Serikat Buruh Sepakat Permenaker Upah Minimum Dibahas Hati-Hati
Sejumlah elemen buruh dari sejumlah wilayah Jakarta menggelar aksi demonstrasi di halaman Balai Kota DKI Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat. (foto: MerahPutih.com/Asropih).
MERAHPUTIH.COM - PRESIDEN Partai Buruh Said Iqbal sepakat Peraturan Menteri Tenaga Kerja tentang upah minimum buruh perlu dibahas secara hati-hati untuk kepentingan pengusaha dan buruh. Hal itu disampaikan Said Iqbal saat menyoroti kekosongan hukum terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal upah minimum.
?
“Sepanjang disepakati para pihak. Kami setuju membahas hati-hati, detail, dan penuh keseimbangan antara kepentingan pengusaha dan buruh,” ujar Iqbal di kompleks parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (6/11).
?
Said Iqbal mengatakan pihaknya bersepakat permenaker tentang kebijakan upah minimum tidak harus dikeluarkan 21 November.
?
“Bisa saja akhir Desember, menjelang 1 hari pemberlakuan. Boleh. Ini kan post major, dengan keputusan MK dikeluarkan ketika proses perundingan upah sedang dijalankan,” tuturnya.
Baca juga:
?
Menurutnya, hal yang berkaitan dengan hukum bakal dibahas terlebih dahulu oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas.
?
Ia juga mengatakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 tahun 2023 tentang Pengupahan sudah tidak berlaku pascaputusan MK. “Pemerintah dan DPR menyatakan sesuai keputusan MK tidak lagi memberlakukan. Mudah-mudahan buruh di seluruh Indonesia mendengar ini,” ungkapnya.
?
Ia juga meminta semua pihak tenang dan bersabar. Pasalnya, PP 51 sudah tak berlaku lagi sehingga tidak ada lagi batas atas dan bawah.
?
“Tidak ada lagi Pasal 26A PP nomor 51 2023 yang menyatakan kenaikan upah hanya alfa dikalikan pertumbuhan ekonomi kalau dia konsumsi rata-ratanya di bawah upah minimum,” pungkasnya.(Pon)
Baca juga:
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Partai Buruh Tolak Pilkada Melalui DPRD, Dukung Pemilihan Langsung oleh Rakyat
UMK Solo 2026 Hanya Naik Rp 153 Ribu, Serikat Pekerja Kecewa Berat
Upah Minimum Jateng Ditetapkan Rp2.327.386 Hanya Naik Rp 158.037
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Gubernur Pramono: UMP 2026 Belum Final, Masih Ada Beda Pendapat
Survei Kebutuhan Hidup Layak Rampung, Bakal Jadi Basis Penentuan Upah Minimum
UMP dan UMSP Jateng 2026 Ditetapkan 8 Desember
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu