar-besaran Tolak Kesepakatan Dagang Indonesia-AS

Tuntutan Buruh saat May Day, Hapus Pekerja Outsourcing dan Minta Upah Layak

Gelombang PHK Landa Indonesia, Wamenaker Klaim Masih Banyak Lapangan Kerja Tersedia

Dasar Pemerintah Tetapkan Upah Minumum Naik 6,5 Persen
