Serat Candrarini, Pedoman Perempuan Jawa Menghadapi Poligami

Yudi Anugrah NugrohoYudi Anugrah Nugroho - Kamis, 12 Oktober 2017
Serat Candrarini, Pedoman Perempuan Jawa Menghadapi Poligami

Para perempuan Jawa sedang mengurus pekerjaan rumah tangga, mencuci baju, pada tahun 1927. (tropenmuseum)

Ukuran:
14
Font:
Audio:

DEWI Wara Sumbadra, putri Raja Basudewa di Mandura, adik Sri Baladewa dan Sri Kresna, merupakan perempuan utama, sederhana berhias namun sedap dipandang, penuh senyum, tenang pembawaannya, halus tutur katanya, pemaaf, setia dan bakti kepada suami, tidak pernah menolak kehendak suami, serta sikapnya terhadap para madu (istri lain sang suami) tak memiliki syak wasangka, tulus lahir batin, dan penuh pengertian.

Sosok Dewi Sumbadra, serta keempat istri Arjuna lainnya, seperti Dewi Manuhara, Ratna Palupi, Retna Gandawati, dan Srikandi tampil pada teks Serat Candrarini, sebagai gambaran ideal sikap nrima dan setia perempuan Jawa saat dimadu.

Serat Candrarini, menurut Prof. Parwatri Wahjono pada “Sastra Wulang dari Abad XIX: Serat Candrarini Suatu Kajian Budaya,” dimuat Makara, Vol 8 No 2, Agustus 2004, merupakan pesan Susuhunan Paku Buwana IX melalui deksripsi model perempuan idaman dengan melukiskan kecantikan wajah, sex-appeal, dan budi pekerti luhur kelima istri Arjuna, agar menjadi pedoman bagi perempuan Jawa ketika dimadu.

Karya sastra Jawa berbentuk tembang macapat, digubah seorang pujangga istana pada 1792 AJ atau 1863 Masehi tersebut, merupakan sastra wulang (pengetahuan) berisi ajaran-ajaran perempuan Jawa menghadapi suami, anak, para abdi, juga kepada sesama istri dalam kehidupan sehari-hari.

Di masa karya sastra etik didaktik tersebut ditulis, poligami menjadi hal lumrah dan praktiknya tak hanya berada di dalam keraton. Perempuan saat itu sekadar menjadi subordinat lelaki, terkenal dengan konsep 'kanca wingking' (teman di belakang). Perannya sebatas mengurus dapur, sumur, dan kasur. Tugas perempuan paling utama tak lain mengabdi pada lelaki.

Perempuan bahkan harus menjaga kelestarian rumah tangganya meski dimadu, karena seturut Serat Candrarini, perbuatan paling nista seorang perempuan ketika tak berhasil merawat pernikahannya, alias bercerai.

Awit jenenging wanudya, pegat denya palakrami, nistha, nisr kadarmanira, wigar denira dumadi, sami lan mangun teki, kang badhar subratanipun, punggel kaselan cipta, (Yang disebut perempuan, bila dia bercerai menjadi sangat hina, hilang segala keutamaannya, tidak memenuhi kodratnya sebagai perempuan, seumpama orang bertapa, gagalah samadinya),” termuat pada pupuh 1 bait 3.

Meski menjadi selir, atau istri kedua dan seterunya, para perempuan harus taat dan berbakti pada suami, dan juga kepada sesama istri harus besikap selaik saudara kandung. “Mring maru kadi sudhara, rumesep tan walang ati, legawa anrusing batin, (Terhadap madunya sikapnya seperti kepada saudara sendiri, tidak mempunyai syak wasangka, hatinya mulus tulus hingga ke batin),” tersua pada pupuh II bait 3.

Menjadi madu pun tak boleh sering mengeluh, protes tehadap keadaan, apalagi marah. “Kinawruhan maru sasikune, winaweka winoran memanis, yen rengat pinlim-ping ing wicara arum, (Para madunya tahu kalau marah selalu ditutupi dengan kata-kata halus, demikian pula kalau kecewa),” termuat pada pupuh V bait 5.

Jelas nampak bila Serat Candrarini, lanjut Parwatri, lahir di lingkungan paseliran, alam kuno, dan kolot. Sampai pada tahun 1930-an, karya sastra Jawa masih mengusung tema permaduan pada sastra wulang, seperti Wulang Estri (1816), Wulang Putri, Wulang Wanita (bagian Serat Wira Iswara, 1878), Serat Menak Cina (1934), Bab Kodrating Tiyang Gesang Tuwin Bab Madikaning Wanita (1939), Jalu dan Wanita (1930), dan lainnya.

Lantas, apakah Serat Candrarini masih bisa digunakan bagi perempuan Jawa masa kini?

Serat Candrarini, serunut Parwatri, sangat tidak relevan untuk jaman sekarang, karena sebagai manusia kini lebih maju, berpendidikan, sehingga praktik poligami justru menjadi tabu. “Pria dan wanita kini sudah lebih beradab. Seharusnya tidak ada poligami lagi,” tutup Parwatri. (*)

#Poligami #Hidup Berpoligami #Perempuan Jawa #Sejarah Jawa
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Norma yang dijadikan acuan dalam penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025 sudah ada di undang-undang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Tegaskan Pergub 2/2025 Tak Cuma Urus Poligami, Ada Keluarga yang Perlu Dilindungi
Indonesia
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Menteri Tito buka suara soal polemik Pergub Nomor 2 Tahun 2025 yang diterbitkan Pj Teguh Setyabudi, di mana Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI diperbolehkan berpoligami.
Frengky Aruan - Senin, 20 Januari 2025
Dapat Penjelasan dari Pj Teguh, Menteri Tito Tanggapi Polemik ASN DKI Boleh Poligami
Indonesia
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Bima Arya: dikeluarkannya Pergub Nomor 2 Tahun 2025 justru untuk memperketat aturan berpoligami.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Januari 2025
Bima Arya Bela Pj Teguh Soal Pergub Poligami ASN DKI: untuk Perketat Cerai dan Nikah
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 diterbitkan tidak secara instan
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Pj Teguh: Semangatnya Melindungi Keluarga ASN
Indonesia
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Mendagri Tito Karnavian enggan memberikan respons terlalu jauh.
Frengky Aruan - Sabtu, 18 Januari 2025
Mendagri Tito Akan Tanyakan Pj Gubernur DKI Lebih Dahulu soal Kebijakan Poligami
Indonesia
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Pergub baru Pemprov Jakarta jadi pengingat bagi ASN untuk mematuhi aturan perkawinan dan perceraian.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Perketat Aturan Pernikahan Bagi ASN, Pemprov Jakarta: Agar Tak Seenaknya Bercerai
Indonesia
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Peraturan Gubernur yang mengatur ASN Pemprov boleh berpoligami ditetapkan Pj. Gubernur Jakarta pada 6 Januari 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Januari 2025
Pegawai Pemprov Jakarta Dibolehkan Berpoligami, Asal Bisa Berlaku Adil dan Dapat Izin Atasan
Lifestyle
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta: 1. Alasan yang Sah untuk Perkawinan, 2. Persetujuan Istri, 3. Penghasilan yang Cukup, 4. Kesanggupan Berlaku Adil, 5. Tidak Mengganggu Tugas Kedinasan
ImanK - Jumat, 17 Januari 2025
Syarat Poligami untuk ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, Ketentuan Lengkap!
Bagikan